Apa yang dimaksud dengan Pembinaan Peserta Didik?

Pembinaan Peserta Didik

Dalam memfasilitasi perkembangan peserta didik (siswa) melalui penyelenggaran program bimbingan, pembelajaran, dan pelatihan dibutuhkan pembinaan peserta didik. Apa yang dimaksud dengan Pembinaan Peserta Didik?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Lukman Ali : 2005), “pembinaan adalah proses, cara, perbuatan membina, pembaharuan, penyempurnaan, dan usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang lebih baik”. Lebih lanjut menurut Ach. Suudy (2010), pembinaan kesiswaan merupakan bagian yang sangat penting dalam terselenggaranya pelaksanaan pendidikan. Maksud dari kegiatan pembinaan peserta didik adalah mengusahakan agar siswa dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dari dua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pembinaan adalah suatu proses, cara, perbuatan membina peserta didik agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan tujuan Nasional.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan bab I pasal 3 ayat 2 menjelaskan bahwa materi pembinaan peserta didik meliputi :

  • Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Budi pekerti luhur atau akhlak mulia
  • Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela Negara
  • Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat
  • Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural
  • Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan
  • Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiverifikasi
  • Sastra dan budaya
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Komunikasi dalam bahasa Inggris

Materi-materi yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut diwujudkan dalam bentuk-bentuk kegiatan pembinaan peserta didik di sekolah yang terdiri dari kegiatan yang bermacam-macam dari kegiatan pembinaan akademik, non akademik, dan sikap/ mental spiritual yang bertujuan agar materi yang diharapkan dapat diterima peserta peserta didik.

Fungsi Pembinaan Peserta Didik

Pembinaan peserta didik merupakan pembinaan yang diberikan untuk seluruh peserta didik di tingkat dasar, menengah, sampai tingkat tinggi, yang mana fungsi pembinaan peserta didik secara umum dengan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3.

Tujuan Pembinaan Peserta Didik

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan pasal 1, dijelaskan bahwa tujuan pembinaan untuk peserta didik adalah :

  • Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas.
  • Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan.
  • Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat.
  • Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani ( civil society ).

Tujuan dari pembinaan peserta didik adalah mengembangkan potensi siswa, memantapkan kepribadian siswa, mengaktualisasi potensi siswa dan juga menyiapkan siswa agar menjadi masyarakat yang memiliki akhlaq mulia, demokratis dan menghormati hak-hak asasi manusia.