Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal?

Pasar Modal

Secara umum, pasar modal merupakan pasar yang mempertemukan pihak penawar dana ( the lender ) dan pihak yang memerlukan/membutuhkan dana ( the borrower ). Pasar modal bisa dikatakan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Namun hal yang diperjual belikan adalah modal dari perusahaan publik seperti jual beli efek, dimana efek merupakan instrumen yang diperjual belikan.

2 Likes

Menurut Sunariyah (2011) pasar modal umumnya adalah tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga. Di tempat inilah para pelaku pasar yaitu individu-individu atau badan usaha yang mempunyai kelebihan dana ( surplus fund ) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Pasar modal berperan dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.

Adapun pengertian pasar modal menurut Fahmi (2015) menyatakan bahwa:
“Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan”.

Menurut Hadi (2013) sebagai wadah yang terorganisir berdasarkan Undang-undang untuk mempertemukan antara investor sebagai pihak yang surplus dana untuk berinvestasi dalam instrument keuangan jangka panjang, pasar modal memiliki manfaat antara lain :

  1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.

  2. Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.

  3. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.

  4. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.

  5. Memberikan akses control social.

  6. Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara.

Umumnya penjualan instrument pasar modal dilakukan sesuai dengan jenis ataupun bentuk pasar modal dimana instrument tersebut diperjual-belikan. Jenis- jenis pasar modal menurut (Sunariyah, 2011) adalah sebagai berikut:

  1. Pasar Perdana (Primary Market)

    Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak sebelum saham tersebut diperdangankan di pasar sekunder.

  2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )

    Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi, pasar sekunder dimana saham dan sekuritas lain diperjual-belikan secara luas, setelah melalui masa penjualan di pasar perdana. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual.

  3. Pasar Ketiga ( Third Market )

    Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa ( over the counter market ). Bursa paralel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi di luar bursa efek resmi, dalam bentuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek dengan diawasi dan dibina oleh lembaga keuangan.

  4. Pasar Keempat ( Fourth Market )

    Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar pemodal atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang saham lainnya tanpa melalui perantara perdagangan efek. Bentuk transaksi dalam perdagangan semacam ini biasannya dilakukan dalam jumlah besar ( block sale ).

Menurut Siegel dan Shim (1999) pasar modal adalah pusat perdagangan utang jangka panjang dan saham perusahaan. Sedangkan menurut Shook (2002) pasar modal merupakan sebuah pasar tempat dana-dana modal, seperti ekuitas dan hutang, diperdagangkan. Pasar modal juga didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrument keuangan atau sekuritas jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, public authorities maupun perusahaan swasta (Husnan, 2004).

Dari penjelasan diatas, pasar modal merupakan tempat berbagai pihak perusahaan untuk menjual dan membeli berbagai sekuritas khususnya saham ( stock ) dan obligasi ( bond ) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan.

Fungsi Pasar Modal

Pasar modal mempunyai fungsi yang sangat penting bagi suatu negara, baik ditinjau secara makro maupun mikro. Menurut Husnan (2004) secara makro pasar modal mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Sebagai salah satu alternatif pembiayaan investasi untuk pembangunan nasional, baik yang dilakukan oleh sektor swasta maupun pemerintah.
  • Sebagai salah satu instrumen moneter, yaitu pelaksanaan open market policy.
  • Sebagai salah satu sarana untuk mengikutsertakan pemodal kecil dalam kegiatan pembangungan di sektor swasta maupun pemerintah.

Menurut Husnan (2004) secara mikro pasar modal mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Untuk menyehatkan struktur permodalan perusahaan.
  • Dalam situasi tertentu, go-public dapat dijadikan sebagai salah satu cara untuk menaikkan nilai perusahaan.
  • Sebagai sarana bagi para pengusaha untuk mewujudkan kemampuannya dalam membangun bisnisnya melalui merger dan akuisisi.

Ditinjau dari pihak-pihak yang berkepentingan, pasar modal mempunyai fungsi sebagai berikut (Husnan, 2004):

  1. Bagi pemerintah, pasar modal merupakan wahana untuk memobilisasi dana dalam negeri maupun luar negeri. Kehadiran pasar modal juga selaras dengan azas demokrasi, yaitu meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan meratakan hasil-hasil pembangungan. Dana dari masyarakat tersebut selanjutnya akan dialokasikan ke sektor yang produktif dan efisien, sehingga akan memepercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

  2. Bagi dunia usaha, pasar modal merupakan alternatif untuk memperoleh dana segar. Alternatif ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki struktur modal perusahaan (menghindarkan dari debt to equity ratio yang tinggi) dan meningkatkan nilai perusahaan sehingga dapat menekan biaya modal karena dana yang diperoleh dari pasar modal merupakan dana murah.

  3. Bagi investor, pasar modal merupakan salah satu tempat penyaluran dana, selain deposito berjangka dan tabungan. Kehadiran pasar modal akan memperbanyak pilihan investasi sehingga kesempatan untuk memilih yang sesuai dengan preferensi investor akan semakin banyak.

Pasar modal merupakan wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kekurangan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dan sekuritas (Lucky Marentha Sitijak, 2001) sehingga memegang peranan yang penting dalam kegiatan investasi di suatu negara. Menurut Undang-Undang No, 8 tahun 1995 tentang pasar modal , dinyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Menurut Kamaruddin Ahmad (1996), terdapat tiga definisi pasar modal yang diuraikan dibawah ini

  1. Definisi dalam arti luas
    Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, serta surat-surat kertas berharga/ klaim jangka panjang dan jangka pendek, primer dan yang tidak langsung.
  2. Definisi dalam arti menengah
    Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembagalembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit ( biasanya yang berjangka waktu lebih dari satu tahun ) termasuk saham-saham, pinjaman berjangka hipotek dan tabungan serta deposito berjangka.
  3. Definisi dalam arti sempit
    Pasar modal adalah tempat pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi-obligasi dengan memakai jasa dari makelar, komisioner dan para underwriter.

Berkembangnya suatu perusahaan berimplikasi pada bertambahnya kebutuhan sumber dana yang semakin besar. Oleh karena itu, perusahaan harus lebih giat untuk mencari tambahan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan operasi usaha seiring berkembanya perusahaan. Salah satu cara mendapatkan sumber dana dari luar perusahaan adalah melalui pasar modal.

Menurut Samsul (2006) secara umum, pasar modal adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari 1 (satu) tahun. Pendapat hampir sama diungkapkan oleh Nor Hadi (2013) yang mendefinisikan pasar modal sebagai sarana atau wadah untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli instrumen keuangan dalam rangka investasi. Menurut Husnan (2005) pasar modal didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrument keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjual- belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan pemerintah, public authorities , maupun perusahaan swasta.

Pasar modal memiliki peran penting yaitu sebagai tempat penyaluran dana dari investor (pihak yang kelebihan dana) kepada perusahaan (pihak yang kekurangan dana) yang sudah go public . Tanpa adanya pasar modal, maka akses penyaluran dana tersebut kurang efisien. Sehingga perusahaan harus menanggung sendiri atas modal yang terus bertambah seiring berkembangnya perusahaan dan pada akhirnya akan mengganggu kegiatan perekonomian perusahaan. Melalui mekanisme yang dimiliki pasar modal, pasar modal juga dapat mengalokasikan dana yang tersedia kepada pihak yang paling produktif yang dapat menggunakan dana tersebut, sehingga pasar modal juga dapat berfungsi untuk mengalokasikan dana secara optimal.

Dari sisi investor, pasar modal mempunyai berbagai pilihan untuk berinvestasi sesuai dengan preferensi risiko mereka. Tanpa adanya pasar modal, maka para investor hanya bisa menginvestasikan dana mereka ke lembaga perbakan (selain alternatif investasi pada real assets ). Dengan adanya pasar modal maka para investor memiliki alternatif investasi sesuai dengan risiko yang bersedia untuk mereka tanggung dan tingkat keuntungan yang mereka harapkan.

Menurut Samsul (2006) bentuk instrumen di pasar modal disebut efek, yaitu surat berharga yang berupa saham, obligasi, bukti right, bukti waran, dan produk turunan yang biasa disebut derivative . Contoh produk derivative di pasar modal adalah indeks harga saham dan indeks kurs obligasi.

Pengertian pasar dalam ilmu ekonomi adalah tempat bertemu penjual dan pembeli, sedangkan pengertian pasar modal itu sendiri dalam arti sempit bisa di katakan dengan bursa efek, sedangkan pasar modal dalam arti luas adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal usaha. Jika pasar uang lebih memfokuskan pada penggunaan jangka pendek, maka pasar modal lebih memfokuskan pada penggunaan jangka panjang.

Menurut Marzuki Usman, pasar modal adalah pelengkap di dalam sektor keuangan terhadap dua lembaga lainya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal menjembatani hubungan antara pemilik dalam hal disebut pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam hal ini disebut dengan nama emiten (perusahaan yang go publik). Hadi mengatakan pasar modal adalah tempat yang memberikan ruang dan peluang penjual dan pembeli dan bernegosiasi dalam pertukaran komoditas dan kelompok komuditas modal. Modal disini, baik modal yang berbentuk hutang (obligasi) maupun modal ekuitas (equity), tempat untuk pertukaran modal inilah yang disebut pasar modal (Bursa Efek). Sedangkan menurut U Tun Wai dan Hugh T. Patrick menyebutkan pengertian pasar modal itu dalam tiga kategori:

  1. Definisi yang luas
    Pasar modal adalah kebutuhan sebuah sistem keungan yang terorganisasi, termasuk bank-bank dan semua perantara di bidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan jangka pendek, primer, dan tidak langsung.

  2. Definisi dalam arti menengah
    Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun) termasuk saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan tabungan, serta deposito berjangka.

  3. Definisi dalam arti kata sempit
    Pasar modal adalah pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengan memakai jasa makelar yang biasa disebut dengan pialang.

Selanjutnya menurut undang-undang Pasar modal No.8 tahun 1995 pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek .

Pasar Modal Menurut Fungsi dan Manfaat Dapat di simpulkan bahwa pasar modal adalah kegiatan tempat bertemunya penjual (emiten) dan juga pembeli (investor) yang perdaganganya melalui perantara yaitu disebut dengan perantara (sekuritas). Pasar modal dalam menjalankan fungsinya, dibagi kedalam dua kategori, yaitu:

  1. Pasar Perdana adalah pasar dimana saham di perdagangakan untuk pertama kalinya, sebelum saham ini di terbitkan di bursa. Biasanya saham pertama kali di tawarkan oleh perusahaan (emiten) melalui underwriter kepada investor dengan mekanisme penawaran umum perdana atau biasa di sebut dengan IPO ( initial public offering ).

  2. Pasar Sekunder adalah penjualan saham setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan harga pasar tersebut, transaksi jual saham pada pasar sekunder dilangsungkan di bursa efek indonesia setelah saham itu tercatat. Pasar modal mempunyai manfaat bagi pemerintah, dunia usaha, dan investor sebagai berikut:

  • Pasar modal adalah sumber pendapatan bagi negara karena perusahaan yang sudah tercatat namanya di bursa pasti membayar pajak.
  • Bagi perusahaan pasar modal adalah sumber untuk menghimpun dana selain dari sektor perbankan, pemodal atau masyarakat, untuk membiayai kehidupan perusahaan.
  • Pasar modal juga bisa dikatakan salah satu indikator majunya ekonomi di sebuah negara.
  • Pasar modal akan menciptakan iklim yang sehat bagi perusahaan, karena menyebarkan pemilikan, keterbukaan dan profesionalisme.
  • Akan mencipatakan lapangan pekerjaan atau profesi yang menarik.

Adapun fungsi pasar modal menurut UU No. 8 Tahun 1995 sebagai berikut:

  • Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan pembagian biaya secara optimal.
  • Memberikan sarana investasi bagi sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
  • Menyediakan leading indicator, bagi tren ekonomi oleh suatu negara.
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
  • Penyebaran kepemilikan, keterbukaan, dan profesionalisme, menciptakan iklim usaha yang sehat.
  • Menciptakan lapangan pekerjaan atau profesi yang menarik.
  • Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang baik.
  • Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
  • Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.

Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek.

Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).

Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Modal dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah perusahaan, pemerintah, dan masyarakat umum.

Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrumen keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari 1 tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Istrumen pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial paper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).