Penaikan nilai harta atau write up yaitu mencatat suatu kenaikan dalam nilai buku suatu harta, tidak disebabkan oleh adanya suatu pengeluaran kas atau benda lain atau suatu pemasukan modal.
Sumber :Soemardjo Tjitrosidojo, Sri Dewi Subijanto, John Aristianto Prasetio, Ruddy Koesnadi, Timoty E. Marnandus, 1985, Kamus Istilah Akuntansi, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta.