Apa yang dimaksud dengan pemerasan dan pengancaman?

BAB XXIII PEMERASAN DAN PENGANCAMAN


Pasal 368

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Pasal 369

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Pasal 370

Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.

Pasal 371

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.

Apa yang dimaksud dengan pemerasan dan pengancaman?

Pengancaman dalam bentuk pokok

  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

  2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Unsur-unsur obyektif

  • perbuatan memaksa (dwingen)
  • ditujukan pada seseorang
  • cara-cara memaksa dengan memakai :
    • ancaman pencemaran nama baik, baik tertulis maupun lisan
      pencemaran : perbuatan yang disengaja untuk menyerang kehormatan atau nama baik sesorang dengan menuduhkan kepadanya telah melakukan suatu perbuatan yang nyatanyata mempunyai maksud untuk menyebarluaskan tuduhan tersebut kepada orang lain atau umum

    • ancaman akan membuka rahasia
      membuka rahasia : memberitahukan kepada orang lain atau orang banyak tentang segala hal yang menyangkut diri korban yang disimpannya dan tidak boleh diketahui orang lain

Unsur tujuan yang sekaligus merupakan akibat :

  • orang menyerahkan benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain
  • orang memberi hutang atau
  • orang menghapuskan piutang

maksud yang ditujukan pada

  • menguntungkan diri sendiri atau
  • menguntungkan orang lain
  • dengan melawan hukum

Pengancaman merupakan delik aduan absolut

Pengancaman dalam UU ITE


Tindak pidana pengancaman di dalam UU ITE diatur dalam pasal berikut:

Pasal 29 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi”

Dari Pasal diatas diperoleh sejumlah unsur yang dibagi menjadi dua bagian, yakni:

  1. Unsur subyektif, adalah kesalahan pelaku yang dalam rumusan ketentuan undang-undang disebut “dengan sengaja”.

  2. Unsur obyektif, adalah perbuatan yang melawan hukum :

    • Tanpa hak
      Melihat letak unsur sengaja mendahului unsur perbuatan dan tanpa hak, maka tidak diragukan lagi, bahwa pelaku menghendaki untuk melakukan perbuatan mendistribusikan,atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Kehendak ini termasuk juga pengetahuan yang harus sudah terbentuk sebelum berbuat, karena demikian sifat kesengajaan. Orang hanya dapat menghendaki segala sesuatu yang sudah diketahuinya. Disamping itu sengaja juga harus ditujukan pada unsur tanpa hak, yang artinya bahwa pelaku sebelum 36 mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut, telah mengetahui atau menyadari bahwa Ia tidak berhak melakukannya.

    • Mendistribusikan
      Mendistribusikan adalah menyalurkan, membagikan, mengirimkan kepada beberapa orang atau beberapa tempat. Dalam konteks tindak pidana pengancaman dengan menggunakan sarana teknologi informasi menurut UU ITE. Maka kiranya perbuatan mendistribusikan diartikan sebagai perbuatan dalam bentuk dan cara apapun yang sifatnya menyalurkan, membagikan, mengirimkan, memberikan, menyebarkan informasi elektronik kepada orang lain atau tempat lain dalam melakukan transaksi elektronik dengan menggunakan teknologi informasi.

    • Mengirimkan
      Definisi dari kata mengirimkan adalah menyampaikan, mengantar (dengan perantara) ke berbagai alamat tujuan dan sebagainya.26 Dalam hal ini adalah menyampaikan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik. Informasi elektronik yang dikirim adalah merupakan data atau sekumpulan data elektronik seperti tulisan, suara, gambar, gambar bergerak bersuara maupun tidak, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronik maill) telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, anda, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang mampu memahaminya.

    • Objeknya
      Objeknya Adalah Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pemerasan dan/atau pengancaman. Dengan menggunakan penafsiran gramatikal dan menerapkannya pada objek tindak pidana, maka dapat didefinisikan. Dokumen elektronik adalah surat tertulis atau tercetak yang disimpan secara elektronik yang isinya dapat dipakai sebagai bukti berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchage (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah.

SMS dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 1 UU ITE) .

Dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 4 UU ITE).

Mengacu pada pasal-pasal di atas, pada dasarnya, apabila orang tersebut ingin mengadukan kepada pihak yang berwajib (polisi) atas pengancaman karena perkataan yang dikirim melalui SMS pelaku kirimkan, maka Anda sebagai pihak yang dirugikan atas pengancaman dengan perkataan ancaman yang menakuti-nakuti dari SMS yang orang itu kirimkan, juga memiliki hak yang sama untuk mengadukannya kepada pihak yang berwajib.

Hal ini menyangkut kepentingan hukum dan hak asasi manusia yang telah termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Perbuatan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik baru dapat dipidana atau timbul sifat melawan Hukumnya perbuatan, apabila isi informasi Dokumen Elektronik tersebut mengandung muatan pengancaman. Tindak pidana pokoknya adalah ancaman kekerasan, sementara sarananya dengan memanfaatkan atau menggunakan sistem/jaringan teknologi ITE. yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sementara dalam rumusan Pasal 29 mengenai obyeknya, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dimaksud adalah berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kekerasan adalah perbuatan dengan menggunakan kekuatan fisik yang besar atau cukup besar, yang mengakibatkan orang yang dipaksa tidak berdaya secara fisik.

Pada ancaman, kekerasan wujud nyata kekerasan belum dilakukan. Namun telah menimbulkan rasa cemas dan takut akan benar-benar akan diwujudkan. Karena itu ketidakberdayaan akibat dari ancaman kekerasan bersifat psikis. Karena sifatnya kekerasan yang berupa perbuatan fisik yang dilakukan langsung pada orang yang dipaksa, maka perbuatan semacam ini tidak mungkin bias dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi informasi.

Ancaman kekerasan pada seseorang bisa dilakukan dengan mendistribusikan Informasi Elektronik. Misalnya dengan mengirimkan e-mail pada alamat seseorang atau mengirim SMS pada nomor handphone seseorang. Maka dalam hal ini, SMS yang berisi ancaman tersebut dapat ditafsirkan dengan menggunakan penafsiran hukum ekstensif yang diperluas yaitu sebagai informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan demikian, SMS dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau data elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditunjukan secara pribadi.

Pemerasan dan Pengancaman


Tindak pidana pemerasan dan pengancaman suatu tindakan oleh pelaku yang disertai kekerasan dan ancaman terhadap seseorang dengan maksud agar seseorang yang menguasai barang dengan mudah untuk menyerahkan sesuatu barang yang dikuasai di bawah kekerasan dan ancaman, seseorang menyerahkan barang tidak ada jalan lain kecuali untuk menyerahkan sesuatu barang kepada pelaku kekerasan dan dengan disertai ancaman. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XXII, pasal 368- 371 KUHP (Gunadi, 2014).

Tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Bab XXIII KUHP sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan ( afpersing ) dan tindak pidana pengancaman ( afdreiging ). Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain. Karena sifatnya yang sama kedua tindak pidana ini biasanya disebut dengan istilah yang sama yaitu pemerasan dan diatur dalam bab yang sama. Kedua tindak pidana itu juga mempunyai unsur subjektif yang sama yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Namun perbedaan antara kedua tindak pidana ini terletak pada cara bagaimana pemaksaan itu dilakukan (Lamintang, 1989).

Perbedaan antara kedua tindak pidana tersebut terletak pada cara tentang bagaimana pemaksaan itu harus dilakukan oleh pelaku. Pada tindak pidana pengancaman, pemaksaan itu dilakukan dengan ancaman akan memfitnah dengan lisan, memfitnah dengan tulisan atau akan mengumumkan suatu rahasia, sedangkan pada tindak pidana pemerasan, pemaksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tindak pidana pemerasan ini sangat mirip dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Bedanya terletak pada cara pengambilan harta. Dalam hal pencurian, pelaku mengambil sendiri barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan, si korban memberikan hartanya kepada si pelaku setelah pelaku mengancamnya dengan kekerasan maupun dengan ancaman kekerasan (Prodjodikoro, 1986).

Contoh A menodong dengan sebuah celurit kepada B agar menyerahkan uang yang ada di dalam sakunya. Apabila B tidak menyerahkan uang yang ada di dalam sakunya kepada A, maka B akan di celurit oleh A, dengan terpaksa B menyerahkan uang kepada A. Ketika B menyerahkan uang kepada A, ia melihat B membawa sebuah hand phone merek Blackberry yang ada di pinggangnya dan diambil pula oleh A. Setelah berhasil meminta uang dan mengambil hand phone lalu A melarikan diri. Oleh karenanya A dapat dipersalahkan telahmelakukan dua kejahatan yaitu telah melakukan perbuatan pemerasan terhadap uang yang dimiliki oleh B, uang tersebut diberikan oleh korban pada pelaku karena pemerasan. Dan pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah hand phone yang ada di pinggang diambil oleh pelaku sendiri dari pinggang korban (Gunadi, 2014)

Dalam contoh kasus tersebut, terdapat unsur memaksa orang lain dengan kekerasan agar menyerahkan sesuatu barang. Penyerahan barang itu karena adanya kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga pemilik barang itu tidak berdaya kecuali harus menuruti kehendak pelaku dan menyerahkannya, apabila seseorang itu tidak mau menyerahkan barang yang diminta, maka ia akan mengalami perlakuan yang membahayakan keselamatan dirinya maupun nyawanya.

Jenis-jenis pemerasan beserta hukumannya bagi pelaku atau pelaku-pelaku tindak pidana pemerasan (Lamintang, 1989):

  • Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun, jika tindak pidana pemerasan tersebut:

    • Telah dilakukan pada malam hari di dalam sebuah tempat kediaman atau di atas sebuah pekarangan tertutup yang di atasnya terdapat sebuah tempat kediaman, atau telah dilakukan di jalan umum atau di atas kereta api atau trem yang sedang bergerak;

    • Telah dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;

    • Telah disertai dengan pembongkaran atau pemanjatan ataupun telah dilakukan dengan memakai kunci-kunci palsu, perintah palsu, atau seragam palsu;

    • Telah menimbulkan luka berat pada tubuh.

  • Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun, jika tindak pidana pemerasan tersebut telah mengakibatkan telah matinya orang.

  • Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun, jika tindak pidana pemerasan tersebut telah menimbulkan luka berat atau telah mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, kecuali itu juga disertai dengan salah satu keadaan yang disebutkan dalam angka 1 dan angka 3.

Kata pemerasan‟dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar " peras " yang bisa bermakna meminta uang atau barang dengan ancaman atau paksaan. Pemerasan sebagaimana diatur dalam Bab XXIII KUHP sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu pemerasan (affersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging).

Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP, tindak pidana pemerasan dirumuskan sebagai berikut :

  1. Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yangseluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

  2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.

Dalam rumusan tersebut di atas dapat dilihat bahwa pada pemeraasan ini selain ada ketentuan umumnya (bentuk pokoknya), ada pula bentuk bentuk khususnya, dalam hal ini hanyalah bentuk yang memberatkan saja (lihat ayat 2). Sesuai dengan pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka dilihat dari segi ancaman pidananya, pemerasan yang diperberat ada tiga bentuk.

Adapun dalambukunya, Tien S. Hulukati menerangkan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang manaterdapat dua unsur di dalam Pasal tersebut, yaitu:

  1. Unsur objektif
    • Memaksa orang;
    • Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
    • Agar orang itu:
      • Memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang itu atau orang lain (pihak ketiga);
      • Membuat hutang;
      • Meniadakan/menghapuskan piutang.
  2. Unsur Subjektif:
    • Dengan maksud;
    • Menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
    • Secara melawan hukum.”

Pengancaman menurut Pasal 369 ayat (1) KUHP yaitu “ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.