Apa yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

Apa yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ?

Faktor keuangan merupakan faktor yang paling dominan dalam mengukur tingkat
kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Keadaan keuangan suatu
daerah yang menentukan bentuk dan ragam yang akan dilakukan oleh pemerintah
daerah. Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata, kemampuan
daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri adalah kemampuan “self
supporting” dalam bidang keuangan.

Apa yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ?

1 Like

PAD merupakan akumulasi dari pos penerimaan pajak yang terdiri atas pajak daerah dan retribusi daerah, pos penerimaan non pajak berupa penerimaan hasil perusahaan milik daerah, serta pos penerimaan investasi serta pengelolaan sumber daya alam (Bastian, 2002). Menurut Halim (2007) PAD adalah penerimaan daerah yang diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 3 ayat 1 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dinyatakan bahwa PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai
pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai wujud desentralisasi.

Berdasarkan tujuan tersebut dapat disimpulkan bahwa PAD sebagai sumber utama pendapatan daerah semata-mata ditujukan untuk pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah agar hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Artinya, semakin besar dana PAD yang diperoleh oleh daerah akan sebanding dengan laju pembangunan di daerah tersebut.

Komponen PAD

Sesuai dengan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tetang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah pasal 6 bahwa sumber Pendapatan Asli Daerah meliputi :

  • Pendapatan Asli Daerah terdiri dari hasil pajak daerah hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainya yang dipisahkan lain-lain.

Pendapatan daerah yang sah Pendapatan berasal dari pemberian pemerintah yang terdiri sumbangan dari pemerintah, Sumbangan lain yang diatur dengan peraturan perundangan Pendapatan lain-lai yang sah, yaitu :

  1. Pajak daerah
    Berdasarkan Undang-undang No. 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 8 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan “pajak Dearah yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggraan pemerintah daerah pembangunan daerah”.

  2. Retribusi Daerah
    Disamping pajak daerah, sumber pendapatan dearah yang cukup besar perannya dalam menyumbang pada terbentuknya pendapatan asli daerah adalah retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang dipungut sebagai pembayaran atau imbalan langsung atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyrakat. Menurut undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi dearah, yang dimaksud retribusi pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

  3. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Dearah lainnya yang Dipisahkan
    Penerimaan PAD lainnya yang menduduki peran penting setelah pajak Daerah dan retribusi Daerah adalah bagian pemerintah daerah atas laba BUMD. Tujuan didirikannya BUMD adalah dalam rangka penciptaan lapangan kerja atau mendukung pembagunan ekonomi daerah setelah itu, BUMD juga membantu dalam melayani masyarakat dan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah. Jenis pendapatan yang termasuk hasil-hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan menurut Pasal 6 ayat 3 Undang-undang Nomor 33 meliputi :

    • bagian laba perusahaan milik daerah,
    • bagian laba lembaga keuangan bank
    • bagian laba lembaga keuangan non bank
    • bagian labaatas pernyataan modal atau investasi.
  4. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
    Hasil suatu pendapatan daerah adalah berasal dari pendapatan asli daeerah. Dana yang bersumber dari pendapatan asli daerah tersebut merupakan salah satu faktor penunjang dalam melaksanakan kewajiban daerah untuk membiayai belanja rutin serta biaya pembangunan daerah. Dan juga merupakan alat untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya ke kas daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, serta untuk mengatur dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi pemakai jasa tersebut. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari adanaya badan yang mengenai atau yang diberi tugas untuk mengatur hal tersebut. Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Pasal 6 ayat 3 Lain-lain PAD yang sah meliputi :

    • bagian laba perusahaan milik daerah
    • bagian laba lembaga keuangan bank
    • bagian laba lembaga keuangan non bank
    • bagian laba atas pernyataan modal atau investasi.

Tingkat kreatifitas daerah dalam meningkatkan PAD berkaitan dengan cara pandang otonomi daerah yaitu pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab serta percepatan proses pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka setiap daerah otonom melakukan terobosan dan berbagai usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah dengan tanpa membebani masyarakat, tetapi membuka peluang usaha yang berbasiskan ekonomi daerah yang senada dengan potensi daerah.

Ringkasan

Kuncoro, Mudrajad. 2014. Otonomi Daerah, Menuju Era Baru Pembangunan Daerah. Edeisi 3. Jogjakarta : Erlangga

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang termasuk dalam salah satu faktor yang mempengaruhi Belanja Modal. Pendapatan Asli Daerah yang merupakan pendapatan asli dari daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Halim (2008) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Sementara menurut Darise (2008), Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah. Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah salah satu sumber yang menjadi pendapatan yang diterima daerah yang berasal potensi daerahnya masing-masing yang dapat digali dan digunakan secara mandiri oleh daerah.

Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dijelaskan:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudkan asas desentralisasi.

Dari penjelasan mengenai Pendapatan Asli Daerah tersebut, dapat diketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah mempunyai peranan penting bagi daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, karena Pendapatan Asli Daerah merupakan tiang utama yang menjadi penyangga kehidupan daerah. Tanpa adanya dana yang mencukupi untuk membiayai kebutuhan daerah, maka ciri pokok dari pelaksanaan otonomi daerah akan menghilang.

Klasifikasi Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan yang digali dari potensi daerah masing-masing. Klasifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah dikelompokkan menjadi empat (Halim, 2008), yaitu:

  1. Pajak Daerah
    Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah (Darise, 2008). Secara singkat dapat dikatakan bahwa pajak daerah merupakan pendapatan yang diterima oleh daerah yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Aturan pelaksanaan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UndangUndang tersebut dijabarkan mengenai jenis objek pajak untuk provinsi dan objek pajak kabupaten/kota. Jenis objek pajak untuk propinsi adalah sebagai berikut:
    a) Pajak kendaraan bermotor.
    b) Bea balik nama kendaraan bermotor.
    c) Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
    d) Pajak kendaraan di atas air.
    e) Pajak air di bawah tanah.
    f) Pajak air permukaan.

    Jenis objek pajak untuk kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
    a) Pajak hotel.
    b) Pajak restoran.
    c) Pajak hiburan.
    d) Pajak reklame.
    e) Pajak penerangan jalan.
    f) Pajak pengambilan bahan galian golongan C.
    g) Pajak parkir.

  2. Retribusi Daerah
    Dasar hukum yang mengatur pelaksanaan retribusi daerah sama dengan pajak daerah yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentan Pajak dan Retribusi Daerah. Retribusi daerah merupakan pendapatan yang diterima oleh daerah yang berasal dari retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat. Dalam Akuntansi Keuangan Daerah (Darise, 2008) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

    Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Jenis pendapatan daerah yang berasal dari retribusi daerah dibedakan antara provinsi dengan kabupaten/kota. Jenis retribusi daerah untuk provinsi adalah: a) retribusi pelayanan kesehatan; b) retribusi pemakaian kekayaan daerah; c) retribusi penggantian biaya cetak peta; d) retribusi pengujian kapal perikanan. Sementara retribusi daerah untuk kabupaten/kota adalah Retribusi pelayanan kesehatan, Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Retribusi penggantain biaya cetak KTP, Retribusi penggantian penggantian biaya cetak akta catatan sipil, Retribusi pelayanan pemakaman, Retribusi pelayanan pengabuan mayat, Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, Retribusi pelayanan pasar, Retribusi pengujian kendaraan bermotor, Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Retribusi penggantian biaya cetak peta, Retribusi pengujian kapal perikanan, Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Retribusi jasa usaha pasar, grosir atau pertokoan, Retribusi jasa usaha tempat pelelangan, Retribusi jasa usaha terminal, Retribusi jasa usaha tempat khusus parker, Retribusi jasa usaha tempat penginapan/pesanggrahan/villa, Retribusi jasa usaha penyedotan kakus, Retribusi jasa usaha rumah potong hewan, Retribusi jasa usaha pelayanan pelabuhan kapal, Retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olahraga, Retribusi jasa usaha penyebrangan di atas air, Retribusi jasa usaha pengolahan limbah cair, Retribusi jasa usaha penjualan produksi usaha daerah, Retribusi izin mendirikan bangunan, Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, Retribusi izin gangguan, dan Retribusi trayek.

  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan
    Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (Halim, 2008). Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang dilepaskan dan penguasaan umum yang dipertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertanggungjawabkan secara mandiri oleh daerah.

    Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan menurut Darise (2008) dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD.
  • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN.
  • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
  1. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
    Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah merupakan penerimaan yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Lain-lain milik pemerintah daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang tidak dapat diklasifikasikan dalam pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menerangkan yang termasuk dalam lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Hasil pengelolaan kekayaan yang tidak dipisahkan.
  • Jasa giro.
  • Pendapatan bunga.
  • Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
  • Komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Referensi

Mubasiroh, Lailatul. 2018. Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (Pad), Dana Alokasi Umum (Dau) Dan Dana Alokasi Khusus (Dak) Terhadap Belanja Modal Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010-2016. Skripsi. Program Studi Akuntansi Jurusan Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Identifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah adalah meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan dan mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal (Maimunah, 2006).

Menurut Mardiasmo (2002), Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain Pendapatan Asli Daerah.

PAD yang tinggi merupakan impian yang harus diperjuangkan oleh setiap daerah untuk mencapainya. Tingginya PAD suatu daerah menggambarkan kemandirian suatu daerah otonom, sehingga tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah akan bantuan dana dari Pemerintah Pusat semakin rendah.

Penerimaan PAD digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah untuk mendukung penyediaan prasarana dan sarana daerah. Penyediaan prasarana dan sarana tentunya akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, masyarakat yang sejahtera tentunya di indikasikan dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

Peningkatan ekonomi masyarakat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah diantaranya peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah dari usaha masyarakat. Semakin besar PAD maka semakin besar pula kembali dana yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana publik yang kembali berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan seterusnya hingga dapat meningkatan PAD kembali.

Dengan PAD yang besar maka Belanja Modal dapat dibiayai sendiri melalui PAD tanpa harus menunggu bantuan Pemerintah Pusat, sehingga proses percepatan pembangunan, penyediaan fasilitas pelayanan publik dapat terlaksana dengan cepat. Peningkatan kualitas layanan publik akan mampu meningkatkan kontribusi publik terhadap pembangunan melalui peningkatan PAD (Mardiasmo, 2002).

Fungsi Pendapatan Asli Daerah

Salah satu pendapatan daerah adalah berasal dari pendapatan asli daerah. Dana-dana yang bersumber dari pendapatan asli daerah tersebut merupakan salah satu faktor penunjang dalam melaksanakan kewajiban daerah untuk membiayai belanja daerah. Dan juga merupakan alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan daerah.

Serta untuk mengatur dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi pemakai jasa tersebut. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari adanya badan yang menangani atau yang diberi tugas untuk mengatur hal tersebut.