Apa yang dimaksud dengan Penganggaran Pemerintah?

Penganggaran adalah penciptaan suatu rencana kegiatan yang dinyatakan dalam ukuran keuangan. Penganggaran memainkan peran penting di dalam perencanaan, pengendalian, dan pembuatan keputusan. Anggaran juga untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi.

Apa yang dimaksud dengan Penganggaran Pemerintah ?

Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan pengertian Keuangan Negara yaitu Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(Undang-undang No.17 tahun 2003)

Penganggaran disektor pemerintahan merupakan suatu proses yang kompleks dan panjang serta tidak dapat dilepaskan dari sektor politis. Kompleksitas disebabkan karena belum adanya kesempatan yang dapat diterima semua pihak tentang bagaimana pengalokasian sumber dana pemerintah secara tertib.

Ketidak kesepakatan tersebut antara lain disebabkan masalah politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang berbeda diantara pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bangaimana suatu sistem penganggaran dapat memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi anggaran sekarang didasarkan kepada target kinerja.

Perubahan pendekatan ini tentunya menuntut adanya perubahan paradigma dari aparat pemerintah baik yang pusat maupun daerah, karena setiap dana yang dialokasikan dalam APBN maupun APBD harus dapat terukur kinerjanya, dengan kata lain tidak ada alokasi anggaran apabila tidak jelas kinerjanya.

Perubahan paradigma di dalam penyusunan APBN/APBD ini dilatar belakangi hal-hal berikut:

  1. Meningkatnya tuntutan masyarakat di era reformasi terhadap pelayanan publik yang ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan responsif.

  2. Berlakunya Undang Undang No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

  3. Adanya PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

  4. Sistem prosedur, format dan struktur APBN/APBD yang berlaku selama ini kurang mampu mendukung tuntutan perubahan sehingga perlu perencanaan yang sistematis, terukur dan komprehensif.

Terdapat berbagai definisi tentang arti penganggaran, namun secara umum penganggaran (budgeting) dapat diartikan sebagai suatu cara atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya keuangan.Sedangkan anggaran (budget) dirumuskan secara singkat oleh Brimson dan Antos (1994) sebagai rencana yang dituangkan dalam angka- angka financial.

Berkaitan dengan organisasi pemerintahan, penganggaran berarti proses pengalokasian sumber daya keuangan negara yang terbatas untuk digunakan membiayai pengeluaran oleh unit pemerintahan (kementrian dan lembaga sebagai pengguna anggaran).