Apa yang dimaksud dengan pendekatan politik institusional?

Sistem politik

Pendekatan legal atau pendekatan konstitusional sering dinamakan pendekatan tradisional mulai berkembang pada abad 19 sebelum masa Perang Dunia II. Apa yang dimaksud dengan pendekatan politik institusional?

Pendekatan institusionalisme atau kelembagaan mengacu pada negara sebagai fokus kajian utama. Setidaknya, ada dua jenis atau pemisahan institusi negara, yakni negara demokratis yang berada pada titik “pemerintahan yang baik” atau good governance dan negara otoriter yang berada pada titik “pemerintahan yang jelek” atau bad governance dan kemudian berkembang lagi dengan banyak varians yang memiliki sebutan nama yang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya jika dikaji secara krusial, struktur pemerintahan dari jenis-jenis institusi negara tersebut tetap akan terbagi lagi menjadi dua yakni masalah antara “baik” dan “buruk” tadi.

Bahasan tradisional dalam pendekatan ini menyangkut antara lain sifat undang-undang dasar, masalah kedaulatan, kedudukan, dan kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga-lembaga kenegaraan seperti parlemen dan lain-lain. Dengan kata lain, pendekatan ini mencakup unsur legal maupun institusional.

Setidaknya, ada lima karakteristik atau kajian utama pendekatan ini, yakni:

  1. Legalisme (legalism), yang mengkaji aspek hukum, yaitu peranan pemerintah pusat dalam mengatur hukum;

  2. Strukturalisme, yakni berfokus pada perangkat kelembagaan utama atau menekankan pentingnya keberadaan struktur dan struktur itu pun dapat menentukan perilaku seseorang;

  3. Holistik (holism) yang menekankan pada kajian sistem yang menyeluruh atau holistik alih-alih dalam memeriksa lembaga yang “bersifat” individu seperti legislatif;

  4. Sejarah atau historicism yang menekankan pada analisisnya dalam aspek sejarah seperti kehidupan sosial-ekonomi dan kebudayaan;

  5. Analisis normatif atau normative analysis yang menekankan analisisnya dalam aspek yang normatif sehingga akan terfokus pada penciptaan good government.

Pendekatan kelembagaan baru

Pendekatan kelembagaan baru atau the new institutionalism lebih merupakan suatu visi yang meliputi beberapa pendekatan lain, bahkan beberapa bidang ilmu pengetahuan lain seperti ekonomi dan sosiologi.

Berbeda dengan institusionalisme lama yang memandang institusi negara sebagai suatu hal yang statis dan terstruktur, pendekatan kelembagaan baru memandang negara sebagai hal yang dapat diperbaiki ke arah suatu tujuan tertentu. Kelembagaan baru sebenarnya dipicu oleh pendekatan behavioralis atau perilaku yang melihat politik dan kebijakan publik sebagai hasil dari perilaku kelompok besar atau massa, dan pemerintah sebagai institusi yang hanya mencerminkan kegiatan massa itu. Bentuk dan sifat dari institusi ditentukan oleh aktor beserta juga dengan segala pilihannya.

Sumber
David Easton. 1968. Political Science. New York. int. social science

Pendekatan Legal atau pendekatan Institusional, dikenal sebagai pendekatan tradisional yang merupakan pendekatan paling awal dalam ilmu politik. Di antara pendekatan-pendekatan dalam ilmu politik, maka pendekatan Legal/Institusional adalah yang tertua. Pendekatan ini mulai berkembang di akhir abad ke-19, sebelum Perang Dunia II.

Sesuai dengan namanya maka pokok bahasan dalam pendekatan ini mencakup unsur-unsur legal dan institusional, misalnya: soal sifat undang-undang dasar, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan formal dan yuridis lembaga- lembaga kenegaraan seperti badan eksekutif, eksekutif dan yudikatif. Jika kita mempelajari lembaga eksekutif misalnya maka kita akan membahas kekuasaan dan wewenang presiden sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi, hubungannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, tugas dan tanggung jawabnya, hubungannya dengan menteri-menteri dalam kabinetnya, dan sebagainya.

Fokus kajian pendekatan Legal atau pendekatan Institusional dapat digambarkan antara lain sebagai berikut :

  1. Pendekatan tradisional menggambarkan struktur politik formal tanpa berusaha untuk membandingkannya. Jika kita menggunakan pendekatan ini untuk mempelajari tentang presiden misalnya, maka kita akan menggambarkan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dirumuskan dalam UUD 1945.

  2. Pendekatan ini juga tidak menaruh perhatian pada organisasi-organisasi informal. Kita tidak dapat menggunakan pendekatan ini jika kita hendak mengkaji tentang peran lembaga-lembaga informal, seperti : kelompok kepentingan atau organisasi-organisasi akar rumput dan masyarakat sipil dalam masa transisi menuju demokrasi misalnya.

  3. Pendekatan ini tidak hendak menguji kesesuaian antara apa yang tertulis dalam dokumen-dokumen formal dengan kenyataan di dalam praktik. Pendekatan ini tidak akan mempelajari misalnya apakah presiden RI sungguh-sungguh telah melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang dirumuskan dalam UUD 1945.

  4. Pendekatan ini cenderung mempelajari evolusi institusi-institusi formal, misalnya: kita ingin mempelajari asal usul DPR/MPR RI, maka kita akan mempelajarinya hingga pada parlemen pada masa pendudukan Belanda di tahun 1930-an.

  5. Pendekatan ini cenderung mengkaji negara secara individual satu persatu, tidak membandingkan antara satu negara dengan negara lainnya, misalnya mempelajari parlemen di Inggris, atau sistem presidential di Perancis, dan seterusnya.

Pendekatan ini sering dikritik karena sejumlah sifat-sifat kajiannya, di antara kritik-kritik tersebut adalah:

  1. Pendekatan ini terlalu normatif (sesuai dengan ideal atau standar tertentu), dengan norma-norma demokrasi Barat sebagai standar dan yang dianggap ideal. Negara, misalnya dilihat sebagai ‟sebuah badan norma-norma konstitusional yang formal‟.

  2. Analisis dalam pendekatan ini tidak membedakan antara ‟fakta‟ (sesuatu yang dapat dibuktikan melalui pengalaman atau pengamatan) dan ‟norma‟ (standar atau ideal yang menjadi pedoman berperilaku).

  3. Label parokhialisme atau etnosentrisme yang ditujukan pada pendekatan ini disebabkan karena bahasan-bahasan pendekatan ini terbatas pada struktur-struktur politik formal di negara-negara demokrasi di Eropa Barat.

  4. Pendekatan ini juga mendapat kecaman karena sifatnya yang statis, sebab hanya menggambarkan struktur formal, baik pemerintah maupun yang dirumuskan di dalam dokumen-dokumen (UUD atau konstitusi).

Gerakan-gerakan pembaharuan yang dipelopori oleh ilmuwan yang tergabung dalam kelompok Chicago membuka wacana politik yang lebih dinamis. Pada pertengahan tahun 1930-an di Amerika muncul kelompok ilmuwan politik yang membawakan pandangan baru tentang politik. Mereka melihat politik sebagai kegiatan atau proses, dan negara sebagai sarana perebutan kekuasaan antara berbagai kelompok di dalam masyarakat. Para pembaharu ini tergabung dalam Mazhab Chicago dengan tokoh-tokohnya

Charles Merriam dan Harold D. Laswell. Merekalah ilmuwan-ilmuwan politik yang memelopori pandangan bahwa esensi politik adalah kekuasaan, terutama kekuasaan untuk menentukan kebijakan publik.

Dengan munculnya pandangan baru ini kajian politik menjadi lebih terbuka. Para ilmuwan politik kini tidak hanya menaruh perhatian pada lembaga-lembaga formal saja, berbagai kegiatan atau proses-proses yang berpengaruh pada pembuatan kebijakan publik menjadi perhatian para ilmuwan politik. Akan tetapi pada masa itu penelitian empirik mengenai praktik kekuasaan masih belum banyak dilakukan.

Pandangan tentang politik yang baru ini, meskipun demikian, telah membukakan jalan untuk kemunculan pendekatan lain yang bersifat fungsional yang dikenal dengan nama pendekatan Perilaku ( Behavioral Approach ). Pendekatan Perilaku membawakan pandangan yang melihat kekuasaan yang bersumber dari kedudukan sebagai hanya salah satu –bukan satu-satunya- dari sekian banyak faktor dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.

Pendekatan Institusionalisme

66

  • Pendekatan institusionalisme adalah suatu subjek masalah yang mencakup peraturan, prosedur dan organisasi formal pemerintahan. Pendekatan ini memakai alat-alat ahli hukum dan sejarah untuk menjelaskan batas-batas pada perilaku politik maupun efektifitas demokratis. Pendeketan ini memfokuskan institusi negara sebagai kajian utama, bagaimana organisasi institusi itu, apa tanggung jawab dari setiap perannya, dan bagaimana institusi itu berinteraksi.

  • Negara sebagai pusat kekuasaan ( state power centre) merupakan inti dari pendekatan institusional. Pendekatan institusionalisme berkembang pada abad ke-19, dimana belum terjadi perang dunia dan peran negara sangat dominan dalam kehidupan masyarakat. Fokus dari pendekatan ini adalah segi konstitusional dan yuridisnya. Bahasan tradisionalnya menyangkut undang-undang, kedaulatan, kedudukan kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga-lembaga negara. Setidaknya, ada lima karakteristik atau kajian utama pendekatan ini, yakni:

  1. Legalisme (legalism), yang mengkaji aspek hukum, yaitu peranan pemerintah dalam mengatur hukum.
  2. Strukturalisme, yakni berfokus pada perangkat kelembagaan utama atau menekankan pentingnya keberadaan struktur dan struktur itu pun dapat menentukan perilaku seseorang.
  3. Holistik (holism) yang menekankan pada kajian sistem yang menyeluruh atau holistik dalam artian lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif digunakan dalam pengkonsepan idealnya.
  4. Sejarah atau historicism yang menekankan pada analisisnya dalam aspek sejarah seperti kehidupan sosial-ekonomi dan kebudayaan.
  5. Analisis normatif atau normative analysis yang menekankan analisisnya dalam aspek yang normatif sehingga akan terfokus pada penciptaan good government.
  • Pendekatan institusionalisme dibagi menjadi dua yaitu institusionalisme tradisional atau lama, dan institusionalisme baru. Perbedaan antara keduanya adalah jika institusionalisme lama mengupas lembaga-lembaga kenegaraan (aparatur negara) seperti apa adanya secara statis. Sedangkan institusionalisme baru melihat institusi negara sebagai hal yang dapat diperbaiki ke arah tujuan tertentu yang perlu ada rencana atau design yang secara praktis menentukan langkah-langkah untuk tercapainya tujuan tertentu. Perhatian Institusionalisme baru lebih tertuju pada analisis ekonomi, kebijakan fiskal moneter, pasar dan globalisasi ketimbang masalah konstitusi yuridis.

  • Institusionalisme dipicu oleh pendekatan behavioralis yang melihat politik dan kebijakan public sebagai hasil dari perilaku kelompok besar atau massa, dan pemerintah sebagai institusi yang hanya mencerminkan kegiatan massa itu. Bentuk dan sifat dari institusi ditentukan oleh para aktor serta pilihannya. Dengan demikian, kedudukan sentral dari institusi-institusi dalam membentuk kebijakan public di nomor duakan.

  • Kesimpulannya bahwa institusionalisme baru dapat di anggap sebagai suatu pendekatan yang luas, beraneka warna terhadap politik, yang disatukan pada penegasan bahwa institusi adalah variable yang menjelaskan sebagian besar kehidupan poltik. Kekuatan institusionalisme baru dapat ditemukan dalam karakter multi teoretisnya yang memungkinkan penilaian tentang dalil-dalil yang bersaing dari berbagai teori politik. Konstribusi pendekatan institusionalisme baru dalam ilmu poltik dilihat dari keuntungan epistimetik dimana perpindahan suatu dari posisi yang problematis menuju yang lebih memadai dalam suatu bidang alternative yang tersedia, dan dapat dibedakan dibedakan dengan perpindahan epistemology mitos dari kesalahan menuju kebenaran.

Referensi

David Marsh and Garry Stoker, Teori dan Metode Dalam Ilmu Politik, terj, (New York: Palgrave MacMillan, 2002)

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 2008)