Keberadaan uang palsu merupakan suatu hal yang sulit untuk dihindari karena uang memiliki fungsi yang strategis di dalam kelangsungan suatu pemerintahan atau negara. Sifat strategis tersebut disebabkan karena uang dapat menjadikan sebagai alat transaksi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dan juga dijadikan sebagai alat politik untuk menjatuhkan perekonomian suatu negara. Agar keberadaan uang di suatu negara tetap selalu dalam fungsinya sesuai dengan tujuannya, maka pencegahan uang palsu perlu diupayakan baik secara preventif maupun represif. Pemalsuan uang dilatarbelakangi oleh situasi perekonomian yang terpuruk, menyebabkan banyak masyarakat yang ingin mendapatkan uang banyak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah.
Salah satu motivasi yang kuat bagi para pemalsu dalam melakukan perbuatannya, di samping motivasi lainnya seperti motivasi politis untuk mengacaukan perekonomian negara. Kejahatan Pemalsuan Uang sebagian besar adalah:
- Kejahatan yang sifatnya tidak berdiri sendiri namun merupakan kejahatan yang terorganisir dengan baik, bahkan sangat mungkin merupakan kejahatan yang bersifat transnasional;
- Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah pada umumnya para residivis. Hal ini kemungkinan disebabkan hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelaku masih ringan;
- Pemalsuan terhadap mata uang memerlukan suatu proses yang cukup rumit, oleh karena itu biasanya pelaku Tindak Pidana merupakan orang-orang yang memiliki keahlian khusus.
Pengertian uang palsu dalam kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tidak diatur secara tegas, tapi berdasarkan penjelasan dari pasal- pasal yang ada dalam KUHP, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan uang palsu adalah:
- Uang hasil pemalsuan
- Uang hasil peniruan
- Mata uang yang dikurangkan nilai atau harganya
- Benda-benda semacam mata uang atau semacamnya yang oleh pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Hal-hal diatas harus dikaitkan dengan niat atau maksud si pembuat atau pemalsu yaitu sengaja untuk memalsu dan mengedarkan atau menyuruh orang lain mengedarkan serupa uang asli atau tidak dipalsukan.Bank Indonesia mendefinisikan uang palsu adalah hasil dari perbuatan tindak pidana melawan hukum berupa meniru dan atau memalsukan uang yang dikeluarkan sebagai satuan mata uang yang sah.
Dalam rumusan pasal 20 Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dijelaskan bahwa :
‘‘Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran”.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut berarti siapapun selain Bank Indonesia tidak berhak untuk mengeluarkan, mengedarkan,mencabut , menarik dan memusnahkan uang rupiah, Karenanya, apabila ada pihak yang memalsu atau meniru dan mengedarkan uang yang tidak diakui oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah, seolah-olah uang itu adalah sebagai alat pembayaran yang sah, maka pihak tersebut diperlakukan sama sebagai pembuat atau pemalsu dan pengedar uang palsu (Irawan, 2001).
Tidak Pidana Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu
Uang merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari denyut kehidupan ekonomi masyarakat. Stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi suatu negara ditentukan oleh sejauh mana peranan uang dalam perekonomian oleh masyarakat dan otoritas moneter. Definisi uang bisa dibagi dalam dua pengertian, yaitu definisi uang menurut hukum ( law ) dan definisi uang menurut fungsi.
Yuliadi (2004) mengemukakan definisi uang menurut hukum yaitu:
“Sesuatu yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai uang dan sah untuk alat transaksi perdagangan. Sedangkan definisi uang menurut fungsi, yaitu sesuatu yang secara umum dapat diterima dalam transaksi perdagangan serta untuk pembayaran hutang-piutang.”
Unsur kesengajaan kini berarti bahwa pelaku mengerti bahwa barang- barang tersebut adalah palsu, pelaku juga tidak perlu mengetahui bahwa berhubungan dengan barang-barang itu, telah dilakukan tindak pidana pembuat uang palsu atau memalsukan uang asli. Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa yang membuat atau memalsukan uang itu memiliki tujuan untuk mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli.
Meniru atau memalsukan mata uang atau mata uang kertas terdapat pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: ‘‘Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas Negara atau bank dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau mata uang kertas tersebut seolah- olah asli dan tidak dipaslu, diancam pidana penjara maksimum lima belas tahun” (Putra, 2011).
Maksud pelaku dalam pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah siapa saja. Kesengajaan tersirat pada perbuatan meniru atau memalsukan.Artinya, ada kehendak dari pelaku untuk meniru, yaitu membuat sesuatu yang menyerupai uang yang berlaku, atau ada kehendak pelaku untuk memalsukan uang yang sudah ada.
Kesengajaan ini harus terkait dengan maksud si pelaku, yaitu untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.‘‘Dengan maksud untuk mengedarkannya, berarti masih dalam pikiran (in mind) dari pelaku, belum berarti sudah beredar”. Dengan demikian pengertian dengan maksud disini selain memperkuat kesengajaannya untuk meniru atau memalsu adalah juga tujuannya yang terdekat.
Konsep penegakan hukum aktual (actual enforcement concept) yang muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan, baik yang berkaitan dengan saranaprasarana, kualitas sumber daya manusianya, kualitas perundang-undangannya dan kurangnya partisipasi masyarakat.
Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tegas melarang seseorang untuk meniru atau memalsukan uang, yang dengan demikian tidak hak bagi seseorang itu, namun bukan hal yang mustahil apabila ada seseorang yang karena kemahirannya mampu untuk meniru atau memalsu uang, asal saja tidak dimaksudkan untuk diedarkan sebagai yang asli misal saja untuk dipertontonkan kepada umum bentuk-bentuk uang yang dipalsukan atau dalam rangka pendidikan.Hal ini perlu diperhatikan karena kita menganut hukum yang material.
Uang yang di maksud dalam pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah alat pembayaran yang sah pada saat pengedarannya, ada uang yang dibuat dari logam (emas, perak, suasa, nikel, tembaga, alumunium dan sebagainya), ada pula yang dibuat dari kertas khususnya. Uang ini dibuat oleh pemerintah atau dipercayakan kepada suatu bank. Di Indonesia pembuatan uang di percayakan kepada Bank pemerintahan, yaitu Bank Indonesia. Perbuatan melapisi uang logam dengan cat atau uang logam lainnya, misalnya uang perak dengan uang emas, atau uang logam dengan uang perak/emas tidak dicakup oleh pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain KUHP pengaturan pemalsuan dan pengedaran uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang berbunyi setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksut dalam pasal 26 atar (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kejahatan pemalsuan menurut Teguh Prasetyo (2011) adalah:
“Kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah- olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya itulah yang di namakan dengan tindak pidana pemalsuan dalam bentuk (kejahatan dan pelanggaran).”
Berdasarkan pendapat tersebut, dapat diketahui bahwa kejahatan pemalsuan adalah suatu tindak pidana dengan melakukan ketidakbenaran tau memalsukan suatu objek agar terlihat asli yang dapat merugikan masyarakat.Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah pada Pasal 1 ayat (13) dan ayat (14) menjelaskan bahwa:
“Uang Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Uang Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Uang Rupiah sebagai simbol Negara”.
“Uang Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Uang Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum”.
Pengertian mata uang palsu itu sendiri adalah mata uang yang di cetak atau di buat oleh perseorangan maupun perkumpulan/sindikat tertentu dengan tujuan. Mata uang palsu hasil cetakannya dapat berlaku sesuai nilainya dengan sebagaimana mestinya, Eddi Wibowo lebih jauh menjelaskan:
‘‘Pemalsuan uang kertas di lakukan dengan cara peniruan (conterfeiting). Tindakan meniru uang dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannnya seolah-olah uang tersebut asli merupakan suatu tindak kejahatan berat yang dapat dikenai hukuman pidana’’
Pemalsuan jenis peniruan yang dapat menjadi jenis-jenis ‘‘kurang berbahaya’’ dan ‘‘berbahaya’’, yaitu:
1. Jenis yang kurang berbahaya, yaitu jenis pemalsuan uang dengan kualitas relatif kurang baik, masyarakat mudah membedakan nya dengan yang asli, pembuatannya dilakukan satu-persatu (kuantitas produksinya rendah).
-
Lukisan Tangan
Peniru dilakukan dengan cara melukis dengan bahan antara lain cat air,hasil lukisan tampak buruk, tidak sempurna, tidak rapi dan mudah terdeteksi.
-
Fotokopi hitam putih
Pemalsuan dengan alat fotolopi hitam putih memberikan penampakan pada hasil cetakan antara lain garis-garis relief dan garis halus terputus-putus atau tidak jelas. Penyempurnaan warna gambar dilakukan dengan menggunakan cat air;
-
Cetakan kasa/sablon
Proses ini memerlukan alat fotografi untuk memisahkan warna- warna yang ada pada gambar aslinya. Sebagai acuan cetak digunakan kasa(screen) misal nilon, sebanyak jumlah warna yang diperlukan;
2. Jenis berbahaya, yaitu jenis pemalsuan dengan kualitas baik, mendeteksi sempurna dan sulit dibedakan dengan yang asli jika dideteksi tanpa menggunakan alat deteksi serta kuantitas produksinya tinggi.
-
Proses photo mechanic (fotografi)
Reproduksi dengan cara pemisahan setiap komponen warna. Komponen-komponen warna tersebut kemudian dikombinasikan sesuai dengan urutan pencetakannya;
-
Proses colour separation
Pemisahan warna dilakukan dengan filter pada kamera bagi masing-masing warna proses ( cyan, magenta,yellow dan black). Penomoran dilakukan dengan mengunakan teknik cetak offset yang banyak digunakan percetakan non-sekuritas;
-
Proses multi-colour
Pemisahan warna secara selektif dan pencentakannya sesuai dengan jumlah warna secara berurutan. Unsur pengamanan yang ada pada uang kertas antara lain warna kertas, tanda air, benang pengaman, dan serat-serat berwarna dapat juga ditiru dengan proses ini. Reproduksi dengan proses multi-colour relatif memerlukan keahlian dan ketelitian dengan waktu persiapan yang lebih lama dibandingkan dengan colour separation. Uang kertas rupiah palsu hasil repoduksi dengan proses multi-colour secara teknis merupakan ancaman potensial menuju kualitas sangat berbahaya;
-
Fotokopi berwarna
Kemajuan teknologi fotokopi berwarna berkembang pesat. Dewasa ini mesin fotokopi berwarna mampu mereproduksi semua warna yang tampak. Yaitu empat warna dasar yang dikenal sebagai warna cyan, magenta, yellow dan black.