Apa yang dimaksud dengan Pemecahan Saham atau Stock Split?

Stock Split atau Pemecahan Saham adalah sebuah aksi korporasi yang dilakukan perusahaan yang telah go public (emiten) untuk memecahkan nilai nominal saham kedalam nilai nominal yang lebih kecil, dengan cara memecahkan selembar saham menjadi beberapa lembar saham.

Apa yang dimaksud dengan Pemecahan Saham atau Stock Split?

Pemecahan saham atau stock split adalah memecah selembar saham menjadi n lembar saham sehingga harga per lembar saham baru setelah stock split adalah sebesar 1/n dari harga sebelumnya (Hartono, 2009).

Pemecahan saham juga diartikan sebagai tindakan memecah nilai nominal saham menjadi pecahan yang lebih kecil dan jumlah lembar saham yang beredar menjadi banyak sesuai dengan faktor pemecahan (split factor). Jika sebelum pemecahan saham harga saham di pasar Rp 1.000 per lembar, maka setelah adanya pemecahan saham harga saham baru yang berlaku di pasar menjadi Rp 500 per lembar (Novita, 2005).

Stock split biasanya dilakukan pada saat harga saham dinilai terlalu tinggi sehingga akan mengurangi kemampuan investor untuk membelinya. Dengan demikian, sebenarnya stock split tidak menambah nilai dari perusahaan atau dengan kata lain stock split tidak mempunyai nilai ekonomis.

Banyaknya peristiwa stock split di pasar modal memberikan indikasi bahwa stock split merupakan alat yang penting dalam praktik pasar modal karena stock split menjadi salah satu alat manajemen untuk membentuk harga pasar perusahaan, dan dalam praktik di pasar modal apabila perusahaan tersebut mempunyai kinerja yang bagus maka harga akan meningkat lebih cepat.

Secara umum, stock split akan cenderung meningkatkan kinerja pasar. Pada hari pencatatatan terakhir, kecenderungan harga saham akan naik dibandingkan dengan harga sekarang. Seberapa besar kenaikannya tergantung target harga stock split-nya. Bila target harga saham baru sesudah stock split Rp 4000 maka harga saham sebelum stock split akan cenderung naik setara Rp 8000.

Namun demikian hari- hari menuju target tersebut akan terjadi fluktuasi kenaikan dan penurunan harga saham yang dipengaruhi oleh faktor lain baik peristiwa dalam negeri maupun global. Menuju hari pencatatan terakhir, harga saham yang terbentuk merupakan harga penyesuaian. Para investor yang sudah berpengalaman dalam membeli saham dengan tujuan mendapatkan dividen akan mencari waktu dan harga yang tepat pada kurun waktu tersebut.

Kombinasi antara peristiwa pembagian dividen dengan peristiwa stock split nampaknya merupakan upaya memberikan sinyal yang positif. Dengan pemilihan waktu dan harga yang tepat dalam kurun waktu tersebut, maka investor akan mendapat dividen tanpa atau dengan penurunan nilai pada harga sahamnya. Dapat dipastikan hal tersebut akan terwujud dengan prasyarat tidak terjadi peristiwa politik yang dapat mengejutkan pasar.

Dengan adanya stock split, saham emiten di pasar akan lebih murah dan jumlahnya pun akan lebih banyak. Dengan kondisi deperti ini, maka perdagangan saham pelaku stock split diharapkan bisa lebih likuid dan kemampuannya menggalang dana untuk perusahaan akan semakin baik. Selain itu, dengan murahnya harga saham tersebut, kesempatan masyarakat luas untuk ikut memiliki saham ini akan semakin tinggi.

Hanya perusahaan yang mempunyai kinerja yang baik yang dapat melakukan stock split, karena untuk melakukan stock split, perusahaan harus menanggung semua biaya yang ditimbulkan oleh stock split tersebut.

Jenis Stock split


Pada dasarnya ada dua jenis stock split yang dapat dilakukan yaitu stock split-up dan stock split-down.

  1. Stock split-up adalah penurunan nilai nominal per lembar saham yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham yang beredar. Misalnya stock split dengan faktor pemecahan 2:1, 3:1, dan 4:1. Stock split dengan faktor pemecahan 2:1 maksudnya adalah dua lembar saham baru (lembar setelah stock split) dapat ditukar dengan satu lembar saham lama (lembar sebelum stock split). Stock split dengan faktor pemecahan 3:1 maksudnya adalah tiga lembar saham baru (lembar setelah stock split) dapat ditukar dengan satu lembar saham lama (lembar sebelum stock split) dan seterusnya.

  2. Stock split-down adalah peningkatan nilai nominal per lembar saham dan mengurangi jumlah saham yang beredar. Misalnya pemecahan turun dengan faktor pemecahan 1:2, 1:3, 1:4. Stock split dengan faktor pemecahan 1:2 maksudnya adalah satu lembar saham baru (lembar setelah stock split) dapat ditukar dengan dua lembar saham lama (lembar sebelum stock split). Stock split dengan faktor pemecahan 1:3 maksudnya adalah satu lembar saham baru (lembar setelah stock split) dapat ditukar dengan tiga lembar saham lama (lembar sebelum stock split) dan seterusnya.

stock split naik

Para emiten sampai sampai saat ini hanya melakukan stock split naik (stock splits-up). Dan jarang terjadi kasus reverse stock (stock split-down).

Mekanisme Stock split


Aksi korporasi stock split dapat berperan sebagai salah satu upaya mencapai pemberdayaan. Stock split dapat menjadikan harga saham secara absolut lebih rendah. Investor yang semula tak dapat menjangkau harga saham, melalui stock split menjadi terjangkau.

Stock split merupakan perwujudan pemerataan untuk para investor untuk membeli dan memiliki saham. Melalui stock split frekuensi perdagangan saham cenderung meningkat atau lebih likuid.

Perdagangan saham yang likuid akan cenderung meningkatkan harga sahamnya.
Mekanisme dan informasi mengenai kebijakan stock split akan diberitahukan oleh Dewan Direksi berdasarkan dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai contoh nilai nominal saham yang semula sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) menjadi sebesar Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per saham.

Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan adanya perubahan anggaran dasar, keputusan tersebut dibuat dihadapan notaris yang ditunjuk oleh Dewan Direksi. Perubahan anggaran dasar tersebut harus diterima dan dicatat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta didaftarkan dalam daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan daerah setempat. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai persetujuan untuk melakukan konversi sahamnya menjadi catatan elektronik (tanpa warkat) dalam rekening efek perusahaan efek atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya (konversi saham) dan pemecahan nilai nominal saham dari Rp 500,- (lima ratus rupiah) per saham menjadi sebesar Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per saham, Dewan Direksi akan memberitahukan tata cara konversi saham dan pemecahan nilai nominal saham.

Alasan Stock split


Para ahli keuangan melakukan penelitian terhadap beberapa manajer perusahaan yang melakukan stock split. Dari hasil penelitian mereka, dapat disimpulkan berbagai alasan para manajer perusahaan dalam melakukan stock split adalah sebagai berikut:

  1. Sebagian besar manajer perusahaan yang melakukan split percaya bahwa stock split akan mengembalikan harga saham pada kisaran perdagangan yang optimal yang selanjutnya dapat menambah daya tarik investor untuk memiliki saham tersebut sehingga membuat saham likuid untuk diperdagangkan.

  2. Secara teoritis, motivasi yang melatarbelakangi perusahaan melakukan stock split serta efek yang ditimbulkannya tertuang dalam beberapa hipotesis yakni hipotesis signaling dan liquidity. Penjelasan ini didukung oleh adanya pandangan bahwa perusahaan yang melakukan stock split akan menambah daya tarik investor akibat semakin rendahnya harga saham.

  3. Harga saham yang semakin rendah akan menambah kemampuan saham tersebut untuk diperjualbelikan setiap saat dan akan meningkatkan efisiensi pasar.

Kerugian Stock split


Selain keuntungan yang diperoleh dari stock split, terdapat kerugian antara lain:

  1. Manfaat yang illusionistis dari stock split yang dilakukan bagi para pemodal adalah biaya surat saham akan naik karena kepemilikan yang tadinya cukup diwakili selembar saham kemudian menjadi 2 lembar saham, biaya back office di perusahaan efek, biaya kliring dan biaya kustodian dipengaruhi oleh jumlah fisik surat saham yang dikelola.

  2. Adanya biaya pemecahan, yang termasuk didalamnya biaya transfer agen untuk proses sertifikat dan biaya lainnya dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sedangkan bagi pemegang saham tidak terdapat kerugian akibat dilakukan stock split.

Pemecahan saham (stock split) merupakan tindakan menurunkan nilai nominal dari saham biasa dengan mengeluarkan tambahan lembar saham secara sebanding.

Dalam stock split, jumlah modal yang disetor tidak berubah, yang berubah hanya jumlah lembar saham yang beredar, sehingga tidak perlu dibuat ayat jurnalnya.

Misalkan saja saat ini jumlah saham beredar PT. X adalah 1000 lembar. Harga pasar saham tersebut adalah Rp5000,00 per lembar. Dengan demikian nilai kapitalisasi perusahaan saat ini adalah Rp5 juta. Jika manajemen memutuskan untuk melakukan stock split 2:1, maka jumlah saham beredar akan menjadi 2000 lembar, dengan harga baru per lembar sahamnya adalah Rp2500,00. Nilai kapital perusahaan itu tetap Rp5 juta. Jika misalkan kita adalah pemegang saham PT X, dan memiliki 200 lembar saham, maka setelah stock split tersebut, kita akan memiliki 400 lembar saham, tetapi nilai total saham kita tidak berubah.