Apa yang dimaksud dengan Partisipasi Masyarakat?

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi adalah keterlibatan mental/pikiran atau moral/perasaan di dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggungjawab terhadap usaha yang bersangkutan. Masyarakat merupakan salah salah bagian penting yang akan berpengaruh terhadap tegaknya negara dan tercapainya tujuan nasional.

Apa yang dimaksud dengan Partisipasi Masyarakat ?

Mubyarto mendefinisikan partisipasi sebagai kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai kemampuan setiap orang tanpa mengorbankan kepentingan diri sendiri. Nelson menyebutkan dua macam partisipasi, yaitu partisipasi horizontal dan partisipasi vertikal.

  • Partisipasi horizontal yaitu partisipasi antar sesama warga atau anggota suatu perkumpulan,

  • Partisipasi vertikal ialah partisipasi yang dilakukan oleh bawahan dengan atasan ataupun antar warga masyarakat sebagai suatu keseluruhan dengan pemerintah (Taliziduhu Ndraha, 1987).

Partisipasi pada dasarnya mencakup dua bagian, yaitu internal dan eksternal.

  • Partisipasi internal berarti adanya rasa memiliki terhadap komunitas (sense of belonging to the lives people), dalam hal ini komunitas terfregmentasi dalam labeling an identity.

  • Partisipasi eksternal terkait dengan bagaimana individu melibatkan diri dengan komunitas luar. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat disimpulkan bahwa partisipasi merupakan manifestasi tanggung jawab sosial dari individu terhadap komunitasnya sendiri maupun dengan komunitas luar (seperti hubungan dengan pemerintah ataupun komunitas masyarakat lain) (Suparjan H. Suyanto, 2003).

Partisipasi Masyarakat

Hoofsteede (Khairudin H, 1992) membagi partisipasi menjadi tiga tingkatan, yaitu:

  1. Partisipasi inisiasi adalah partisipasi yang mengundang inisiatif dari pemimpin desa, baik formal maupun informal, ataupun dari anggota masyarakat mengenai suatu program atau proyek, yang nantinya program atau proyek tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat.

  2. Partisipasi legitimasi adalah partisipasi pada tingkat pembicaraan atau pembuatan keputusan tentang proyek tersebut.

  3. Partisipasi eksekusi adalah partisipasi pada tingkat pelaksanaan.

Partisipasi merupakan suatu tanda permulaan tumbuhnya masyarakat yang mampu berkembang secara mandiri.

Pengertian Partisipasi Masyarakat


Suatu proses yang melibatkan masyarakat umum, dikenal sebagai peran serta masyarakat, proses tersebut merupakan komunikasi dua arah yang berlangsung terus menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat secara penuh atas suatu proses kegiatan, di mana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisis oleh badan yang berwenang. Secara sederhana Canter mendefinisikan sebagai feed-forward information (Komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback information informasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan itu (Canter, 2008).

Dari sudut terminology peran serta masyarakat dapat diartikan sebagai suatu cara melakukan interaksi antara dua kelompok, kelompok yang selama ini tidak di ikut sertakan dalam proses pengambilan keputusan (non elite) dan kelompok yang selama ini melakukan pengambilan keputusan (elite). Bahkan yang lebih khusus lagi, peran serta masyarakat sesungguhnya merupakan suatu cara untuk membahas insentif material yang mereka butuhkan. Berhasilnya pencapaian tujuan-tujuan pembangunan memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat pada umumnya. Tidak saja pegawai saja dari pengambil kebijakan tertinggi, para perencana, pegawai pelaksana operasional, tetapi juga dari petanipetani, nelayan, buruh, pedagang kecil, pengusaha, dan lain-lain.

Menurut soetrisno (1995), keterlibatan masyarakat menjadi penting artinya dalam perencanaan pembangunan sebagai berikut :

  1. Berupa memadukan model top down dan bottom up agar program pembangunan tersebut diterima sepenug hati.
  2. Memotivasi rakyat untuk menumbuhkan rasa meluhandarbeni terhadap hasil pembangunan. Kesadaran berpatisipasi ini sangat penting juga dalam rangka menciptakan cagar alam yang berkelanjutan.

kata partisipasi berasal dari kata bahasa Inggris “participation” yang berarti pengambilan bagian, pengikutsertaan.1 Slamet mengatakan bahwa partisipasi berarti peran serta seseorang atau kelompok masyarakat secara aktif dari proses perumusan kebutuhan, perencanaan, sampai pada tahap pelaksanaan kegiatan baik melalui pikiran atau langsung dalam bentuk fisik.

Definisi dari “partisipasi” masyarakat adalah sebuah bentuk pemaknaan tentang praktek yang baik. Individu atau kelompok dapat diikutsertakan untuk membangun partisipasi mereka sendiri.

Jenjang partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa kata “partisipasi” dapat digunakan untuk aktivitas dan hubungan yang berbeda. Jenjang partisipasi masyarakat juga dapat menunjukkan bahwa masing- masing model partisipasi merupakan semuanya berbicara tentang kekuasaan. Hal ini dapat mengurangi ketergantungan dan memperbaiki kebiasaan masyarakat untuk lebih baik.

Menurut pernyataan Sherry R Arnstein yang dikutip oleh Sigit, bahwa membagi jenjang partisipasi masyarakat terhadap program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam 8 tingkat partisipasi masyarakat dengan berdasarkan kekuasaan yang diberikan kepada masyrakat. Tingkat partisipasi dari tertinggi ke terendah adalah sebagai berikut:

  1. Citizen control, masyarakat dapat berpartisipasi di dalam dan mengendalikan seluruh proses pengambilan keputusan. Pada tingkatan ini masyarakt memiliki kekuatan untuk mengatur program atau kelembagaan yang berkaitan dengan kepentingannya. Masyarakat mempunyai wewenang dan dapat mengadakan negosiasi dengan pihakpihak luar yang hendak melakukan perubahan. Usaha bersama warga ini langsung berhubungan dengan sumber dana untuk memperoleh bantuan tanpa melalui pihak ketiga.

  2. Delegated power, pada tingkatan ini masyarakat diberi limpahan kewenangan untuk membuat keputusan pada rencana tertentu. Untuk menyelesaikan permasalahan, pemerintah harus mengadakan negosiasi dengan masyarakat tidak dengan tekanan dari atas, dimungkinkan masyarakat mempunyai tingkat kendali atas keputusan pemerintah.

  3. Partnership, masyarakat berhak berunding dengan pengambil keputusan atau pemerintah, atas kesepakatan bersama kekuasaan dibagi antara masayrakat dengan pemerintah. Untuk itu, diambil kesepakatan saling membagi tanggung jawab dalam perencanaan, pengendalian keputusan, penyusunan kebijakan serta pemecahan masalah yang dihadapi.

  4. Placation, pemegang kekuasaan (pemerintah) perlu menunjuk sejumlah orang dari bagian masyarakat yang dipengaruhi untuk menjadi anggota suatu badan publik, di mana mereka mempunyai akses tertentu pada proses pengambilan keputusan. Walaupun dalam pelaksanaannya usulan masyarakat tetap diperhatikan, karena kedudukan relatif rendah dan jumlahnya lebih sedikit dibandingkan anggota dari pemerintah maka tidak mampu mengambil keputusan.

  5. Consultation, masyarakat tidak hanya diberitahu tetapi juga diundang untuk berbagi pendapat, meskipun tidak ada jaminan bahwa pendapat yang dikemukakan akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Metode yang sering digunakan adalah survei tentang arah pikiran masyarakat atau pertemuan lingkungan masyarakat dan public hearing atau dengar pendapat dengan masyarakat.

  6. Informing, pemegang kekuasaan hanya memberikan informasi kepada masyarakat terkait proposal kegiatan, masyarakat tidak diberdayakan untuk mempengaruhi hasil. Informasi dapat berupa hak, tanggung jawab dan berbagai pilihan, tetapi tidak ada umpan balik atau kekuatan untuk negosiasi dari masyarakat. Informasi diberikan pada tahapan akhir perencanaan dan masyarakat hanya memiliki sedikit kesempatan untuk mempengaruhi rencana yang telah disusun.

  7. Therapy, pemegang kekuasaan memberikan alasan proposal dengan berpura-pura melibatkan masyarakat. Meskipun terlibat dalam kegiatan, tujuannya lebih pada mengubah pola pikir masyarakat daripada mendapatkan masukan dari masyarakat itu sendiri.

  8. Manipulation, merupakan tingkatan partisipasi yang paling rendah, di mana masyarakat hanya dipakai namanya saja. Kegiatan untuk melakukan manipulasi informasi untuk memperoleh dukungan publik dan menjanjikan keadaan yang lebih baik meskipun tidak akan pernah terjadi.

Delapan tangga partisipasi yang telah dijelaskan ini memberikan pemahaman bahwa terdapat potensi yang sangat besar untuk manipulasi program partisipasi masyarakat menjadi suatu cara yang mengelabui ( devious methods ) dan mengurangi kemampuan masyarakat untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Sebagaimana Hessel mengutip pernyataan Nelson yang menyebutkan adanya dua macam bentuk partisipasi, yaitu :

  1. Partisipasi horizontal, yaitu partisipasi diantara sesama warga atau anggota masyarakat, di mana masyarakat mempunyai kemampuan berprakarsa dalam menyelesaikan secara bersama suatu kegiatan pembangunan.

  2. Partisipasi vertikal, yaitu partisipasi antara masyarakat sebagai suatu keseluruhan dengan pemerintah, dalam hubungan di mana masyarakat berada pada posisi sebagai pengikut atau klien.

Jadi, seseorang dikatakan berpartisipasi dalam suatu kegiatan pembangunan jika individu itu benar-benar melibatkan diri secara utuh dengan mental dan emosinya, bukan sekedar hadir dan bersikap pasif terhadap aktivitas tersebut. Adapun rasa tangung jawab sebagai salah satu unsur dari partisipasi, sebagaimana merupakan aspek yang menentukan dalam pengambilan keputusan individu untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan pembangunan.

Pendapat dari Hicks juga dikutip oleh Hessel terkait merumuskan rasa tanggung jawab sebagai suatu kualitas masyarakat untuk berkembang secara mandiri, tatkala yang bersangkutan secara sadar dan bebas memilih dan menyetujui semua hal, menyerap suatu nilai, atau menerima suatu tugas.

Rasa tanggung jawab ini memliiki implikasi positif yang luas bagi proses pembangunan, sebab didalamnya masyarakat berkesempatan belajar dari hal-hal yang kecil untuk kemudian ditingkatkan ke hal-hal yang lebih besar, memiliki keyakinan akan kemampuan diri sendiri, mempunyai kesempatan memutuskan sendiri apa yang dikehendakinya, dan lebih jauh lagi masyarakat merasa memiliki hasil-hasil dari pembangunan itu.

Partisipasi masyarakat mempunyai mempunyai definisi yang beragam, simak pengertian partisipasi masyarakat menurut para ahli dibawah ini:

  1. Dalam KBBI partisipasi artinya turut berperan serta dalam sebuah kegiatan; keikutsertaan; peran serta.

  2. Adanya keikut-sertaan masyarakat dalam sebuah proses pemberdayaan ataupun pembangunan, masyarakat ikut terlibat dari tahap penyusunan program, perencanaan proses, perumusan kebijakan, sampai pengambilan keputusan (Mubyarto, 1997).

  3. Sulaiman (1985) menjelaskan bahwa partisipasi sosial masyarakat merupakan keterlibatan aktif warga masyarakat baik perorangan, kelompok, ataupun kesatuan masyarakat dalam proses membuat keputusan bersama, merencanakan dan melaksanaan program serta usaha pembangunan dan pelayanan kesejahteraan sosial di dalam maupun di luar lingkungan masyarakat, yang mendasarinya adalah kesadaran akan tanggung jawab sosial.

  4. Isbandi (2007), partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat baik dalam proses mengidentifikasi permasalahan, maupun potensi yang ada di sekitar masyarakat.
    Meliputi proses memilih dan mengambil sebuah keputusan, baik alternatif solusi untuk menangani masalah, maupun proses pelaksanaan mengatasi masalah, serta keterlibatan dalam hal mengevaluasi perubahan yang terjadi.

  5. Mikkelsen (1999) menjelaskan pengertian partisipasi dengan membagi ke dalam enam bagian yaitu:

    • Partisipasi merupakan kontribusi sukarela masyarakat kepada sebuah proyek tanpa ikut terlibat dalam pengambilan keputusan;
    • Partisipasi adalah proses membuat “peka” masyarakat yang tujuannya meningkatkan keinginan untuk menerima serta menanggapi proyek-proyek pembangunan;
    • Partisipasi merupakan keikutsertaan sukarela masyarakat dalam sebuah proses perubahan yang ditentukan oleh mereka sendiri;
    • Partisipasi juga berarti proses aktif yang terbuka dimana tiap orang atau kelompok yang terkait agar mengambil inisiatif serta mendayagunakan kebebasannya untuk ikut terlibat;
    • Partisipasi masyarakat yang diartikan sebagai sosialisasi yaitu dialog antar masyarakat setempat dengan para pelaku pembangunan yang melakukan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek. Yang tujuannya memperoleh informasi mengenai konteks lokal, dan dampak-dampak sosial;
    • Partisipasi adalah keterlibatan langsung masyarakat dalam upaya pembangunan diri, kehidupan, serta lingkungan mereka.
  6. Partisipasi dipahami dengan sudut pandang yang berbeda, yaitu sebagai suatu “insentif moral” yang membantu kelompok marjinal dalam merundingkan “insentif-insentif material” yang baru bagi mereka, juga sebagai terobosan yang memperbolehkan rakyat kecil mendapatkan solusi dan ikut serta di level makro pembuatan kebijakan (Goulet, 1990: 134).

  7. Marshall Wolfe dalam (Goulet, 1990) mendefinisikan partisipasi masyarakat sebagai kerja terorganisir yang tujuannya meningkatkan peranan pengendalian sumber daya dan lembaga regulatif di dalam masyarakat tertentu, khususnya bagi berbagai kelompok atau organisasi yang sampai sekarang tidak pernah diikutsertakan dalam proses pengendalian.

Masyarakat diberi kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam semua kegiatan yang ada, mulai proses pengidentifikasian akar masalah, daftar pemecahan yang bisa diambil, pemilihan satu dari beragam tindakan, penggorganisasian serta pelaksanaan, evaluasi dalam tahap pelaksanaan, hingga perdebatan kualitas mobilisasi atau organisasi yang berkelanjutan. (Goulet, 1990: 138-139).

Pihak yang mempolori sebuah program partisipasi bisa berasal dari penguasa/pemerintah atau para ahli, masyarakat maupun pihak ketiga dari luar. Jika berasal dari pemerintah/aparatur, maka umumnya disertai dengan kontrol sosial tertentu melalu proses dan pelaku partisipasi. Pembangunan dari sebuah sistem non-demokratis (Mis: Saudi Arabia) biasanya masih memperbolehkan partisipasi dalam tingkat mikro (pemecahan masalah) yang tidak mengganggu aturan atau ketentuan pada tingkat makro (Goulet, 1990).

Partisipasi ideal (sempurna) umumnya sulit ditemukan pada tataran praktis, yaitu partisipasi yang dimulai dari tingkat bawah (masyarakat) kemudian berkembang ke tingkat atas (kebijakan), menuju bidang-bidang yang makin meluas yaitu pembuatan keputusan. Bentuk partisipasi ideal umumnya diprakarsai ataupun disetujui, oleh masyarakat non-elit yang berkepentingan saat awal-awal dalam urutan keputusan (Goulet, 1990).