Apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)?

Penanaman Modal Dalam Negeri

Apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)?

Istilah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berasal dari bahasa inggris, yaitu domestic investment. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat ditemukan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Penanaman Modal Dalam Negeri adalah penggunaan daripada kekayaan seperti terebut dalam pasal 1, baik secara langsung maupun tidak langsunguntuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.

Penggunaan kekayaan secara langsung adalah penggunaan modal yang digunakan secara langsung oleh investor domestic untuk pengembangan usahanya, sedangkan penggunaan secara tidak langsung merupakan penggunaan modal yang digunakan tidak dilakukan secara langsung untuk membangun usaha. Pelaksanaan penanaman modal itu berdasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modala dalam negeri.

Pihak yang dapat menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri adalah:

  1. Orang-Perorangan warga Negara Indonesia, dan atau;

  2. Badan Usaha Indonesia, dan atau;

  3. Badan Hukum Indonesia.

Prosedur dan Syarat-syarat Investasi dalam Negeri


Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan penanaman modal, dimana modal yang di investasikan berasal dari modal dalam negeri dan pemilik modalnya berasal dari warga Negara Indonesia. Pihak yang dapat mengajukan permohonan penanaman modal baru dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Firma (Fa)
  • Badan Usaha Koperasi
  • BUMN
  • BUMD
  • Perorangan.

Permohonan penanaman modal baru dalam rangka PMDN diajukan kepada Kepala BKPM dalam rangkap dua dengan menggunakan formulir Model I/PMDN. Formulir Model I/PMDN telah dibakukan oleh BKPM. Ini dimaksud untuk mempermuda calon investor domestic untuk mengajukan permohonan kepada BKPM. Hal-hal yang harus di isi oleh calon investor dalam permohonan tersebut meliputi:

  1. Keterangan pemohon, yang meliputi nama pemohon, NPWP, akta pendirian, dan perubahannya (nama nootaris, nomor, dan tanggal), pengesahan Menteri Kehakiman serta alamat lengkap.

  2. Keterangan rencana proyek, yang meliputi bidang usaha, lokasi proyek, roduksi pertahun, pemasaran pertahun, luas tanah yang diperlukan, tenaga kerja, rencana investasi, sumber pembiayaan, modal perseroan, jadwal waktu penyelesaian proyek dan pernyataan.

Investasi


Teori ekonomi mengartikan atau mendefinisikan investasi sebagai pengeluaran-pengeluaran untuk membeli barang-barang modal dan peralatan-peralatan produksi dengan tujuan untuk mengganti dan terutama menambah barang-barang modal dalam perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksikan barang dan jasa di masa depan. Investasi seringkali mengarah pada perubahan dalam keseseluruhan permintaan dan mempengaruhi siklus bisnis, selain itu investasi mengarah kepada akumulasi modal yang bisa meningkatkan output potensial negara dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang (Samuelson, 2003).

Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau pembelanjaan penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang produksi, untuk menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian yang berasal dari investasi dalam negeri maupun inestasi asing. Penigkatan investasi akan mendorong peningkatan volume produksi yang selanjutnya akan meningkatkan kesempatan kerja yang produktif sehingga akan meningkatkan pendapatan perkapita sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Investasi pada hakekatnya merupakan awal kegiatan pembangunan ekonomi. Investasi dapat dilakukan oleh swasta, pemerintah atau kerjasama antara pemerintah dan swasta. Investasi merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan untuk jangka panjang dapat menaikan standar hidup masyarkatnya (Mankiw, 2003).

Investasi merupakan komponen utama dalam menggerakan roda perekonomian suatu negara. Secara teori peningkatan investasi akan mendorong volume perdagangan dan volume produksi yang selanjutnya akan memperluas kesempatan kerja yang produktif dan berarti akan meningkatkan pendapatan perkapita sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penggairahan iklim nvestasi di Indonesia dijamin keberadaannya sejak dikeluarkannya Undang-undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kedua undang-undang ini kemudian dilengkapi dan disempurnakan, dimana UU No. 1 Tahun 1967 tentang PMA disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 1970 dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang PMDN disempurnakan dengan UU No. 12 Tahun 1970.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)


Dalam Undang-Undang no 6 tahun 1968 dan Undang-Undang nomor 12 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), disebutkan terlebih dulu definisi modal dalam negeri pada pasal 1, yaitu sebagai berikut :

  • Undang-undang ini dengan “modal dalam negeri” adalah : bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki Negara maupun swasta asing yang berdomosili di Indonesia yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan Pasal 2 UU No. 12 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing.

  • Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian dalam Pasal 2 disebutkan bahwa yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

Dalam Undang-Undang No. 6 tahun 1968 dan Undang-undang Nomor 12 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), disebutkan terlebih dulu definisi modal dalam negeri pada pasal 1, yaitu sebagai berikut :

  1. Undang-undang ini dengan “modal dalam negeri” adalah : bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki negara maupun swasta asing yang berdomosili di Indonesia yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 UU No. 12 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing.

  2. Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan/ atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian dalam Pasal 2 disebutkan bahwa, Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

Pihak yang dapat menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri adalah menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal adalah:

  1. Orang-Perorangan Warga Negara Indonesia.
  2. Badan Usaha Indonesia.
  3. Badan Hukum Indonesia.
    Pihak yang dapat mengajukan permohonan penanaman modal baru dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah:
    • Perseroan Terbatas (PT).
    • Commanditaire Vennootschap (CV).
    • Firma (Fa).
    • Badan Usaha Koperasi.
    • BUMN.
    • BUMD.
    • Perorangan.

Tujuan Penanaman Modal Dalam Negeri

Adapun tujuan dari diselenggarakannya Penanaman Modal Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
  2. Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan- perusahaan lain.
  3. Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi dari pada di dalam negeri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
  4. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke dalam negeri

Manfaat Penanaman Modal Dalam Negeri

Manfaat Penanaman Modal Dalam Negeri, adalah sebagai berikut:

  1. Mampu menghemat devisa.
  2. Mengurangi ketergantungan terhadap produk asing.
  3. Mendorong kemajuan industri dalam negeri melalui keterkaitan ke depan dan keterkaitan ke belakang.
  4. Memberikan kontribusi dalam upaya penyerapan tenaga kerja.

Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri

Faktor-faktor yang mempengaruhi suatu Penanaman Modal Dalam negeri adalah sebagai berikut:

  1. Potensi dan karakteristik suatu daerah.
  2. Budaya masyarakat.
  3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional.
  4. Peta politik daerah dan nasional.
  5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi.