Konsep Dasar Pembiayaan
Dalam Islam, manusia diwajibkan untuk berusaha agar ia mendapatkan rezeki guna memenuhi kebutuhan kehidupannya. Islam juga mengajarkan kepada manusia bahwa Allah Maha Pemurah sehingga rezekiNya sangat luas. Bahkan, Allah tidak hanya memberikan rezeki itu pada kaum muslimin saja, tetapi kepada siapa saja yang sudah bekerja keras. pada kaum muslimin saja, tetapi kepada siapa saja yang sudah bekerja keras.
Dalam al-Qur’an juga dijelaskan tentang perintah agar manusia harus bekerja keras dan berusaha. Dalam firman Allah sebagaimana dalam Surat Hud ayat 61, usaha dalam memakmurkan bumi, usaha dan bekerja dibidang pertanian, perkebunan dan lain-lain.
“Dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).”
Dalam memulai usaha seperti di bidang pertanian sebagaimana firman Allah di atas, diperlukan modal, seberapapun kecilnya. Adakalanya orang mendapatkan modal dari simpanannya dan adakalanya orang dapat modal dari orang lain melalui pinjaman modal. Dalam Islam pinjam meminjam tidak dilarang, bahkan dianjurkan agar dapat mempererat tali persaudaraan dan menguntungkan satu sama lain.
Adapun fungsi pembiayaan bagi masyarakat sebagaimana dikutip dalam buku yang ditulis oleh Nawawi, antara lain sebagai berikut:
- Menjadi motivator dan dinamisator peningkatan kegiatan perdagangan dan perekonomian.
- Memperluas kegiatan kerja bagi masyarakat.
- Memperlancar arus barang dan arus uang.
- Meningkatkan hubungan internasional L/C, L/G, dan lain-lain.
- Meningkatkan produktivitas yang ada.
- Meningkatkan daya guna ( utility ) barang.
- Meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat.
- Memperbesar modal kerja perusahaan.
- Meningkatkan incame per capita (IPC) masyarakat.
- Mengubah cara berfikir/ tindak masyarakat untuk lebih ekonomis.
Sedangkan tujuan penyaluran dana atau pembiayaan bank kepada masyarakat adalah untuk:
- Pendapatan bank dari kerjasama bagi hasil.
- Memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada.
- Melaksanakan kegiatan operasional bank.
- Memenuhi permintaan dana dari masyarakat.
- Memperlancar lalu lintas pembayaran.
- Menambah modal kerja perusahaan.
- Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Macam-Macam Pembiayaan Perbankan Syari’ah
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihakpihak yang merupakan defisit unit. Menurut Syafi’i Antonio berdasarkan sifat penggunaanya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal sebagai berikut:
- Pembiayaan Produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luar, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
- Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Definisi Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, di mana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu, begaimana dikutip dari buku Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syari’ah. Murabahah pada dasarnya menggunakan prinsip bai’ atau jual beli. Bai’ al - Murabahah adalah prinsip bai’ (jual-beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan ( ribhun ) yang disepakati.
Dalam salah satu skim fiqih yang popular digunakan oleh perbankan syari’ah adalah skim jual beli Murabahah . Transaksi Murabahah ini lazim dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat-sahabatnya secara sederhana, Murabahah merupakan suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.
Murabahah didefinisikan oleh para ulama’ kontemporer sebagai penjualan barang seharga biaya atau harga pokok ( cost ) barang tersebut ditambah mark-up atau margin keuntungan yang disepakati. Karakteristik Murabahah adalah bahwa penjual harus memberi tahu pembeli mengenai harga pembelian produksi dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambah pada biaya ( cost ) tersebut.
Di dalam daftar istilah buku himpunan fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/V/2000 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Murabahah , adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Sementara itu, menurut undang-undang No 10 tahun 1998 bahwa Murabahah atau pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang di persamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tersebut, setelah jangka tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Sedangkan dalam Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) NO.102 tentang Akuntansi Murabahah dijelaskan bahwa Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengucapkan harga perolehan tersebut kepada nasabah. Jadi singkatnya, Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual (bank) dan pembeli (nasabah).
Landasan Hukum Murabahah
Harus diakui bahwa tidak satupun ayat dalam al-Quran yang secara eksplisit menjelaskan tentang Murabahah . Namun demikian, konsep Murabahah pada dasarnya sama dengan konsep bai’ yaitu jual beli. Oleh karena itu dasar hokum Murabahah sama dengan hukum bai’ (jual beli). Jual beli telah disahkan dalam Al-Qur’an, Hadith dan Ijma’.
-
Al-Qur’an Adapun beberapa ayat yang menganjurkan jual beli yakni dalam surat al-Baqarah ayat 275 Dan Surat An-Nisa’ ayat 29
-
Al-Hadith, Diceritakan dari Sahih bin Suhaib, dari Bapaknya, dia berkata: Rasulullah Saw bersaba: “Ada tiga perkara yang mengandung keberkahan: jual beli tidak secara tunai, Muqaradah (memberi pinjaman modal kerja kepada orang lain), dan mencampur gandum dan beras untuk keluarga, bukan untuk dijuabnu Majah).
-
Ijma’, Ulama’ sepakat bahwa jual beli Murabahah sudah berlaku dan dibenarkan sejak zaman Rasulullah saw. Sampai saat ini dan pada dasarnya, sama bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya
Karakteristik Murabahah
-
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan ribh (keuntungan/ margin) yang disepakti oleh penjual dan pembeli.
-
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam Murabahah berdasarkan pesanan, LKS melakukan pembelian barang setelah ada pesanan dari nasabah. Baru setelah itu, LKS mengadakan akad Murabahah bersama pemesan.
-
Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasahah dalam membeli barang yang dipesannya. Dalam Murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya, dan si pemesan harus membayar di muka. Dalam Murabahah pesanan mengikat, apabila aktiva Murabahah yang telah dibeli oleh LKS mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (LKS). Namun, apabila penurunan tersebut terjadi ketika akad, maka pihak penjual harus mengurangi nilai aktiva tersebut.
-
Pembayatan Murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam Murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang atau pembayaran yang berbeda.
-
LKS dapat memberikan potongan harga apabila Nasabah mempercepat pembayaran cicilan, dan/atau Melunasi piutang Murabahah sebelum jatuh tempo.
-
Harga yang disepakati dalam Murabahah adalah harga jual, sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika LKS mendapat potongan dari pemasok, maka potongan tersebut merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad, maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
-
LKS dapat meminta nasabah memberikan agunan (jaminan) atas piutang Murabahah yang telah dibeli dari LKS.
-
LKS dapat meminta arabun kepada nasabah sebagai uang muka pembelian pada saat akad, apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Arabun menjadi bagian pelunasan piutang Murabahah apabila jadi dilaksanakan. Tetapi apabila Murabahah batal, arabun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka lebih kecil dari kerugian LKS, maka LKS dapat meminta tambahan dari nasabah.