Apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA) atau Foreign Domestic Investment (FDI)?

Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal Asing atau (PMA) merupakan bentuk investasi yang dilakukan oleh negara asing atau perusahaan asing, dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.

Apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA) atau Foreign Domestic Investment (FDI)?

2 Likes

Pada dasarnya tidak semua dana yang masuk dari luar negeri dapat dikatakan sebagai penanaman modal asing. Arus modal yang masuk dari luar negeri dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu utang luar negeri, investasi portfolio, dan penanaman modal asing langsung (FDI).

Secara umum, FDI adalah bentuk investasi yang ditanamkan langsung dan bergerak di berbagai bidang. Di dalam arus FDI tidak termasuk investasi portfolio global berbentuk saham lewat jual beli di bursa, obligasi dan surat berharga lainnya. Dibandingkan dengan hutang, FDI sering dianggap sebagai cara yang lebih menguntungkan dan lebih aman dalam membiayai pembangunan, selain karena faktor resiko kegagalan usaha dipegang oleh investor asing, dimana pada hutang, negara dalam kondisi apapun, berkewajiban unuk membayar utang beserta bunganyam juga karena FDI terkait dengan kepemilikan langsung, pengusaan pabrik, peralatan dan infrastruktur yang turut membiayai kapasitas penciptaan pertumbuhan dalam suatu perekonomian, sedangkan pinjaman luar negeri jangka pendek lebih sering digunakan untuk membiayai konsumsi.

Dalam teori FDI, dengan pendekatan endowment factors , FDI ditentukan oleh tingkat pengembalian yang tinggi (rate of return) terhadap factor produksi. Dalam kerangka teori Heckscher-Ohlin (H-O), diasumsikan terdapat dua negera dua faktor produksi dan barang, maka FDI (dinyatakan dengan arus capital/modal) terjadi dari negara-negara yang berlimpah capital/modal (capital abundant), yang pada umumnya memberikan tingkat pengembalia yang rendah, ke negara yang berlimpah tenaga kerja (labour abundant) dengan tingkat pengembalian yang umumnya relative lebih tinggi.

Kelemahan H-O ini dalam menjelaskan fenomena arus modal H-O terlalu sederhana sehingga tidak dapat menjelaskan fenomena arus modal yang terjadi diantara dua negara yang sama- sama berlimpah capital/modal ataupun sama-sama berlimpah tenaga kerja.

Teori FDI dengan pendekatan mikroekonomi mendasarkan teorinya pada teori perusahaan (theory of the firm) dimana analisisnya menekankan pada maksimalisasi profit melalui cost benefit analysis. Teori-teori mikro berfokus pada ketidaksempurnaan pasar (market imperfection), keinginan perusahaan-perusahaan multinasional untuk melakukan ekspansi dan meraih pangsa pasar yang lebh besar (market power), economies of scale, kemajuan teknologi, dan lain sebagainya.

Pada Prinsipnya, teori FDI lebih mengarah pada studi ekonomi mikro yang membahas fungsi produksi suatu perusahaan dimana FDI tersebut ditanamkan, karena pada kenyataannya investor asing cenderung menanamkan modalnya langsung pada bidang/sektor atau perusahaan yang dipilihnya.

Studi mengenai FDI berkembang ke arah yang lebih luas yaitu makroekonomi, dimana secara agregat tingkat FDI akan mempengaruhi perekonomian negara penerima FDI dalam banyak hal, diantaranya produksi (output), ketenagakerjaan, tingkat pengangguran, pendapatan, harga, ekspor- impor, pertumbuhan ekonomi, neraca pembayaran, dan kesejahteraan umum negara penerima FDI. Di sisi lain, tingkat FDI yang masuk ke suatu negara juga dipengaruhi oleh variabel-variabel makroekonominya, seperti tingkat pendapatan nasional (GDP), investasi domestic, tingkat pertumbuhan ekspor, nilai tukar riil, surplus/deficit anggaran pemerintah, dan variabel makroekonomi lainnya, termasuk pula tingkat pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

Istilah Penanaman Modal Asing merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu foreign investment. Pengertian Penanaman Modal Asing ditemukan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Penanaman Modal Asing adalah hanya meliputi modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang dan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia.

Unsur-unsur Penanaman Modal Asing dalam definisi diatas dapat meliputi:

  1. Dilakukan secara langsung, artinya investor secara langsung menangggung semua resiko yang akan dialami dari penanaman modal tersebut.

  2. Menurut Undang-undang, artinya bahwa modal asing yang di investasikan di Indonesia oleh investor asing harus didasarkan pada subtansi, prosedur, dan syarat-syarat yang telh ditentukan dalam peraaturan Perundang-undangan yang berlakuk dan ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia.

  3. Digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, artinya mdal yang ditanamkan oleh investor asing digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia harus berstatus sebagai Badan Hukum.

Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanaman Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.

Penanaman modal asing adalah merupakan transfer modal baik nyata maupun tidak nyata dari suatu negara ke negara lain. tujuannnya untuk digunakan di negara tersebut agar menghasilkan keuntungan di bawah pengawasan dari pemilik modal, baik secara total maupun sebagian.

Pengertian Penanaman Modal Asing ditemukan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing adalah hanya meliputi modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang dan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia.

Dari beberapa definisi diatas dapat diketahui Penanaman Modal Asing (PMA) dikontruksikan sebagai upaya pemindahan modal dari satu negara ke negara lainnya yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan.

Tujuan Penanaman Modal Asing

Adapun tujuan dari diselenggarakannya Penanaman Modal Asing adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara.
  2. Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
  3. Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan- perusahaan lain.
  4. Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.

Manfaat Penanaman Modal Asing

Manfaat penanaman modal asing bagi negara sedang berkembang, antara lain:14

  1. Untuk menciptakan lapangan kerja.
  2. Proses ahli teknologi dan keterampilan yang bermanfaat.
  3. Sumber tabungan atau devisa.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penanaman Modal Asing

Faktor-faktor yang mempengaruhi suatu Penanaman Modal Asing adalah sebagai berikut:15

  1. Produk domestik bruto (PDRB)
    Peranan PDRB sangat penting, karena semakin meningkat PDRB suatu negara maka pertumbuhan ekonomi suatu negara akan meningkat, sehingga lapangan pekerjaan terbuka luas, pendapatan masyarakat meningkat. Peningkatan pendapatan akan menggeliatkan daya beli masyarakat, permintaan barang dan jasa semakin meningkat, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan akan meningkat sehingga investasi semakin banyak.

  2. Tingkat Inflasi
    Inflasi merupakan salah satu hal yang menjadi fokus bagi pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian, karena gejolak yang ditimbulkan oleh inflasi berpengaruh pada semua sektor perekonomian. Inflasi yang sangat berat akan menyebabkan iklim investasi memburuk, karena dengan tingginya inflasi pertumbuhan ekonomi akan melemah dan daya saing menurun, hal ini dikarenakan pada saat inflasi tinggi biaya produksi akan meningkat sebagai akibat dari kenaikan harga pada barang.

  3. Nilai Tukar
    Nilai tukar merupakan nilai yang digunakan untuk mendapatkan mata uang asing sejumlah dengan mata uang dalam negeri yang dimiliki. Nilai tukar terdiri dari dua jenis yaitu nilai tukar nominal dan nilai tukar riil. Nilai tukar nominal adalah nilai tukar dalam bentuk surat berharga, sedangkan nilai tukar riil adalah nilai tukar nominal dikalikan dengan harga barang domestik dibagi dengan harga barang asing. Peningkatan yang terjadi pada nilat tukar riil akan menyebabkan harga barang dalam negri cenderung meningkat dan harga barang luar negri menjadi murah, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, jika kurs rendah maka masyarakat akan cenderung membeli barang dalam negri dibanding luar negri sehingga permintaan barang akan meningkat, dan ini dapat mepengaruhi investor menanam modalnya.

  4. Upah
    Kenaikan upah akan menyebabkan biaya faktor produksi akan meningkat, sehingga harga barang akan meningkat, peningkatan ini berpengaruh pada kurangnya minat investor karena daya beli pemerintah akan menurun dan keuntungan yang diperoleh akan berkurang.

  5. Pajak Tarif
    pajak merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan untuk tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif karena tarif pajak yang besar akan memberatkan para investor.

Sumber investasi asing di Indonesia dapat dilakukan dalam dua bentuk. Bentuk yang pertama adalah penanaman modal asing langsung yang dilakukan oleh pihak swasta ( private foreign direct investment ) dan investasi portofolio, terdiri dari penanaman modal asing “langsung” (PMA) yang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan raksasa multinasional (atau juga disebut perusahaan trannasional, yakni perusahaan besar dengan kantor pusat yang berada di negara-negara maju asalnya, sedangkan cabang operasi atau anak-anak perusahaannya tersebar di berbagai penjuru dunia); dan investasi asing “portofolio” ( foreign direct portofolio investment), yang dana investasinya tidak diwujudkan langsung sebagai alat-alat produksi, melainkan ditanamkan pada pasar modal dan kredit oleh lembaga swasta (bank, reksadana, perusahaan) atau individu di negara-negara berkembang dalam aneka bentuk instrumen keuangan sperti saham, obligasi, setifikat deposito, surat promes investasi, dan sebagainnya (Todaro, 2003).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.

Sumber Foreign Direct Investmen (FDI)

“Sumber pembiayaan FDI merupakan sumber pembiyaan yang potensial dibandingkan dengan sumber yang lain. Panyotou (1998) menjelaskan bahwa FDI lebih penting dalam menjamin kelangsungan pembangunan dibandingkan dengan aliran bantuan atau modal portofolio, sebab terjadinya FDI disuatu negara akan diikuti dengan transfer of technlogy, know-how management skill , resiko usaha relatif kecil dan profitable ” (Sarwedi, 2002). Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi menurut Sukirno (2012) adalah:

  • Tingkat keuntungan yang diramalkan akan diperoleh

  • Suku bunga

  • Ramalan mengenai keadaan ekonomi di masa depan

  • Kemajuan teknologi

  • Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya

  • Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan

Definisi Foreign Direct Investment


Investasi menurut Fitzgeral (dalam Salim dan Sutrisno, 2008) adalah suatu aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumbersumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal tersebut akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Sementara menurut Kamaruddin Ahmad (dalam Salim dan Sutrisno, 2008), investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Berdasarkan kedua definisi tersebut, Salim dan Budi Sutrisno (2008) kemudian memberikan definisi yang lebih menyeluruh dimana investasi adalah penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi asing adalah penanaman sumber-sumber dana yang dilakukan investor asing yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada bidang usaha yang terbuka untuk investasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Apabila dilihat dari bentuknya, investasi asing dapat dibedakan menjadi investasi portofolio dan investasi langsung. (Salim dan Sutrisno, 2008: 38). Investasi asing langsung dalam Undang-Undang di Indonesia lebih dikenal dengan istilah penanaman modal asing. Pengertian penanaman modal asing tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penanaman modal asing hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan UU dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Referensi

Hasna , H T. 2015. Pengaruh Keterbukaan Ekonomi Terhadap Ketimpangan Pendapatan Di Tingkat Provinsi Di Indonesia. Skripsi. Program Studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Penanaman modal asing merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak asing dalam rangka menanamkan modalnya disuatu negara dengan tujuan untuk mendapatkan laba melalui penciptaan suatu produksi atau jasa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan bahwa: “penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”.

Penanaman modal yang tercantum dalam UU No 25 Tahun 2007 memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal yang diinvestasikan, baik dalam negeri maupun asing akan menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kapasitas produksi.

Penanaman modal asing merupakan transfer modal baik nyata maupun tidak nyata dari suatu negara ke negara lain atau pemindahan modal. Tujuan pemindahan modal ini digunakan di negara tersebut agar menghasilkan keuntungan di bawah pengawasan dari pemilik modal, baik total maupun sebagian (Salim dan Budi, 2008).