Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal Syariah?

Pasar Modal Syariah?

Di dalam dunia pasar modal terdapat dua istilah, yaitu pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Lalu, apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah ?

Pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada hakekatnya pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrument keuangan atau modal yang sesuai dengan syariah dan dengan cara yang di benarkan.

Hal terpenting dalam rangka untuk mewujudkan pasar modal syariah adalah perlu adanya acuan prinsip-prinsip dasar. Prinsip-prinsip dasar tersebut terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang kemudian diwujudkan dalam hukum muamalah.

prinsip pasar modal syariah

Produk-produk Pasar Modal Syariah


  1. Saham Syariah
    Saham syariah, jika di definisikan merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.17 Namun Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:

    • Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
    • Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Sukuk (Obligasi Syariah)
    Dalam pemamhaman praktiknya, sukuk merupakan bukti klaim kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan baik penuh maupun propesional dalam sebuah atau sekumpulan asset. Berbeda dengan konsep obligasi konvensional, yakni obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.

  3. Reksadana Syariah Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Pasar Modal Syariah


Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu tempat yang disebut dengan pasar. Dalam pengertian yang luas, pasar merupakan tempat melakukan transaksi dan pembeli. Dalam pengertian ini, antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu dalam suatu tempat secara langsung (Kasmir, 2004). Hubungan antara keduanya dapat dilakukan dengan menggunanakan sarana informasi yang ada seperti internet, telepon seluler ataupun sarana-sarana yang lain.

Secara umum, pengertian pasar modal adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli saham untuk melakukan suatu transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal ialah suatu perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), dengan cara menjual efek-efek. Pembeli atau investor adalah pihak yang ingin membeli modal pada perusahaan yang menurutnya akan mendatangkan keuntungan. Pasar modal juga dikenal dengan nama bursa efek (Kasmir, 2004).

Menurut Undang-Undag Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Pasar modal merupakan juga pasar untuk untuk surat berharga jangka panjang. Sedangkan, pasar uang merapakan pasar surat berharga
jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan (Sudarsono, 2007). Instrumen keuangan yang diperjualbelikan pada pasar modal adalah saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertabel, dan berbagai produk turunan seperti opsi dan lain-lain.

Sedangkan, yang diperjualbelikan di antaranya adalah :

  • Surat Bank Indonesia (SBI),

  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),

  • Commercial Paper Notes,

  • Call Monery,

  • Repurchase Agreement,

  • Banker’s Acceptence,

  • Treasury Bill dan lain-lain.

Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Saham yang diperdagangkan pada pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah. Obligasi yang diterbitkanpun harus menggunakan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam, dan murabahah. Selain saham dan obligasi syariah, yang diperjual belikan pada pasar modal syariah adalah reksa dana syariah yang merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terbebas dari hal-hal yang dilarang oleh ajaran agama Islam, seperti riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain. Selanjutnya pasar modal syariah menurut Masodah dkk, pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi perdagangan surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat islam. Sedangkan saham syariah menurut Menurut Tjipto Darmadji dan Hendy M Fakruddin, saham syariah adalah surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal dalam suatu perusahaan sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Sedangkan pasar modal syariah menurut fatwa DSN MUI No.40 tahun 2003 adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, yaitu jenis usaha, produk barang jasa yang di berikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menertibkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak termasuk dalam saham yang memiliki istimewa.

Jadi, pasar modal syariah adalah perusahaanperusahaan yang di perdagangkan di bursa efek yang memenuhi norma-norma syariah menurut undang-undang pasar modal syariah yang telah memenuhi kriteria dari DSN MUI.

Aturan Perundangan-Undangan Pasar Modal syariah


Sejak tahun 1995 pasar modal pasar modal sudah ada peraturan perundang-undangan yang mnejadi dasar hukum pasar modal keuangan atau khususnya di bidang pasar modal antara lain sebagai berikut :

  1. Karakteristik Pasar Modal Syariah Ada beberapa karakteristik yang di perlukan dalam membentuk pasar modal syariah adalah sebagai berikut:
  1. Semua perdagangan harus di perjual belikan pada bursa efek.

  2. Pihak bursa perlu mempersiapkan perusahaan yang namanya telah tercatat untuk di perjual belikan melalui pihak pialang atau sekuritas.

  3. Semua perusahaan yang telah melakukan peluncuran harga saham yang bisa di perjual belikan oleh bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak melebihi waktu 3 bulan yang telah tentukan.

  4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi disetiap perusahaan dengan waktu yang tidak lebih dari 3 bulan atau 1 kuartal.

  5. Saham tidak boleh di perjual belikan dengan harga yang sangat tinggi (HST) dari harga HST, tetapi saham yang nilainya lebih rendah di bawah HST masih dapat di jual dengan harga di bawah HST.

  6. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.

  7. Perdagangan seharusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.

  8. Perusahaan hanya dapat menertibkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST

Fungsi pasar modal syariah diantaranya:

  • Memungkinkan bagi masyarakat berpatisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
  • Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
  • Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksi.
  • Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
  • Memungkinkan investasi pada ekonomi ini di tentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

Prinsip Pasar Modal Syariah


Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan menurut syariah pada prinpisnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik perusahaan (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya yang pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Secara umum prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan usaha tersebut adalah spesifik dan bermanfaat sehingga dapat melakukan bagi hasil.

  2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaaan dan investasi menggunakan mata uang yang sama serta pembukuan kegiatan usaha

  3. Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten), dan Tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha yang tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.

  4. Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan karena dapat menyebabkan kerugian, namun sebenarnya berupa kerugian yang dapat dihindari.

  5. Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) maupun bursa dan self regulating organization lainnya tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran ( supply ) maupun dari segi permintaan ( demand ).

Sedangkan kriteria saham syariah menurut peraturan nomor II. K.1 tentang Kriteria dan Penertiban Daftar Efek Syariah, kriteria saham syariah adalah:

  • Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a peraturan No IX.A.13.
  • Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang atau jasa.
  • Tidak melakukan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
  • Tidak melebihi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
  • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45%-55%.
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainya dibandingkan dengan total pendapatan ( revenue ) tidak lebih dari 10%

Transaksi yang di larang dalam pasar modal syariah adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezhaliman.

  2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzaliman sebagaimana dimaksut ayat 1 diatas meliputi:

    • Najsy , yaitu melakukan penawaran palsu

    • Bai’ al-ma’dum , yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki ( short selling )

    • Insider trading , yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.

    • Menimbulkan informasi palsu atau menyesatkan.

    • Margin trading , yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.

    • Ihtikar (penimbunan) yaitu, melakukan pembelian atau pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.

    • Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.

Produk-produk Pasar Modal Syariah


1. Saham Syariah

Saham syariah, jika di definisikan merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:

  • Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  • Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.

2. Sukuk (Obligassi Syariah)

Dalam pemamhaman praktiknya, sukuk merupakan bukti klaim kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan baik penuh maupun propesional dalam sebuah atau sekumpulan asset. Berbeda dengan konsep obligasi konvensional, yakni obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.

3. Reksadana Syariah

Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip–prinsip syariah, setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari’at Islam (Sutedi, 2011).

Fungsi Pasar Modal Syariah


Menurut Metwally dalam Sutedi (2011) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah adalah sebagai berikut:

  1. Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
  2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
  3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
  4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
  5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

Karakteristik Pasar Modal Syariah


Ada beberapa karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah adalah sebagai berikut:

  1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
  2. Bursa efek perlu mempersiapkan pasca perdagangan yang sahamnya dapat diperjualbelikan melalui pialang.
  3. Semua perusahaan yang memiliki saham yang dapat diperjualbelikan dibursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
  4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) di setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
  5. Saham tidak boleh diperjualbelikan dengan harga yang lebih tinggi dari HST namun saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
  6. Komite manajeman harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.
  7. Perdagangan saham seharusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
  8. Perushaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST (Sutedi, 2011).

Prinsip Pasar Modal Syariah


Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan menurut syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya yang pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Secara umum prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan usaha tersebut adalah spesifik dan bermanfaat sehingga dapat melakukan bagi hasil.

  2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaaan dan investasi menggunakan mata uang yang sama serta pembukuan kegiatan usaha.

  3. Aqad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten), dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha yang tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.

  4. Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan karena dapat menyebabkan kerugian, namun sebenarnya berupa kerugian yang dapat dihindari.

  5. Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) maupun bursa dan self regulating organization lainnya tidak diperbolehkan melakukan hal yang dapat mengakibatkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran(supply) maupun dari segi permintaan (demand) (Sutedi, 2011).