Apa yang dimaksud dengan pemilihan umum?

pemilihan umum

Di dalam studi politik, pemilihan umum dapat dikatakan sebagai sebuah aktivitas politik dimana pemilihan umum merupakan lembaga sekaligus juga praktis politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan.

Pengertian Pemilihan Umum menurut para ahli :

  1. Menurut (Ramlan, 1992) Pemilu diartikan sebagai “ mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.

  2. Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.”

  3. Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara”.

  4. Menurut Suryo Untoro “Bahwa Pemilihan Umum (yang selanjutnya disingkat Pemilu) adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I dan DPRD II)”.

  5. Menurut Eep Saeful Fatah berpendapat bahwa pemilihan umum dapaat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

    • Pemilu sebagai formalitas politik, disini pemilu hanya dijadikan sebagai alat legitimasi pemerintahah nondemokratis, hasil dari pemilihan umum yang dilakukan pun tidak nyata, melainkan hasil rekayasa yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

    • Pemilu sebagai alat demokrasi, inilah pemilihan yang sebenarnya (bukan formalitas politik) dan dilakukan sesuai dengan asas-asasnya yaitu adil, jujur, bersih, bebas,dan kompetitif.

Yang menjadi ciri khas pemilu adalah adanya asas:

  1. Langsung
    Asas yang pertama adalah langsung. Ini mempunyai arti bahwa rakyat yang sudah memiliki hak pilih (pemilih) mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan keyakinannya tanpa adanya perantara.

  2. Umum
    Setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan berhak untuk memilih wakil rakyat, nah asas yang kedua adalah umum. Ini artinya adalah pemilih memiliki jaminan kesempatan yang berlaku menyeluruh (umum) bagi semua warga negara, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, pekerjaan dan status sosial. Pemilu ini bisa diikuti oleh semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan.

  3. Bebas
    Asas yang ketiga adalah bebas. Arti dari asas ini adalah bahwa setiap pemilih memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa adanya paksaan dan paksaan dari pihak-pihak lain.

  4. Rahasia
    Asas yang selanjutnya adalah rahasia. Artinya dalam memberikan suaranya, warga negara yang sudah memilih dijamin pilihannya tidak diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.

  5. Jujur
    Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau, pemilih dan smua orang yang terlibat harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  6. Adil
    Pemilu diselenggrakan secara adil, artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Dari beberapa definisi diatas maka dapat disimpulkan mengenai pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.

Sumber : Cholisin,2000.“Dasar-dasarIlmuPolitik”,FakultasIlmuSosial,UniversitasNegeriYogyakarta
kpujakarta. go .id

Di dalam negara demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu unsur yang sangat vital, karena salah satu parameter mengukur demokratis tidaknya suatu negara adalah dari bagaimana perjalanan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh negara tersebut. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat. (Sorensen,2003).

Implementasi dari pemerintahan oleh rakyat tersebut adalah dengan memilih wakil rakyat atau pemimpin nasional melalui mekanisme yang dinamakan dengan pemilihan umum.

Pemilihan umum adalah satu cara untuk memilih wakil rakyat

Sebagai suatu bentuk implementasi dari demokrasi, pemilihan umum selanjutnya berfungsi sebagai wadah yang menyaring calon-calon wakil rakyat ataupun pemimpin negara yang memang benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk dapat mengatasnamakan rakyat. Selain daripada sebagai suatu wadah yang menyaring wakil rakyat ataupun pemimpin nasional, pemilihan umum juga terkait dengan prinsip negara hukum (Reichstaat), karena melalui pemilihan umum rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang berhak menciptakan produk hukum dan melakukan pengawasan atau pelaksanaan kehendak-kehendak rakyat yang digariskan oleh wakil-wakil rakyat tersebut.

Dengan adanya pemilihan umum, maka hak asasi rakyat dapat disalurkan, demikian juga halnya dengan hak untuk sama di depan hukum dan pemerintahan.

Pemilihan umum ternyata telah menjadi suatu jembatan dalam menentukan bagaimana pemerintahan dapat dibentuk secara demokratis. Rakyat menjadi penentu dalam memilih pemimpin maupun wakilnya yang kemudian akan mengarahkan perjalanan bangsa. Pemilihan umum menjadi seperti transmision of belt, sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat dapat berubah menjadi kekuasaan negara yang kemudian menjelma dalam bentuk wewenang- wewenang pemerintah untuk memerintah dan mengatur rakyat. Dalam sistem politik, pemilihan umum bermakna sebagai saran penghubung antara infrastruktur politik dengan suprastruktur politik, sehingga memungkinkan terciptanya pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat.

Fungsi Pemilihan Umum.


Sebagai sebuah aktivitas politik, pemilihan umum pastinya memiliki fungsi-fungsi yang saling berkaitan atau interdependensi. Adapun fungsi-fungsi dari pemilihan umum itu sendiri adalah :

Sebagai sarana legitimasi politik

Fungsi legitimasi ini terutama menjadi kebutuhan pemerintah dan sistem politik. Melalui pemilihan umum, keabsahan pemerintahan yang berkuasa dapat ditegakkan, begitu pula program dan kebijakan yang dihasilannya. Dengan begitu, pemerintah berdasarkan hukum yang disepakati bersama tak hanya
memiliki otoritas untuk berkuasa, melainkan juga memberikan sanksi berupa hukuman dan ganjaran bagi siapapun yang melanggarnya.

Menurut Ginsberg, fungsi legitimasi politik ini merupakan konsekuensi logis dari pemilihan umum. Paling tidak ada tiga alasan kenapa pemilihan umum dapat menjadi suatu legitimasi politik bagi pemerintahan yang berkuasa.

  • Pertama, melalui pemilihan umum, pemerintah sebenarnya bisa meyakinkan atau setidaknya memperbaharui kesepakatan-kesepakatan politik dengan rakyat.

  • Kedua, melalui pemilihan umum pemerintahan dapat pula mempengaruhi perilaku rakyat atau warga negara.

  • Ketiga, dalam dunia modern para penguasa dituntut untuk mengadakan kesepakatan dari rakyat ketimbang pemaksaan (coercion) untuk mempertahankan legitimasinya.

Gramsci (1971) menunjukkan bahwa kesepakatan (Consent) yang diperoleh melalui hegemoni oleh penguasa ternyata lebih efektif dan bertahan lama sebagai sarana kontrol dan pelestarian legtimasi dari otoritasnya ketimbang pengguanaan kekerasan dan dominasi.

Fungsi Perwakilan Politik.

Fungsi ini terutama menjadi kebutuhan rakyat, baik untuk mengevaluasi maupun mengontrol perilaku pemerintahan dan program serta kebijakan yang dihasilkannya. Pemilihan umum dalam kaitan ini merupakan mekanisme demokratis bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakil yang dapat dipercaya yang akan duduk dalam pemerintahan.

Pemilihan Umum Sebagai Mekanisme Bagi Pergantian atau Sirkulasi Elit Penguasa.

Keterkaitan pemilihan umum dengan sirkulasi elit didasarkan pada asumsi bahwa elit berasal dari dan bertugas mewakili masyarakat luas atau rakyat.
Secara teoritis, hubungan pemilihan umum dengan sirkulasi elit dapat dijelaskan dengan melihat proses mobilitas kaum elit atau non elit yang menggunakan jalur institusi politik, dan organisasi kemasyarakatan untuk menjadi anggota elit tingkat nasiol, yakni sebagai anggota kabinet dan jabatan yang setara. Dalam kaitan itu, pemilihan umum merupakan saran dan jalur langsung untuk mencapai posisi elit penguasa. Dengan begitu maka melalui pemilihan umum diharapkan bisa berlangsung pergantian atau sirkulasi elit penguasa secara kompetitif dan demokratis.

Sebagai Sarana Pendidikan Politik Bagi Rakyat

Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung, terbuka dan massal, yang diharapkan bisa mencerdaskan pemahaman politik dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang demokrasi. (Haris,1998).

Elemen Sistem Pemilihan Umum


Didalam ilmu politik dikenal berbagai macam sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum merupakan serangkaian peraturan dimana suara dari para pemilih diterjemahkan menjadi kursi.

Sistem pemilihan umum yang umumnya dikenal dalam ilmu politik adalah

1. Single Member Costituency (suatu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut sistem distrik).

Sistem ini merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis (yang disebut dengan distrik) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Untuk itu negara dibagi kedalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam dewan perwakilan rakyat ditentukan oleh jumlah distrik.

Calon yang dalam satu distrik memperoleh suara yang terbanyak akan menang, sedangkan suara-suara yang ditujukan kepada calon lain dalam distrik itu dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi, bagaimanapun kecilnya selisih kekalahannya.(Budiardjo,1992).

Dikenal ada dua macam distrik dalam sistem pemilihan umum, yaitu :

  • Seluruh Negara menjadi satu distrik

  • Daerah Negara dibagi kedalam beberapa distrik.

Didalam sistem satu distrik, daftar calon-calon dijadikan satu saja untuk seluruh daerah negara, dan sedikit kemungkinan suara yang terbuang percuma. Dalam sistem banyak distrik maka tiap-tiap satu distrik menetapkan calon-calonnya sendiri dan hanya dipilih oleh pemilih dari distrik itu saja. Dalam sistem ini bisa saja terjadi banyak suara yang terbuang percuma. (Kansil,1986).

Sistem Distrik ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu :

  • Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik tersebut dapat terjalin lebih erat. Kedudukan wakil tersebut akan lebih bebas terhadap partainya, karena pemilihan ini faktor personalitas dan kepribadian seseorang sangat penting (Budiardjo,1992).

  • Sistem ini lebih mendorong kepada integrasi partai-partai politik, karena kursi yang diperebutkan dalam distrik pemilihan hanya satu. Partai partai politik akan mencoba untuk mengesampingkan perbedaan. Disamping itu juga dalam hal kecenderungan untuk membentk partai-partai baru akan menurun atau dibendung, dan dapat dilakukan pentederhanaan partai politik tanpa paksaan. (Budiardjo,1992).

  • Pelaksanaan sistem distrik ini sederhana dan mudah dilakukan. Disamping itu juga biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya relatif murah. (Hermawan,2001).

  • Parlemen hasil pemilihan umum sistem distrik ini akan lebih efektif dan bertaggung jawab terhadap pemilihnya. Dan sistem distrik ini juga lebih mampu menciptakan pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.(Dhuroradin,2004)

Sistem distrik di samping memiliki kelebihan-kelebihan, juga memiliki kelemahan-kelemahan. Adapaun kelemahan-kelemahan dari sistem ini adalah:

  1. Sistem ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar kedalam beberapa distrik. (Budiardjo,1992).

  2. Sistem ini kurang representatif, dalam arti bakal calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali ; kalau ada beberapa partai yang mengadu kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat mencapai jumlah yang besar. Hal ini akan dianggap tidak adil bagi golongan-golongan yang dirugikan.(Budiardjo,1992).

  3. Terjadinya fenomena over representation dan under representation, yaitu adanya ketidakseimbangan antara jumlah suara yang diperoleh dan jumlah kursi yang diperoleh partai-partai politik pada tingkat nasional. Over representation adalah dimana partai politik tertentu dapat memperoleh kursi yang lebih banyak daripada partai lain yang sebenarnya suaranya lebih banyak, sehingga partai tersebut dipandang memperoleh berkah over representation, sebaliknya partai politik yang suaranya lebih banyak, tapi jumlah kursinya pada tingkat nasional lebih sedikit disebut menderita under representation.(Hermawan,2001).

2. Multy Member Constituency (Satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan proportional representation atau sistem perwakilan berimbang.

Sistem ini dimaksudkan untuk menghilangkan beberapa kelemahan yang ada pada sistem distrik. Gagasan pokoknya adalah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh suatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. Untuk keperluan ini ditentukan suatu perimbangan, misalnya 1:400.000, yang berarti bahwa sejumlah pemilih tertentu (dalam hal ini 400.000 pemilih) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Jumlah total anggota dewan perwakilan rakyat ditentukan atas dasar perimbangan (1:400.000) tersebut.(Budiardjo,1992).

Dalam sistem ini semua suara dihitung, dalam arti bahwa suara lebih yang diperoleh suatu partai poltik atau golongan dalam suatu daerah pemilihan dapat ditambahkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau golongan itu dalam daerah pemilihan lain.

Sistem perwakilan berimbang ini juga sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain, antara lain dengan sistem daftar (List System). Dalam sistem daftar setiap partai politik atau golongan mengajukan satu daftar calon dan si pemilih memilih salah satu daftar darinya, dan dengan demikian memilih satu partai politik dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk bermacam-macam kursi yang sedang diperebutkan.(Budiardjo,1992).

Dalam sistem perwakilan berimbang ini ada beberapa keunggulan dibandingkan dengan sistem lain, yaitu :

  • Tidak ada suara yang terbuang percuma, karena perhitungan dilakukan atau digabungkan secara nasional, dan kelebihan suara dapat dipindahkan kepada calon lain. sistem ini umumnya sangat disenangi oleh partai-partai kecil, dan sebaliknya umumnya tidak menyukai sistem ini.(Mashudi,1993).

  • Parlemen yang terpilih akan bersifat nasional dan tidak bersifat kedaerahan.(Mashudi,1993).

  • Sistem ini dianggap representatif karena jumlah wakil partai politik yang terpilih dalam suatu pemilihan umum sesuai dengan imbangan jumlah suara yang diperolehnya.(Rahman,2002).

  • Mengakomodir semua golongan maupun partai-partai politik yang kecil untuk dapat memiliki wakil di parlemen.

Kelebihan-kelebihan yang ada pada sistem perwakilan berimbang memang menjadi suatu tersendiri dari sitem ini, akan tetapi disamping kelebihan-kelebihan tersebut sistem ini juga memiliki kelemahan-kelemahan juga seperti:

  1. Untuk melaksanakan pemilihan umum dengan sistem perwakilan berimbang mmbutuhkan biaya yang besar dan mahal.(Mashudi,1993).

  2. Hubungan yang terjalin antara wakil dan yang diwakilinya (pemilih) kurang erat, karena dalam pemilihan umum para pemilih hanya memilih partai politiknya saja, sehingga terkadang para pemilih tidak mengetahui siapakah wakil yang berasal dari daerahnya yang duduk di parlemen.(Mashudi,1993).

    Kemudian wakil yang terpilih dalam pemilihan umum tersebut lebih memiliki keterikatan terhadap partai politik yang mengusungnya daripada loyalitas terhadap daerah yang memilihnya.(Saragih,1988).

  3. Banyaknya partai politik yang memiliki wakil di parlemen akan mempersulit terbentuknya pemerintahan yang stabil, karena pembentukan pemerintahan tersebut didasarkan pada koalisi dua partai atau lebih. Dan hal ini juga akan mempersulit perumusan dan pengambilan kebijakan maupun keputusan di parlemen.(Saragih,1988).

  4. Sistem ini mempermudah fragmentasi partai politik dan timbulnya partai-partai politik baru. Sistem ini menjurus kepada mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada di antara golongan maupun partai-partai politik. Karena itu sistem ini kurang mendorong partai-partai politik untuk bekerjasama apalagi berintegrasi.(Hermawan,2001).

  5. Sistem ini kemudian memberikan kedudukan yang sangat kuat kepada pimpinan partai politik dalam peentuan calon- calonnya. (Hermawan,2001).

Pemilihan Umum
09

  • Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum (Pemilu) menurut Haris (2006:10) merupakan salah satu bentuk pendidikan politik bagi rakyat, yang bersifat langsung, terbuka, massal, yang diharapkan bisa mencerdaskan pemahaman politik dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai demokrasi.

  • Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum disebutkan dan dijelaskan tentang pengertian Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah:
    “Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

  • Hutington dalam Rizkiyansyah (2007) menyatakan bahwa sebuah Negara bisa disebut demokratis jika didalamnya terdapat mekanisme pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala atau periodik untuk melakukan sirkulasi elite”.

  • Menurut Karim dalam Dani (2006) pemilu merupakan sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang pada dasarnya lahir dari bawah menurut kehendak rakyat sehingga terbentuk kekuasaan negara yang benar–benar memancar ke bawah sebagai suatu kewibawaan yang sesuai dengan keinginan rakyat dan untuk rakyat.

  • Menurut Rahman (2002), pemilu merupakan cara dan sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat guna menjalankan kedaulatan rakyat, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan umum.

  • Sedangkan, Rizkiyansyah (2007) “Pemilihan Umum adalah salah satu pranata yang paling representatif atas berjalannya demokrasi, tidak pernah ada demokrasi tanpa pemilihan umum”.

  • Penjelasan di atas menunjukan bahwa pemilihan umum sebagai sarana terwujudnya demokrasi. Pemilihan umum adalah suatu alat yang penggunaannya tidak boleh mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokrasi dan bahkan menimbulkan hal-hal yang menderitakan rak yat, tetapi harus tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya Undang- Undang Dasar 1945.

Teori-Teori Pemilihan Umum

445

  • Permana dalam Pradhanawati (2005) kata kunci dari pemilu langsung oleh rakyat adalah “kedaulatan rakyat”. Dengan demikian, reputasi demokrasi tidak diragukan lagi adalah pemaknaan yang sesungguhnya dari kedaulatan rakyat itu sendiri. Schumpeter (dalam Sorensen, 2003) merumuskan pengertian demokrasi secara sederhana merupakan sebuah metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin politik. Warga negara diberikan kesempatan untuk memilih salah satu di antara pemimpin- pemimpin politik yang bersaing meraih suara.

  • Pengertian demokrasi menunjukan bahwa keikutsertaan rakyat merupakan kunci utama dalam menjalankan sistem pemerintahan yang demokrasi. Keikutsertaan rakyat dalam sistem pemerintahan bisa dilakukan secara langsung oleh rakyat itu sendiri maupun melalui perwakilan hal tersebut dapat terwujud dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum di Negara Indonesia. Henry B. Mayo (dalam Budiarjo, 2006) memberikan definisi demokrasi sebagai berikut: Sistem politik yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. “A democratic political system is one in which public policies are made on a majority basis, by representatives subject to effective popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom”.

  • Pendapat Mayo tersebut oleh Budiarjo (2006) disimpulkan “bahwa demokrasi tidak hanya merupakan suatu sistem pemerintahan, tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu, karena itu juga mengandung unsur-unsur moril. Dalam rangka itu dapat dikatakan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (values)". Adapun nilai-nilai dalam demokrasi tersebut menurut Mayo (dalam Budiarjo, 2008) adalah:

  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
    (institutionalized peaceful statement of conflict),
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peacefull change in a changing society),
  3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rules),
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coercion),
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity,
  6. Menjamin tegaknya keadilan.
  • Lary Diamond, Juan J Linz dan Seymour Martin Lipset (dalam Sorensen, 2003) memaknai demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan yang memenuhi tiga kondisi-kondisi berikut :
  1. Kompetisi yang luas dan bermakna di antara individu dan kelompok organisasi (khususnya partai-partai politik) pada seluruh posisi kekuasaanpemerintah yang efektif, dalam jangka waktu yang teratur dan meniadakan penggunaan kekerasan;
  2. Tingkat partisipasi politik yang inklusif dalam pemilihan pemimpin dan kebijakan, paling tidak melalui pemilihan bebas secara teratur, dan tidak ada kelompok sosial (dewasa) utama yang disingkirkan;
  3. Tingkat kebebasan politik dan sipil, yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan untuk mendirikan dan menjadi anggota organisasi, yang cukup untuk memastikan integritas partisipasi dan kompetisi politik.
  • Berdasarkan nilai-nilai beserta kondisi-kondisi demokrasi di atas maka dalam pemilihan umum juga terdapat nilai-nilai dan kondisi-kondisi tersebut. Pemilihan umum dapat dikatakan sebagai suatu “pesta demokrasi” di negara Indonesia. Mencermati praktik Pemilu dalam sistem politik modern, Eef Saefullah Fatah (dalam Rizkiyansyah, 2007) menyatakan bahwa:
    “Pemilu dapat dibedakan menjadi dua tipe.

    • Pemilu sebagai formalitas politik, yakni, Pemilu hanya dijadikan alat legalisasi pemerintahan nondemokratis. Pemilunya sendiri dijalankan secara tidak demokratis;
    • Pemilu sebagai alat demokrasi, Pemilu dijalankan secara jujur, bebas, bersih, kompetitif, dan adil. Pemerintah yang menyelenggarakan Pemilu bahkan kerap kali menerima kenyataan bahwa Pemilu yang mereka adakan justru menyingkirkan mereka dari tampuk kekuasaan.”
  • Pemilu kepala daerah yang dilaksanakan di Indonesia saat ini merupakan pemilu yang ditempatkan pada tipe kedua yaitu pemilu sebagai alat demokrasi untuk menciptakan suatu pemerintahan yang refresentatif yang dijalankan secara jujur, bebas, bersih, kompetitif dan adil, berbeda dengan pemilu-pemilu yang dilaksanakan pada zaman orde baru. Pemilu pada zaman orde baru merupakan pemilu tipe pertama yaitu sebagai formalitas politik untuk melegalisasi pemerintahan Soeharto.

  • Fungsi pemilu antara lain seperti yang diungkapkan oleh Sanit (dalam Pito, 2007) yang mengklasifikasikan ada empat fungsi pemilihan umum, yaitu legitimasi politik, terciptanya perwakilan politik, sirkulasi elite politik dan pendidikan politik. Selain fungsi yang diungkapkan oleh Sanit, pemilu juga memiliki fungsi seperti yang diungkapkan oleh Aurel Croisant (dalam Pito, 2007:306) yang menyatakan secara fungsional pemilu harus memenuhi tiga tuntutan yaitu:

  1. Pemilu harus mewakili rakyat dan kehendak politik pemilih
  2. Pemilu harus dapat mengintegrasikan rakyat
  3. Keputusan. Sistem pemilu harus menghasilkan mayoritas yang cukup besar guna menjamin stabilitas pemerintahan dan kemampuannya untuk memerintah (governabilitas).
  • Berdasarkan penjelasan para ahli, dapat disimpulkan bahwa melalui pemilu sistem demokrasi dapat diwujudkan. Legitimasi kekuasaan yang diperoleh pemerintah menjadi kuat dan absah karena hal tersebut merupakan hasil pikiran rakyat yang memiliki kedaulatan. Selain sebagai mekanisme demokrasi, pemilu ini juga memiliki tujuan sebagai pendidikan politik rakyat yang dapat menumbuhkembangkan kesadaran rakyat akan hak dan kewajiban politiknya.

  • Makna demokrasi dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan system demokrasi salah satunya adalah melalui pemilihan umum yang melibatkan partisipasi politik warga negara sebanyak-banyaknya. Partisipasi politik merupakan kriterium penting demokrasi. Krisis partisipasi politik terjadi jika tindakan-tindakan tidak tertampung atau tersalurkan melalui dewan perwakilan, media massa, organisasi- organisasi sosial politik lembaga pemerintahan atau lembaga-lembaga yang sah lainnya.

  • Krisis partisipasi menurut Kusumowidagdo (dalam Rais, 1986: 158), adalah konflik atau bentrokan yang terjadi apabila elite pemerintah menganggap tidak sah tuntutan-tuntutan atau tingkah laku individu- individu atau kelompok yang ingin berperanserta dalam sistem politik (Negara). Beberapa kondisi yang dapat menimbulkan krisis partisipasi (Kusumowidagdo, dalam Rais, 1986) yaitu:

  1. Jika elite pemerintah menganggap dirinya saja yang berhak memerintah oleh karena itu menolak tuntutan-tuntutan kelompok-kelompok sosial politik untuk berperan serta dalam pemerintahan.
  2. Jika organisasi-organisasi yang dibentuk kelompok-kelompok masyarakat untuk menyalurkan kepentingan mereka dianggap tidak sah oleh pemerintah.
  3. Cara-cara yang digunakan kelompok-kelompok masyarakat dianggap tidak sah oleh elite pemerintahan
  4. Jika jenis tuntutan yang dikemukakan kelompok-kelompok masyarakat dianggap tidak sah oleh pemerintah.
  • Sistem yang demokratis, tujuan dari pelaksanaan pemilu pun harus mencerminkan adanya kehendak dan patisipasi rakyat. Pemilihan Umum memiliki beberapa tujuan. Menurut Surbakti (2009:181) ada tiga hal dalam tujuan Pemilu, yaitu:
  1. Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintah dan alternatif kebijakan umum.
  2. Pemilu juga dapat dikatakan sebagai mekanisme memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan-badan perwakilan rakyat yang terpilih melalui partai-partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi tetap terjamin
  3. Pemilu merupakan sarana memobilisasikan dan atau menggalang dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintah dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
  • Berdasarkan pemaparan dari para ahli, dapat disimpulkan bahwa demokrasi saat ini merupakan sistem pemerintahan yang memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh rakyat. Baik hak untuk ikut serta dalam pemerintahan maupun haknya sebagai warga sipil. Dalam demokrasi, rakyat harus diikutsertakan dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan politik, termasuk dalam menentukan seorang pemimpin. Salah satu upaya untuk mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan adalah melalui pemilihan umum.
Referensi

Norm Kelly dan Sefakor Ashiagbor . Partai Politik dan Demokrasi dalam Perspektif Teoritis
dan Praktis. Washington DC: National Democratic Institute., 2011.

Lowy Institute. Indonesia’s 2009 Elections: Populism, Dynasties and the Consolidation of the
Party System. Lowy Institute 2009.

Ikrar Nusa Bhakti. The Transition To Democracy In Indonesia: Some Outstanding Problems.
Dalam In The Asia Pacific : A Region in Transition , ed. Jim Rolfe. Honolulu: The Asia Pacific for Sceurity Studies,2004.

Arrsa, Ria Casmi. (2014). “Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi
Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September
2014.

Pamungkas, Sigit. (2009). Perihal Pemilu. Yogyakarta: Laboratorium
Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM.

Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto, Hasyim Asy’ari. (2011). Menyederhanakan Waktu Penyelenggaraan Pemilu: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, Seri Elektoral Demokrasi. Buku 2. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan.

Pengertian Pemilihan Umum


Pengertian Pemilihan Umum adalah suatu proses untuk memilih orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan. Pemilihan umum ini diadakan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, di mana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara mayoritas terbanyak.

Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama- sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara”.

Walaupun setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih, namun Undang-Undang Pemilu mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta di dalam pemilihan umum. Batas waktu untuk menetapkan batas umum ialah waktu pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum, yaitu: sudah genap berumur 17 tahun dana atau sudah kawin. Adapun ketetapan batas umur 17 tahun yaitu berdasarkan perkembangan kehidupan politik di Indonesia, bahwa warga negara Republik Indonesia yang telah mencapai umur 17 tahun, ternyata sudah mempunyai pertanggung jawaban politik terhadap negara dan masyarakat, sehingga sewajarnya diberikan hak untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat.

Tujuan dan Fungsi Pemilihan Umum


1. Tujuan Pemilu

Pemilihan Umum Menurut Prihatmoko (2003:19) pemilu dalam pelaksanaanya memiliki tiga tujuan yakni:

  • Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy).
  • Pemilu sebagai pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melalui wakil wakil yang terpilihatau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.
  • Pemilu sebagai sarana memobilisasi, menggerakan atau menggalang dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.

Selanjutnya tujuan pemilu dalam pelaksanaanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 3 yakni pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Fungsi Pemilihan Umum

Menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil Fungsi Pemilihan Umum sebagai alat demokrasi yang digunakan untuk :

  • Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
  • Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
  • Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.

Perbandingan Model Pemilihan Umum


1. Model Pemilihan Umum Legislatif

Indonesia merupakan negara yang menjunjung demokrasi sehingga dalam menentukan pemerintah baik itu anggota legislatif ataupun Presiden akan lewat cara Pemilihan Umum dan Pemilihan Legislatif. Pemilihan legislatif adalah pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang nantinya akan bertugas menjadi anggota lembaga legislatif. Pemilihan legislatif diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pemilihan legislatif sendiri di Indonesia telah dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 1999, 2004, 2009 dan yang keempat akan terjadi pada tahun ini dan pemilihan ini akan memutuskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk 33 provinsi dan 497 kota.
Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri akan dipilih 560 anggota yang diambil dari 77 daerah pemilihan bermajemuk yang dipilih dengan cara sistem proporsional terbuka. Nantinya tiap pemilih di pemilu legislatif akan mendapatkan satu surat suara yang bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di kertas suara tersebut akan ada berbagai partai politik serta calon anggota legislatif yang mencalonkan diri di daerah dimana tempat pemilih tersebut berada. Cara memilihnya adalah dengan mencoblos satu lubang pada gambar calon anggota legislatif yang dipilih atau di gambar partai politik yang anda pilih.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai 132 anggota, 132 anggota tersebut merupakan 4 perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Indonesia. Sistem memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah memakai sistem Single Non Tranferable Vote. Saat pemilu legislatif pemilih akan diberi satu surat yang berisi semua calon independen yang telah mencalonkan diri di provinsi di mana pemilih tersebut berada. Cara memilihnya dengan mencoblos satu lubang pada nama calon anggota legislatif yang sudah anda pilih. Nantinya 4 nama kandidat yang mengumpulkan suara terbanyak di tiap provinsi akan secara otomatis terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan dipilih di 33 provinsi yang setiap provinsi akan mempunyai 35-100 anggota, jumlah anggota disesuaikan dengan berapa banyak penduduk yang ada di provinsi tersebut.Tentunya dalam memilih anggota DPR, DPD, DPRD dalam pemilu legislatif kalian harus memilih calon anggota legislatif yang memenuhi kriteria pemimpin yang baik agar negara Indonesia dipimpin oleh orang-orang yang memang benar mau memajukan bangsa Indonesia.

Negara Indonesia dalam pemilihan legislatif memakai sistem multi partai. Undang-uandang 8/2012 mewajibkan masing-masing partai politik mengikuti proses pendaftaran yang mana nanti akan diverifikasi oleh KPU bila ingin mengikuti pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia termasuk pemilihan legislatif baik itu bersifat nasional merupakan tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diatur dalam Undang-undang NO 15/2011. Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) lembaga yang bertanggung jawab akan berlangsungnya pemilihan.

2. Model Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih presiden dan wakil presiden. pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan berdasarkan asas lansung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada hari libur dan hari yang diliburkan. Dan pemili ini suatu rangkaian dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.Calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat, yakni:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
  • Tidak pernah menghianati negara.
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksananakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
  • Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI.
  • Terdaftar sebagai pemilih.
  • Belum pernah mencabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • Setia pada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI.

Pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan oleh KPU (komisi pemilhan umum). dan daftar pemilih yang ditetapkan pada saat pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/ Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Pasangan calon wajib mempunyai rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPU. Dan sumbangan dana kampanye dari perorangan tidak boleh melebihi Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pemungutan suara di bagi menjadi dau bagian, bagian pertama yaitu : Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden, ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto dan nama pasangan calon. Nomor urut pasangan calon ditetapkan oleh KPU berdasarkan undian. Dan untuk bagian kedua Pengutan suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/KPPSLN setelah pemungutan suara berakhir.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pemungutan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari sejak pemungutan suara. Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara disetiap provisi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dan dilantik oleh MPR dalam sidang MPR sebelum berakhir masa jabatan presiden dan wakil presiden.

3. Model Pemilihan Umum Kepala Daerah

Mulai bulan juni 2005, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, maupun Walikota/Wakil Walikota, dipilih secara langsung oleh rakyat.Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 56 jo Pasal 119 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2005 tentang Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Secara eksplisit ketentuan tentang pilkadasung tercermin dalam cara pemilihan dan asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pilkada. Dalam pasal 56 ayat (1) disebutkan: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.”

Dipilihnya sistem pilkada langsung mendatangkan optimisme dan pesimisme tersendiri. Pilkada langsung dinilai sebagai perwujudan pengembalian “hak-hak dasar” masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan yang utuh dalam rangka rekrutmen pimpinan daerah sehingga mendimanisir kehidupan demokrasi di Tingkat lokal. Keberhasilan pilkada langsung untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis, sesuai kehendak dan tuntutan rakyat sangat tergantung pada kritisisme dan rasioanalitas rakyat sendiri.

Dengan lahirnya UU No.32/2004 dan PP No. 6/2005, sebagaimana disebutkan dimuka, akhirnya pilkada langsung merupakan keputusan hukum yang harus dilaksanakan. Dengan pemilihan langsung, yang menggunakan asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, pilkada langsung layak disebut sebagai sistem rekrutmen pejabat publik.