Pelaporan keuangan adalah laporan keuangan yang ditambah dengan informasi-informasi lain yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan informasi yang disediakan oleh sistem akuntansi keuangan. Hal yang dimaksud adalah seperti informasi sumber daya organisasi yang merupakan bagian integral dengan tujuan untuk memenuhi tingkat pengungkapan yang cukup (Syarmenda, 2016).
Apa yang dimaksud dengan pelaporan keuangan daerah ?
Menurut Adha (2014) menjelaskan bahwa pelaporan keuangan daerah adalah laporan keuangan yang disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.
pelaporan keuangan daerah adalah infomasi mengenai kondisi keuangan yang disusun sesuai dengan aturan yang berlaku yang nantinya akan digunakan oleh pihak yang berkepentingan untuk melihat posisi keungan suatu organisasi.
Tujuan Pelaporan Keuangan Daerah
Tujuan pelaporan keuangan sektor publik menurut Governmental Accounting Standart Board (GASB,1998) adalah sebagai berikut :
Untuk membantu memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjadi akuntabel secara publik.
Untuk membantu memenuhi kebutuhan para pengguna laporan yang mempunyai keterbatasan kewenangan, kemampuan atau sumber daya guna memperoleh informasi dan oleh sebab itu pihak terkait menyandarkan pada laporan sebagai sumber informasi yang penting.
Menurut Asroel (2016) tujuan dari pelaporan keuangan merupakan memenuhi tingkat pengungkapan laporan keuangan ditambah dengan informasi operasional organisasi secara keseluruhan dengan data-data yang dianggap cukup. Sehingga dari kedua pemaparan diatas kesimpulannya adalah tujuan pelaporan keuangan digunakan untuk memberikan informasi mengenai kondisi keuangan suatu organisasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan.