Apa yang dimaksud dengan pasar barang berjangka?
Menurut UU No.32/1997, pasar barang berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditas dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka.
Perdagangan barang berjangka dilakukan di bursa berjangka, selanjutnya disebut dengan bursa, yang memperdagangkan kontrak berjangka berbagai komoditas. Tempat untuk memperdagangkan kontrak berjangka disebut pasar berjangka.
Di bursa, pembeli dan penjual bertemu dan melakuakn transkasi untuk membeli atau menjual sejumlah komoditas untuk di kemudian hari, sessuai isi atau spesifikasi kontrak.
Perusahan yang diperkenankan menjual sahamnya di Bursa Efek jakarta (BEJ) adalah perusahaan yang sudah go public.
Pasar barang berjangka merupakan suatu pasar yang memperjualbelikan barang tertentu sebagai subjek kontrak dengan spesifikasi yang jelas untuk penyerahan dan penyelesaian pada waktu tertentu di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati melalui bursa berjangka.