Apa yang dimaksud dengan penduduk atau warga?

Penduduk

Penduduk atau warga suatu negara atau daerah merupakan orang yang tinggal di daerah tersebut atau orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.

Rakyat merupakan semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya sebuah negara.

Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.

  • Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
  • Bukan penduduk merupakan orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara, contohnya para turis.
  • Warga negara merupakan orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
  • Bukan warga negara ialah orang-orang yang berada dalam suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada, contohnya duta besar.

Sumber : 5 Unsur-Unsur Negara (Menurut Konvensi Montevideo), Lengkap Penjelasan - MARKIJAR.Com

Penduduk merupakan seseorang atau sekelompok orang yang karena keberadaannya dalam wilayah tertentu, diwajibkan untuk mematuhi segenap ketentuan perundangan yang berlaku dalam wilayah tersebut.

Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap.

Penduduk adalah semua orang yang menempati suatu wilayah hukum tertentu dan waktu tertentu. Kita mengenal istilah penduduk tetap (penduduk yang berada dalam suatu wilayah dalam waktu lama) dan penduduk tidak tetap (penduduk yang berada dalam suatu wilayah untuk sementara waktu).

Warga Negara Indonesia adalah semua orang yang tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, baik penduduk asli maupun keturunan asing yang telah disyahkan oleh undang-undang sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu kita sering menemukan istlah WNI pribumi (penduduk asli Indonesia), WNI keturunan (misalnya keturunan Tiong Hoa, Belanda, Amerika dan sebagainya), dan WNA.

Teori-Teori Kependudukan


Umumnya para ahli kependudukan dikelompokkan menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama terdiri dari penganut aliran Malthusian. Aliran Malthusian dipelopori oleh Thomas Robert Malthus, dan aliran Neo Malthusian dipelopori oleh Garreth Hardin dan Paul Ehrlich. Kelompok kedua terdiri dari penganut aliran Marxist yang dipelopori oleh Karl Marx dan Friedrich Engels. Kelompok ketiga terdiri dari pakar-pakar teori kependudukan mutakhir yang merupakan reformulasi teori-teori kependudukan yang ada.

1. Aliran Malthusian

Aliran ini dipelopori oleh Thomas Robert Maltus, seorang pendeta Inggris, hidup pada tahun 1766 hingga tahun 1834. Pada permulaan tahun 1798 lewat karangannya yang berjudul: “Essai on Principle of Populations as it Affect the Future Improvement of Society, with Remarks on the Specculations of Mr. Godwin, M.Condorcet, and Other Writers”, menyatakan bahwa penduduk (seperti juga tumbuhan dan binatang) apabila tidak ada pembatasan, akan berkembang biak dengan cepat dan memenuhi dengan cepat beberapa bagian dari permukaan bumi ini. Tingginya pertumbuhan penduduk ini disebabkan karena hubungan kelamin antar laki-laki dan perempuan tidak bisa dihentikan.

Disamping itu Malthus berpendapat bahwa untuk hidup manusia memerlukan bahan makanan, sedangkan laju pertumbuhan bahan makanan jauh lebih lambat dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk. Apabila tidak diadakan pembatasan terhadap pertumbuhan penduduk, maka manusia akan mengalami kekurangan bahan makanan. Inilah sumber dari kemelaratan dan kemiskinan manusia.

Untuk dapat keluar dari permasalah kekurangan pangan tersebut, pertumbuhan penduduk harus dibatasi. Menurut Malthus pembatasan tersebut dapat dilaksanakan dengan dua cara yaitu Preventive Checks, dan Positive Checks.

  • Preventive Checks adalah pengurangan penduduk melalui kelahiran.

  • Positive Checks adalah pengurangan penduduk melalui proses kematian.

Apabila di suatu wilayah jumlah penduduk melebihi jumlah persediaan bahan pangan, maka tingkat kematian akan meningkat mengakibatkan terjadinya kelaparan, wabah penyakit dan lain sebagainya. Proses ini akan terus berlangsung sampai jumlah penduduk seimbang dengan persediaan bahan pangan.

2. Aliran Neo-Malthusians

Pada akhir abad ke-19 dan permulaan abad ke-20, teori Malthus mulai diperdebatkan lagi. Kelompok yang menyokong aliran Malthus tetapi lebih radikal disebut dengan kelompok Neo-Malthusianism. Menurut kelompok ini (yang dipelopori oleh Garrett Hardin dan Paul Ehrlich), pada abad ke-20 (pada tahun 1950-an), dunia baru yang pada jamannya Malthus masih kosong kini sudah mulai penuh dengan manusia. dunia baru sudah tidak mampu untuk menampung jumlah penduduk yang selalu bertambah.

Paul Ehrlich dalam bukunya “The Population Bomb” pada tahun 1971, menggambarkan penduduk dan lingkungan yang ada di dunia dewasa ini sebagai berikut.

  • Pertama, dunia ini sudah terlalu banyak manusia;

  • Kedua, keadaan bahan makanan sangat terbatas;

  • Ketiga, karena terlalu banyak manusia di dunia ini lingkungan sudah banyak yang tercemar dan rusak.

3. Aliran Marxist
Aliran ini dipelopori oleh Karl Marx dan Friedrich Engels. Tatkala Thomas Robert Malthus meninggal di Inggris pada tahun 1834, mereka berusia belasan tahun. Kedua-duanya lahir di Jerman kemudian secara sendiri-sendiri hijrah ke Inggris. Pada waktu itu teori Malthus sangat berpengaruh di Inggris maupun di Jerman. Marx dan Engels tidak sependapat dengan Malthus yang menyatakan bahwa apabila tidak diadakan pembatasan terhadap pertumbuhan penduduk, maka manusia akan kekurangan bahan pangan.

Menurut Marx tekanan penduduk yang terdapat di suatu negara bukanlah tekanan penduduk terhadap bahan makanan, tetapi tekanan penduduk terhadap kesempatan kerja. Kemelaratan terjadi bukan disebabkan karena pertumbuhan penduduk yang terlalu cepat, tetapi kesalahan masyarakat itu sendiri seperti yang terdapat pada negara-negara kapitalis. Kaum kapitalis akan mengambil sebagaian pendapatan dari buruh sehingga menyebabkan kemelaratan buruh tersebut.

Selanjutnya Marx berkata, kaum kapitalis membeli mesin-mesin untuk menggantikan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh buruh. Jadi penduduk yang melarat bukan disebabkan oleh kekurangan bahan pangan, tetapi karena kaum kapitalis mengambil sebagian dari pendapatan mereka. Jadi menurut Marx dan Engels sistem kapitalisasi yang menyebabkan kemelaratan tersebut. Untuk mengatasi hal-hal tersebut maka struktur masyarakat harus diubah dari sistem kapitalis ke sistem sosialis.

Penduduk (ingezetenen) atau rakyat merupakan salah satu unsur untuk memenuhi kriteria dari sebuah negara. Penduduk atau Penghuni suatu wilayah negara merupakan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka secara sosiologis lazim dinamakan dengan Rakyat dari negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari segi hukum terdiri dari warga negara (staatsburgers ), dan orang asing. Menurut Soepomo, Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara Sah artinya, tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam satu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk (niet-ingezetenen ), misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu negara, dan orang asing yang bekerja di dalam wilayah negara tersebut.

Penduduk terbagi dengan warga negara asli dan orang asing. Warga negara asli merupakan pemegang status kewarganegaraan yang diberikan oleh negara tersebut, sedangkan orang asing adalah orang yang memiliki status kewarganegaraan dari negara lain yang berada diluar wilayah negaranya dan berada dinegara tersebut karena suatu kepentingan.

Setiap warga negara suatu negara diberikan status kewarganegaraan dari negara tersebut. Status kewarganegaraan bukan hanya mengenai sebuah status yang melekat pada persoaalan Kartu Tanda Penduduk ataupun untuk melengkapi administrasi lainnya, melainkan Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Maka dari itu konstitusi Negara Indonesia merumuskan siapa yang berhak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Banyaknya jumlah penduduk Indonesia berpengaruh terhadap banyaknya jumlah pemegang status kewarganegaraan Indonesia. Seorang Warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus yaitu hubungan timbal balik antara negara dengan warga negaranya. Kewarganegaraan membawa implikasi pada kepemilikan hak dan kewajiban. Negara wajib menjamin kepemilikan hak seorang warga negaranya yang mencakup hak sipil, hak politik, hak asasi ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan kewajiban sebagai seorang pemegang status kewarganegaraan Indonesia sebagai juga telah ditetapkan didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sehingga pemerintahan negara Indonesia dapat berjalan sesuai dengan cita-cita kemerdekaannya.

Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 berbunyi

”Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

Dan pasal 26 ayat (3) setelah perubahan yang kedua yang berbunyi

“Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang”

Negara Indonesia telah beberapa kali membuat peraturan perundang- undangan mengenai warga negara dan kewarganegaran yaitu UU No.3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara Dan Penduduk Indonesia, UU No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Indonesia dan UU No.3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Karena UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sehingga harus dicabut dan diganti yang baru maka Setelah sekian lama, pada masa Reformasi khususnya pada pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ditetapkanlah UU kewarganegaraan yang baru yaitu UU No.12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2006 No 63).

Undang-undang No.12 Tahun 2006 Berbeda dengan undang undang sebelumnya, undang-undang ini pada dasarnya menganut asas kelahiran berdasarkan tempat negara kelahiran (ius soli) itu secara terbatas artinya asas ius soli tersebut hanya dilakukan terbatas bagi anak – anak, jadi bukan berlaku apabila keberadaan tersebut sudah terjadi jika yang ditemukan adalah seorang anak yang sudah dewasa.

Sementara untuk mencegah masalah status kewarganegaraan ganda ( bipatride ) dan tanpa kewarganegaraan ( apatride ), baik dari status kewarganegaraan yang lahir dari sistem kelahiran maupun sistem perkawinan, maka UU kewarganegaraan mengakomodasi asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Subtansi mendasar daripada UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang sekaligus menjadi prinsip adalah, bahwa dalam UU kewarganegaraan ini tidak dikenal lagi permasalahan kewarganegaraan. Ketentuan ini dapat dilihat dalam penjelasan umum undang- undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa terdapat asas khusus juga yang menjadi dasar penyusunan Undang-undang tentang kewarganegaraan Indonesia.

UU No.12 Tahun 2006 juga mengatur kehilangan kewarganegaraan yang menyebabkan sesorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang dimilikinya. Hal tersebut terjadi karena permohonan orang tersebut ataupun tindakan yang menyebabkan hilangnya warga negara. Akan tetapi Hilangnya kewarganegaraan juga dapat diperoleh kembali melalui ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang ini

Pengertian penduduk


Penduduk merupakan suatu turunan dari rakyat yaitu rakyat yang ditinjau dari segi sosiologis. Penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari segi hukum terdiri dari warga negara (staatsburgers ), dan orang asing. Menurut Soepomo, Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara Sah artinya, tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan.

Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.

AS Hikam, mendefinisikan warga negara sebagai terjemahan dari citizenship , yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri, sedangkan Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan:

  1. Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut.
    Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;

  2. Warga negara asing ( vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina ( Tionghoa ), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang- Undangan menjadi warga negara Indonesia.

Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara Indonesia.

Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Menurut Wolhoff, dalam suatu negara ada kalanya ditemukan golongan minoriteit, yaitu golongan orang yang berjumlah kecil, yang secara yuridis memiliki status kewarganegaraan nasional tertentu, akan tetapi memiliki sifat lahir batin social kebudayaan yang berbeda dari bangsa itu. Sehingga golongan ini belum diasimilasikan sepenuhnya.

Pengertian Orang Asing

Orang asing adalah warga negara asing yang berada dan atau bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. Dengan kata lain bahwa orang asing adalah semua orang yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu , tetapi dia bukan warga negara dari negara tersebut. Sebagai contoh di wilayah negara Indonesia terdapat beberapa golongan minoritas misalnya, suku anak dalam di Sumatera, suku Badui di Jawa Barat, suku Samin di Jawa Tengah dan Jawa Timur, suku Dayak Udut di Kalimantan, dan beberapa klan suku di Papua. Untuk memberdayakan eksistensi mereka beberapa langkah persuasif digunakan , termasuk adanya perwakilan mereka dalam ketatanegaraan sebagai anggota DPR atau MPR yang mewakili daerah (DPD). Sedangkan pada masa Orde Baru golongan ini diangkat sebagai utusan golongan.

Pengertian orang asing menurut Peraturan Perundang-Undangan, misalnya:

  • Pasal 1 Huruf a UU Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing adalah ”tiap orang bukan warga negara Republik Indonesia”.

  • Orang Asing menurut Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian adalah “orang bukan Warga Negara Republik Indonesia”.

  • Orang Asing menurut Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah “orang bukan Warga Negara Indonesia”.

  • Orang Asing menurut Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian adalah “orang yang bukan warga Negara Indonesia”.

Dalam hal orang asing hukum Internasional ikut campur tangan, artinya orang asing di dalam suatu negara itu dilindungi sekadarnya oleh hukum Internasional. Tentang perlindungan orang asing ada dua macam.

  • Secara positif, artinya negara tempat dimana orang asing itu berada harus memberikan kepadanya beberapa hal-hak tertentu. Jadi, suatu hak minimum itu dijamin; dan

  • Secara negatif, artinya suatu negara itu tidak dapat mewajibkan sesuatu kepada orang asing yang berada di negaranya itu. Jadi orang asing itu di suatu negara tidak dapat dibebani kewajiban tertentu, misalnya kewajiban militer .

Tetapi pada asasnya orang asing itu diperlakukan sama dengan warga negara , sedang isinya ada juga perbedaannya. Adapun perbedaan antara orang asing dan warga negara terletak pada kedudukan hak dan kewajibannya yang mana isi kedudukan (hak) sebagai warga negara:

  • Hanya warga negara mempunyai hak-hak politik, misalnya hak memiih atau dipilih ; dan

  • Hanya warga negara mempunyai hak diangkat menduduki jabatan negara.

Menurut Undang-Undang darurat Republik Indonesia yang termuat dalam lembaran negara 1955 nomor 33 tentang kependudukan di Indonesia. Orang asing yang menjadi penduduk negara Indonesia adalah jika dalam selama orang asing itu menetap di Indonesia. Untuk menetap di Indonesia orang asing itu harus mendapat izin bertempat tinggal dari pemerintah Indonesia .

Referensi

Samidjo, Ilmu Negara ,Bandung,Armico.
Soepomo dalam hartono hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia ,Yogyakarta,Liberty Cetakan III.
Badan Pusat Statistik 2010 , www.BPS.go.id
Sudargo Gautama, Warga Negara dan Orang Asing, Bandung, 1975, Alumni cet III
A.S Muhammad Hikam . 2002. Kewarganegaraan dan Agenda Demokratisasi. Dalam Malian S dan Marzuki, S, Pendidikan Kewarganegaran dan Hak Azasi Manusia. Yogyakarta, UII Press

Penduduk merupakan seseorang atau sekelompok orang yang karena keberadaannya dalam wilayah tertentu, diwajibkan untuk mematuhi segenap ketentuan perundangan yang berlaku dalam wilayah tersebut.

Seperti halnya dengan wilayah, faktor penduduk selalu diperhitungkan dalam hubungan antarnegara. Negara yang lebih sedikit penduduknya, sering kali lebih lemah kedudukannya dibanding dengan negara lain yang penduduknya lebih besar (misalnya Perancis dan Jerman pada Perang Dunia II). Kendati demikian sebenarnya faktor kualitatif pun harus diperhitungkan. India dan Cina misalnya, merupakan contoh dari negara yang justru menghadapi berbagai kesulitan berkaitan dengan jumlah penduduk yang besar.