Apa yang dimaksud dengan partai politik ?

Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Apa yang dimaksud dengan partai politik?

Partai politik adalah pembentukan wadah organisasi mereka bisa menyatukan orang orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan orientasi mereka bisa di konsolidasikan. dengan begitu pengruh mereka bisa lebih besar dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan.

Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok terorganisis yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dam cita-cita yang sama tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.

Banyak sekali definisi mengenai partai politik yang dibuat oleh para sarjana. dibagian ini dipaparkan beberapa contoh definisi yang dibuat para ahli ilmu klasik dan kontemporer:

  • Carl J. Friedrich menuliskan sebagai bentuk:
    Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasa terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya kemanfaatkannya yang bersifat idiil serta materil.

  • Sigmund Neumann dalam buku karyanya, modern political parties, mengemukakan definisi sebagai berikut:
    Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berasal berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakya melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
    Menurut Neumann, partai politik merupakan perantara yang besar yang meghibungkan kekuatan-kekuatan ideologi sisial dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi.

Ahli lain juga turut merintis studi tentang kepartaian dan membuat definisinya adalah glovanni sortori yang karyanya juga menjadi klasik serta acuan penting.

  • Menurut sartori
    Partai politik adalah suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan itu, mampu menempatkan calon-calon untuk menduduki jabatan-jabatan publik

Budiardjo, Miriam.2002. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta;PT gramedia pustaka utama hlm 403-405

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai politik berarti perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu. Dalam sejarah Indonesia, keberadaan Partai politik di Indonesia diawali dengan didirikannya organisasi Boedi Oetomo (BO), pada tahun 1908 di Jakarta oleh Dr. Wahidin Soediro Hoesodo dkk. Walaupun pada waktu itu BO belum bertujuan ke politik murni, tetapi keberadaan BO sudah diakui para peneliti dan pakar sejarah Indonesia sebagai perintis organisasi modern. Dengan kata lain, BO merupakan cikal bakal dari organisasi massa atau organisasi politik di Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda, partai-partai politik tidak dapat hidup tentram. Tiap partai yang bersuara menentang dan bergerak tegas, akan segera dilarang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan. Partai politik yang pertama lahir di Indonesia adalah Indische Partij yang didirikan pada tanggal 25 Desember 1912, di Bandung.

Dipimpin oleh Tiga Serangkai, yaitu Dr. Setiabudi, Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hadjar Dewantara. Tujuan partai itu adalah Indonesia lepas dari Belanda. Partai itu hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpin masing-masing dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.

Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik. Dalam rangka memahami partai politik sebagai salah satu komponen infrastruktur politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai partai politik, yakni:

  1. Carl J. Friedrich: partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.

  2. R.H. Soltou: partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satu kesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.

  3. Sigmund Neumann: partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

  4. Miriam Budiardjo: partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Sumber: Partai politik - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Secara umum Parpol adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.

Tujuan Partai Politik

Tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan /mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu.

Fungsi Partai Politik

Fungsi parpol sebagai sarana:

  • Parpol sebagai saran komunikasi politik

    Komunikasi politik adalah proses penyampaian informasi politikdari pemerintah kepada masayarakatdan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun (mengolah, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan an menetapakan suatu kebijakan.

  • Parpol sebagai sarana sosialisasi politik

    Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara. Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisai yang dilakukan oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai tersebut. Dengan demikian , diharapkan pada masyarakat dapat memilih parpol tersebut pada pemilihan umum.

  • Parpol sebagai sarana rekrutmen politik

    Rekrutmen politik adalah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam istem politik ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu jabatan ataupun beberapa jabatan politik ataupun mewakili parpol itu dalam suatu bidang. Rekrutmen politik gunanya untuk mencari otang yang berbakat aatupun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik.

  • Parpol sebagai saran pengatur konflik

    Pengatur konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan perwakilan rakyat (DPR/DPRD/Camat) untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan tadi.

Partai Politik adalah sekelompok manusia yang dikumpulkan oleh kepentingan bersama, atau kemaslahatan menyeluruh yang didasari oleh ikatan keyakinan maupun keimanan atau atas dasar kekufuran dan kefasikan serta kemaksiatan, atau atas dasar ikatan kelahiran atau kabilah suku dan nasab tertentu atau karena ikatan profesi dan bahasa atau apa saja bentuknya dari berbagai ikatan maupun sifat kemaslahatan yang mengharuskan manusia berkumpul atasnya dan mendukungnya (Haryanto, 1982).

Menurut Carl J. Friedrich, Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil dan materiil.

Sigmund Neuman dalam bukunya yang berjudul Modern Political Parties mengemukakan definisi partai politik sebagai organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan- golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda (Miriam Budiardjo, 2008).

Partai politik tidaklah tumbuh secara otomatis, melainkan melalui tahapan-tahapan perkembangan yang menentukan. Berkaitan dengan hal itu, Samuel P.Huntington mengklasifikasikan pertumbuhan dan perkembangan partai kedalam empat tahap, yaitu tahap faksionalisasi, polarisasi, perluasan dan pelembagaan (Bambang Cipto, 1996).

  • Tahap pertama, faksionalisasi, masyarakat baru mengenal partai sebagai suatu invensi kultural baru ditengah rendahnya tingkat partisipasi dan pelembagaan politik. Politik ditandai dengan persaingan sengit antara kelompok atau faksi yang memperebutkan kekuasaan atau pengaruh. Masyarakat kurang mengenal tuntutan organisasi politik modern yang melibatkan isu stabilitas dan penataan kehidupan politik. Masyarakat masih sangat asing dengan dua ciri organisasi politik modern, sebagai organisasi profesional dan sebagai basis sosial pendukung organisasi politik tersebut.

  • Tahap kedua, polarisasi. Tahap ini merupakan proses “tinggal landas” dalam masyarakat yang berusaha keluar dari partai politik tradisional yang melindungi faksi yang saling bersaing secara personal. Masyarakat yang terpola secara dinamis memperlebar basis sosial masing-masing kelompok sebagai akibat dari kebutuhan untuk memelihara dan memperkuat posisi masing-masing.

  • Tahap ketiga, perluasan (ekspansi). Partai berkembang menjadi organisasi politik yang semakin membutuhkan dukungan massa. Dengan kata lain, pada tahap ketiga ini, partisipasi politik masyarakat meluap dan memerlukan kontribusi partai sebagai agregator kepentingan umum.

  • Tahap keempat, pelembagaan. Tahap pelembagaan adalah tahap akhir dari pertumbuhan partai politik. Pada titik ini, sistem partai relatif telah mencapai tahap mapan yang ditandai antara lain dengan terbentuknya sistem dua partai, sistem multipartai, atau sistem paratai tunggal dominan. Sistem partai yang telah terlembaga relatif tidak banyak mengalami perubahan kuntitas. Dengan tahap pelembagaan yang kuat ini, partai politik telah memiliki fungsi yang lebih dan tegas dalam tatanan sistem ketatanegaraan suatu negara (Bambang cipto, 1996).

Menurut Maurice Duverger dalam tulisan pendeknya yang terkenal berjudul Caucus and Branch, Cadre Parties and Mass Parties, mengajukan dua tipe partai politik, baik berdasarkan struktur maupun berdasarkan tujuan dan ideologi politik. Yaitu tipe kaukus atau partai kader dan tipe partai massa.

Partai massa menurut Duverger mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  • Rekruitmen anggota tampak sebagai kegiatan yang fundamental. Dari sudut politik kuantitas anggota merupakan hal yang penting dalam proses pendidikan rakyat. Semakin banyak jumlah anggota partai, semakin banyak orang yang bisa dipengaruhi melalui pendidikan politik tersebut.

  • Dukungan keuangan bagi partai diperoleh dari massa anggota bukan dari kalangan elite. Partai massa mengambil alih peran pendanaan oleh kaum kapitalis dalam kegiatan pemilihan, sehingga tercipta pola pendanaan dan keuangan partai yang demokratis. (Maitar Hardiansyah: 2008)

R. H. Soltau partai politik adalah sekelompk warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagi suatu kesatuan politik dan dengan memnfaatkan kekuasaanya untuk memilih bertujuan untuk menguasi pemerintah dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.

Carl J. Friedrich partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan meebut atau mempertahankan penguasa terhadap pemerintah bagi pemimpin partainya kemanfaatan yang bersifat diil maupun materil.

Sigmun neuman mengemukakan defenisi partai politik sebagi berikut partai politik adalah organisasi dari aktifis aktifis politik yang brusah untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan sutu golongan-golongan lainya yang mempunyai pandangan berbeda.

Fungsi Partai Politik

  1. Fungsi artikulasi kepentingan
    Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam kelompok nya dapat terwakili dan terkindungi dalam pembuatan kebijakan.

  2. Fungsi agregasi kepentignan
    Agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan dapat dilancarkan oleh kelompok kelompok yang berbeda yang digabungkan menjadi akternatif-alternatif pembuatan kebijakan publik, agregasi kepentingan dijalankan dalam system politik yang tidak memperoleh persaingan patria secara terbuka

  3. Fungsi Sosiaslisasi Politik
    Sosialisasi politk merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik sikap sikap dan etika politk yang berlaku atau dianut oleh suatu negara. menurut Gabriel Almon ada dua hal yang penting dalam sosialisasi politik yaitu

    • bahwa sosialisasi politik berjalan secara terus menerus selama seseorang hidup
    • sosiaslisasi politik dapat terwujud transmisi dan pengajaran. Artinya dalam sosialisasi itu terjadi interaksi antra suatu sikap dan keyakinan politik yang dimiliki oleh generasi tua terhadap generasi muda yang cenderung masih fleksibel menerima pengaruh ajaran transmisi pengajran tersebut dapat terwujud.
  4. Fungsi Rekrutmen Politik
    Rekrutmen politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen seleksi atau rekrutmen anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalan jabatan-jababatan administratif maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen politik yang berbeda. Anggota kelompok yang merekrut atau diseleksi adalah yang memiliki kemampuan atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan atau fungsi politik.

  5. Fungsi agregasi kepentingan
    merupakan cara bagaimana tuntutan- tuntutan yang dilacarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan. Agregasi kepentingan dijalankan dalam sistem politik yang tidak memperbolehkan persaingan partai secara terbuka, fungsi organisasi itu terjadi ditingkat atas, mampu dalam birokrasi sesuai dengan kebutuhan rakyat. Agregasi kepentingan ini sangat erat kaitanya dengan relasi antara masyarakat luas yang mengagregasikan diri oleh pimpinan politik.

  6. Fungsi komunikasi politik
    Komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, yakni mengadakan komunikasi informasi, issu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik.

Berkaitan dengan komunikasi politik ini yang penting untuk dicatat adalah bagaimana mereka dapat mengelola komunikasi politik di internal partai mereka sendiri. Hasil dari komunikasi politik ini tentunya adalah rendahnya tingkat konflik yang ada didalam entitas yang dikomunikasikan itu.

Definisi Partai Politik


Partai politik dalam dunia perpolitikan, khususnya dalam politik lokal akan mudah dipahami dengan mengerti terlebih dahulu definisi partai politik. Ada tiga teori yang mencoba menjelaskan asal usul partai politik. Pertama, teori kelembagaan yang melihat ada hubungan antara parlemen awal dan timbulnya partai politik, kedua, teori situasi historik yang melihat timbulnya partai politik sebagai upaya suatu sistem politik untuk mengatasi krisis yang ditimbulkan dengan perubahan masyarakat secara luas. Ketiga, teori pembangunan yang melihat partai politik sebagai produk modernisasi sosial ekonomi (Ramlan Surbakti, 1992).

Partai politik pertama lahir di negara-negara Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai- partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah (Bambang Sunggono, 1992). Partai politik terlahir untuk mewujudkan suatu gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diikut sertakan dalam proses politik. Melalui partai politik inilah rakyat turut berpartisipasi dalam hal memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi-aspirasinya atau kepentingan-kepentingannya. Dengan demikian, proses artikulasi kepentingan tersalurkan melalui partai politik.

Berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi partai politik bisa menyatukan orang-orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan orientasi mereka bisa dikonsolidasikan. Dengan begitu pengaruh mereka bisa lebih besar dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan (Miriam Budiardjo, 2008: 403). Definisi partai politik telah dikemukakan oleh beberapa ahli politik, diantaranya menurut ahli politik Carl J. Friedrich yang dikutip (dalam Miriam Budiardjo, 2008) adalah sebagai berikut.

Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil. (a political party is a group of human beings, stably organized with the objective of securing or maintaning for its leader the control of a goverment, with the futher objective of giving to member of the party, through such control ideal and material benefits and advantages) (Miriam Budiardjo, 2008).

Kemudian Sigmund Neumann (dalam Miriam Budiardjo, 2008) mengemukaan definisi partai politik sebagai berikut.

Partai politik adalah organisasi dari aktifitas-aktifitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda (a political party is the articulate organization of society’s active political agent; those who are concerned with the control of govermental policy power, and who complete for popular support with other group or groups holding divergent view) (Miriam Budiardjo 2008).

Menurut Ramlan Surbakti (1992:116) menyatakan bahwa “partai politik merupakan sekelompok orang yang terorganisir secara rapi yang dipersatukan oleh persamaan ideologi yang bertujuan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemilihan umum guna melaksanakan alternative kebijakan yang telah mereka susun”. Alternatif kebijakan umum yang disusun ini merupakan hasil pemanduan berbagai kepentingan yang hidup dalam masyarakat, sedangkan cara mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan kebijakan umum dapat melalui pemilihan umum dan cara-cara lain yang sah.

Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang partai politik pasal 1 ayat 1, partai politik didefinisikan sebagai organisasi yg bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentigan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta mempelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif kelembagaan, partai politik adalah mata rantai yang menghubungkan antara rakyat dan pemerintah. Atau dalam bahasa lain, partai politik menjadi jembatan antara masyarakat sipil dengan pemerintah (Timothy, 1998:11).

Peran Partai Politik


Peran partai politik dirumuskan berdasarkan definisi peran dan definisi partai politik, yang kemudian dipermudah penentuannya dalam fungsi-fungsi partai politik. Fungsi yang dilaksanakan partai politik menggambarkan peran yang sedang dilakukan partai politik. Adapun beberapa peran partai politik yang dapat dirumuskan berdasarkan fungsi- fungsi partai politik adalah sebagai berikut.

1. Komunikator Politik
Dalam komunikasi politik, komunikator politik merupakan salah satu faktor yang menentukan efektivitas komunikasi. Beberapa studi mengidentifikasi sejumlah karakteristik yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain. Komunikator politik disini adalah orang yang secara tetap dan berkesinambungan melakukan komunikasi politik.

Sosiolog J. D Halloran, seorang pengamat komunikasi massa, berpendapat bahwa Komunikator politik memainkan peran sosial yang utama, terutama dalam proses pembentukan suatu opini publik. Salah satu teori opini publik yang seluruhnya dibangun di sekitar komunikator politik, yaitu teori pelopor mengenai opini publik. Dalam hal ini menegaskan bahwa pemimpin menciptakan opini publik karena mereka berhasil membuat beberapa gagasan yang mula-mula ditolak, kemudian dipertimbangkan, dan akhirnya diterima. Meskipun setiap orang boleh berkomunikasi tentang politik, namun yang melakukannya secara tetap dan berkesinambungan jumlahnya relatif sedikit. Walaupun sedikit, para komunikator politik ini memainkan peran sosial yang utama, terutama dalam proses opini publik. Dan Nimmo (1989) mengklasifikasikan komunikator utama dalam politik sebagai berikut: politikus; professional; dan aktivis.

  • Politikus
    Politikus adalah orang yang bercita-cita untuk dan atau memegang jabatan pemerintah, tidak peduli apakah mereka dipilih, ditunjuk, atau pejabat karier, dan tidak mengindahkan apakah jabatan itu eksekutif, legislatif, atau yudukatif. Daniel Katz (dalam Nimmo, 1989) membedakan politikus ke dalam dua hal yang berbeda berkenaan dengan sumber kejuangan kepentingan politikus pada proses politik. Yaitu: politikus ideolog (negarawan); serta politikus partisan. Politikus ideolog adalah orang-orang yang dalam proses politik lebih memperjuangkan kepentingan bersama/publik. Mereka tidak begitu terpusat perhatiannya kepada mendesakkan tuntutan seorang langganan atau kelompoknya. Mereka lebih menyibukkan dirinya untuk menetapkan tujuan kebijakan yang lebih luas, mengusahkan reformasi, bahkan mendukung perubahan revolusioner-jika hal ini mendatangkan kebaikan lebih bagi bangsa dan negara. Sedangkan politikus partisan adalah orang-orang yang dalam proses politik lebih memperjuangan kepentingan seorang langganan atau kelompoknya. Dengan demikian, politikus utama yang bertindak sebagai komunikator politik yang menentukan dalam pemerintah Indonesia adalah: para pejabat eksekutif (presiden, menteri, gubernur, dsb.); para pejabat eksekutif (ketua MPR, Ketua DPR/DPD, Ketua Fraksi, Anggota DPR/DPD, dsb.); para pejabat yudikatif (Ketua/anggota Mahkamah Agung, Ketua/anggota Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung, jaksa, dsb.).

  • Profesional
    Komunikator profesional adalah peranan sosial yang relatif baru, suatu hasil sampingan dari revolusi komunikasi yang sedikitnya mempunyai dua dimensi utama: munculnya media massa; dan perkembangan serta merta media khusus (seperti majalah untuk khalayak khusus, stasiun radio, dsb.) yang menciptakan publik baru untuk menjadi konsumen informasi dan hiburan. Baik media massa maupun media khusus mengandalkan pembentukan dan pengelolaan lambang-lambang dan khalayak khusus.

  • Aktivis
    Aktivis adalah komunikator politik utama yang bertindak sebagai saluran organisasional dan interpersonal. Pertama, terdapat jurubicara bagi kepentingan yang terorganisasi. Pada umumnya orang ini tidak memegang ataupun mencita-citakan jabatan pada pemerintah; dalam hal ini komunikator tersebut tidak seperti politikus yang membuat politik menjadi lapangan kerjanya. Jurubicara ini biasanya juga bukan profesional dalam komunikasi. namun, ia cukup terlibat baik dalam politik dan semiprofesional dalam komunikasi politik.

Richard E. Petty dan John T. Cacioppo dalam bukunya Attitudes and Persuasion: Classic and Contemporary Approaches, dikatakan bahwa ada empat komponen yang harus ada pada komunikator politik, yaitu communicator credibility, communicator attractiveness, communicator similarity dan communicator power (Petty, 1996).

  • Kredibilitas
    Kredibilitas sumber mengacu pada sejauh mana sumber dipandang memiliki keahlian dan dipercaya. Semakin ahli dan dipercaya sumber informasi, semakin efektif pesan yang disampaikan. Kredibilitas mencakup keahlian sumber ( source expertise ) dan kepercayaan sumber ( source trustworthiness ).

  • Daya tarik
    Daya tarik seorang komunikator bisa terjadi karena penampilan fisik, gaya bicara, sifat pribadi, keakraban, kinerja, keterampilan komunikasi dan perilakunya. Daya tarik fisik sumber ( source physical attractiveness ) merupakan syarat kepribadian. Daya tarik fisik komunikator yang menarik umumnya lebih sukses daripada yang tidak menarik dalam mengubah kepercayaan. Beberapa item yang menggambarkan daya tarik seseorang adalah tampan atau cantik, sensitif, hangat, rendah hati, gembira, dan lain-lain. Sebagaimana dikemukakan Petty (1996):

“Two communicators may be trusted experts on some issue, but one may be more liked or more physically attractive than the other… in part because of his physical appearance, style of speaking and mannerism, …the attractiveness is due to the performance, communication skills, self evaluation … by verbal and by the behavioral measure.”

  • Kesamaan
    Sumber disukai oleh audience bisa jadi karena sumber tersebut mempunyai kesamaan dalam hal kebutuhan, harapan dan perasaan. Dari kacamata audience maka sumber tersebut adalah sumber yang menyenangkan ( source likability ), yang maksudnya adalah perasaan positif yang dimiliki konsumen ( audience ) terhadap sumber informasi.

  • Power
    Power, menurut Petty (1996) adalah “ the extent to which the source can administer rewards or punishment.” Sumber yang mempunyai power, menurutnya, akan lebih efektif dalam penyampaian pesan dan penerimaannya daripada sumber yang kurang atau tidak mempunyai power. Pada dasarnya, orang akan mencari sebanyak mungkin penghargaan dan menghindari hukuman. Sebagaimana dikemukakan oleh Kelman (dalam Petty, 1996) bahwa, “ people simply report more agreement with the powerful source to maximize their rewards and minimize their punishment.”

Berdasarkan teori komunikator diatas, peran komunikator dalam partai politik sangat jelas kedudukannya yang jika diklasifikasikan dalam jenis komunikator, partai politik dapat muncul sebagai komunikator yg berasal dari politikus dengan kader partai yang menduduki badan eksekutif maupun legislatif dan berasal dari aktivis, sebagai organisasi yang memiliki massa.

2. Negosiasi Politik
Menurut Stephen Robbins dalam bukunya “Organizational Behavior”, negosiasi adalah proses pertukaran barang atau jasa antara dua pihak atau lebih, dan masing-masing pihak berupaya untuk menyepakati tingkat harga yang sesuai untuk proses pertukaran tersebut. Dalam buku Teach Yourself Negotiating, karangan Phil Baguley, dijelaskan juga tentang definisi negosiasi yaitu suatu cara untuk menetapkan keputusan yang dapat disepakati dan diterima oleh dua pihak dan menyetujui apa dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan di masa mendatang. Negosiasi adalah cara yang paling efektif untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik atau perbedaan kepentingan.

Beberapa pendapat menyebutkan bahwa negosiasi berkaitan dengan kemampuan komunikasi dari seseorang sehinggai menurut Wahab (1997) negosiasi adalah : alat dasar untuk memperoleh hal yang di kehendaki dari pihak lain. Sehingga dapat definisikan sebagai:

“Komunikasi timbal balik yang dirancang untuk mencapai persetujuan ketika terdapat dua pihak dengan kepentingan bersama, dan salah pihak ada unsur yang menentang”

Pramono (1997) mengacu pendapat dari Folwer menyebutkan bahwa Definisi negosiasi:

“adalah proses interaksi dengan mana kedua pihak atau yang lebih perlu terlibat secara bersama didalam hasil akhir kendati pada awalnya masing-masing pihak mempunyai sasaran yang berbeda beruasaha untuk menyelesaikan perbedaaan mereka dengan menggunakan argumen dan persuasi untuk mencapai jalan keluar yang dapat diterima bersama”

3. Lobby Politik

Lobi adalah aktivitas komunikasi yang dilakukan individu ataupun kelompok dengan tujuan mempengaruhi pimpinan organisasi lain maupun orang yang memiliki kedudukan penting dalam organisasi dan pemerintahan sehingga dapat memberikan keuntungan untuk diri sendiri ataupun organisasi dan perusahaan pelobi. Pengertian lobi menurut AB Susanto (dalam Redi Panuju, 2010) adalah :

“Melobi pada dasarnya merupakan usaha yang dilaksanakan untuk mempengaruhi pihak-pihak yang menjadi sasaran agar terbentuk sudut pandang positif terhadap topik pelobi, dengan demikian diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian tujuan … Kegiatan melobi bisa jadi sama pentingnya dengan pemngembangan kompetensi profesional”

Menurut A.B Susanto, salah seorang konsultan manajemen, yang dikutip oleh Zainal Abidin Partao (2006), melobi pada dasarnya suatu usaha yang dilaksanakan untuk mempengaruhi pihak- pihak yang menjadi sasaran agar terbentuk sudut pandang positif terhadap topic lobi. Lobi merupakan bagian dari aktivitas komunikasi. Lingkup komunikasi yang luas menyebabkan aktivitas lobi juga sama luasnya. Lobi ditujukan untuk memperoleh sesuatu yang menjadi tujuan atau target seseorang atau organisasi, dan apa yang dimaksudkan tersebut berada di bawah kontrol atau pengaruh pihak lain (individu maupun lembaga). Pada esensinya lobbying dan negosiasi mempunyai tujuan yang sama yaitu menggunakan tehnik komunikasi untuk mencapat target tertentu. Dibandingkan dengan negosiasi yang merupakan suatu proses resmi atau formal, lobbying merupakan suatu pendekatan informal.

Menurut Anwar (1997) definisi yang lebih luas adalah suatu upaya informal dan persuasif yang dilakukan oleh satu pihak (perorangan, kelompok, Swasta, pemerintah) yang memiliki kepentingan tertentu untuk menarik dukungan dari pihak pihak yang dianggap memiliki pengaruh atau wewenang, sehingga target yang diinginkan tercapai.

Menurut Pramono (1997) lobi merupakan suatu pressure group yang mempraktekkan kiat-kiat untuk mempengaruhi orang-orang dan berupaya mendapatkan relasi yang bermanfaat. Pola ini lebih menekankan bahwa lobby untuk membangun koalisi dengan organisasi- organisasi lain dengan berbagai tujuan dan kepentingan untuk melakukan usaha bersama. Digunakan pula untuk membangun akses guna mengumpulkan informasi dalam isu-isu penting dan melakukan kontak dengan individu yang berpengaruh.

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan teori yang telah banyak diterima secara luas, Sudijono Sastroatmodjo menyebutkan bahwa infrastruktur politik terdiri atas komponen-komponen:

  1. Partai politik (Political Party)
  2. Kelompok kepentingan (Interest group)
  3. Kelompok penekan (Pressure group )
  4. Media komunikasi politik (Political communication media)
  5. Tokoh politik (Political figure)

Jadi, partai politik (parpol) merupakan salah satu bagian dari sistem politik yang ada dalam suatu negara. Parpol merupakan salah satu infrastruktur politik, yaitu struktur politik kemasyarakatan yang memiliki peran cukup penting dalam arah kebijakan politik.

Partai politik maupun infrastruktur politik yang lain sama-sama memiliki kekuatan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintahan. Tetapi ada pembeda yang membedakan partai politik dengan infrastruktur politik yang lain. Salah satunya adalah partai politik merupakan organisasi resmi yang bisa menjadi peserta dalam pemilihan umum.

Banyak batasan atau definisi yang diberikan oleh para ahli terhadap partai politik. Parpol sebagai : Sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut dan mempertahankan pengawasan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan pengawasan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun material.

Definisi tersebut menekankan bahwa tujuan dari partai politik adalah merebut dan mempertahankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menempatkan orang- orangnya dalam parlemen yang terlebih dahulu harus berusaha memenangkan pemilihan umum.

Definisi tersebut sejalan dengan pendapat dari Roger H. Soltau, yang mengatakan bahwa Partai politik terdiri dari sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang memakai kekuasaan memilih bertujuan mengawasi pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.

Dalam perkembangan studinya, definisi konsep partai politik mengalami perubahan dalam setiap jaman, sehingga tidak ada definisi tunggal yang bisa diterima secara universal di seluruh dunia tentang konsep partai politik. Tetapi secara prinsipil, menurut Joseph Schumpeter, definisi partai politik memiliki kesamaan dal am hal tujuan umum (general aim), yaitu, “

The first and foremost aim of each political party is to prevail over the others in order to get into power or to stay in it”.

Jadi, menurutnya dalam setiap definisi partai politik akan mengandung kekuasaan sebagai tujuan umum pada setiap partai politik di manapun.

Tujuan Parpol


Tujuan dari partai politik di Indonesia tercantum dalam undang- undang. Pengaturan tujuan ini adalah supaya partai politik di Indonesia yang berjumlah sangat banyak itu bisa berdiri dan bergerak ke arah yang sama ─ yaitu mewujudkan bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur ─ walaupun dibungkus dengan ideologi dan flatform yang berbeda.

Tujuan dari partai politik di Indonesia, dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dibagi menjadi tujuan khusus dan tujuan umum.
Pasal 10 ayat (1) dan (2), yaitu:

(1) Tujuan umum partai politik adalah:

a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(2) Tujuan khusus partai politik adalah:

a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;

b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan c.membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Fungsi Parpol


Fungsi partai politik berkenaan dengan apa yang dilakukan oleh partai politik, dan dampaknya terhadap sistem politik. Setiap aktivitas partai politik, terutama partai mayoritas, akan mengalami dampak terhadap struktur dan fungsi pemerintahan secara proses politik di dalamn ya. Sehingga wajar apabila sarjana-sarjana ilmu politik menaruh perhatian cukup besar terhadap partai politik, terutama di negara-negara demokratis, dan negara yang sedang mengalami masa transisi demokrasi.

Keberadaan Partai politik di Indonesia salah satunya diatur oleh UU No. 2 Tahun 2 0 0 8 tentang partai politik. Undang-undang tersebut mengatur tentang fungsi dari parpol di Indonesia yang tertuang dalam pasal 11, yaitu:
Pasal 11

(1)Partai politik berfungsi sebagai sarana :

a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi Warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b. penciptaan ikim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;

c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

d. partisipasi politik Warga Negara Indonesia; dan e.rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Sudah banyak ahli yang memberikan pendapatnya perihal fungsi partai politik. Namun dari beberapa pendapat ahli mengenai fungsi partai politik, terdapat beberapa fungsi yang tampaknya selalu terkandung, baik secara eksplisit maupun implisit. Fungsi-fungsi tersebut adalah :

  1. Fungsi Rekrutmen Politik

    Fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik adalah bahwa partai politik berperan dalam mempersiapkan calon-calon pemimpin dalam sistem politik. Partai politik harus mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Cecep Darmawan menyebutkan bahwa “partai politik berfungsi sebagai rekrutmen politik artinya mempersiapkan anggota masyarakat untuk menduduki jabatan-jabatan politik dalam pemerintahan”.

    Parpol memiliki peran strategis dalam pengisian jabatan-jabatan politik dalam pemerintahan. Parpol merekrut anggota masyarakat yang dianggap berbakat untuk menjadi kadernya, kemudian parpol mempersiapkan kadernya untuk menempati jabatan-jabatan kepemimpinan dalam suprastruktur politik.

  2. Fungsi Pendidikan Politik

    Partai politik, terutama dalam negara berkembang yang masih membutuhkan pembentukan karakter warga negara yang kuat, memiliki amanat yang cukup berat. Mereka dituntut untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang bertujuan untuk membentuk warga negara yang melek politik (political literacy ).

    Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 memberikan amanat kepada partai politik di Indonesia untuk menjalankan fungsi pendidikan politik. Dalam UU tersebut pendidikan politik yang dimaksud adalah

    “ … proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”.

    Partai politik diharapkan mampu untuk memberikan suatu pendidikan kepada masyarakat dengan cara-cara yang sesuai dengan kebijakan internal masing- masing supaya masyarakat sadar akan hak-hak yang bisa ia terima dan kewajiban yang harus ia laksanakan yang nantinya akan membentuk warga negara yang bertanggungjawab.

  3. Fungsi Sosialisasi Politik

    Sosialisai politik menurut Miriam Budiardjo adalah “proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada”. Jadi sosialisasi politik menurutnya adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik seseorang.

    Proses sosialisasi politik ini berlangsung secara terus menerus seumur hidup yang bisa diperoleh secara sengaja, seperti melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal, atau juga secara tidak sengaja seperti pengalaman hidup sehari-hari.

    Dalam memenangkan pemilu, tentunya partai politik memerlukan dukungan masyarakat. Untuk itu parpol harus berusaha menciptakan “ image” bahwa mereka adalah parpol yang layak dipilih. Untuk itu parpol harus menyosialisasikan pesan politik mereka kepada mayarakat.

    Berdasarkan segi penyampaian pesan, sosialisai politik menurut Ramlan Surbakti dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan politik dan indoktrinasi politik. Dalam pendidikan politik parpol berusaha menyampaikan pesan-pesan - entah itu berupa simbol, program, visi misi atau yang lainnya - terbaiknya dalam berbagai kegiatan yang diharapkan mampu dinilai sendiri dengan penuh kesadaran oleh masyarakat.

    Sedangkan indoktrinasi politik dilakukan ketika partai politik
    melakukan mobilisasi dan memanipulasi masyarakat untuk memilih mereka.

  4. Fungsi Komunikasi Politik

    Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik menurut Miriam Budiardjo adalah proses penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat, yang sebelumnya sudah melewati proses agregasi dan perumusan kepentingan, kepada pemerintah. Selain itu partai politik pun berperan untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan kebijakan- kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Pendapat itu senada dengan pendapat Kantaprawira yang menilai bahwa “Komunikasi politik berguna untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intra golongan, institut, asosiasi, ataupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintahan”.

    Partai politik dalam hal penyampaian pendapat masyarakat kepada pemerintah harus terlebih dahulu menyerap berbagai kepentingan masyarakat dan selanjutnya dituangkan menjadi ide-ide, visi dan kebijakan. Kemudian disampaikan kepada pemerintah dengan harapan ide, visi dan kebijakan tersebut dapat mempengaruhi atau bahkan dapat menjadi kebijakan kenegaraan.

    Selain berperan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, partai politik pun berkewajiban menyamp aikan kebijakan-kebijakan ataupun program-program pemerintah kepada masyarakat. Untuk menjalankan fungsi ini, Ramlan Surbakti berpendapat : “ Partai politik tidak menyampaikan begitu saja segala informasi dari pemerintah kepada masyarakat atau dari masyarakat kepada pemerintah, tetapi merumuskan sedemikian rupa sehingga penerima informasi (komunikan) dapat dengan mudah memahami dan memanfaatkan”.

    Jadi, segala kebijakan pemerintah yang biasanya diungkapkan dalam bahasa teknis yang rumit harus dikemas ke dalam bahasa yang sederhana yang mampu dicerna dengan mudah oleh masyarakat, terutama lapisan bawah.

  5. Fungsi Pengatur Konflik

    Dalam kehidupan tidak bisa dielakaan terjadinya sebuah konflik. Konflik disebabkan oleh keberagaman pandangan dari setiap individu manusia atau kelompok. Dalam negara demokrasi setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya yang mungkin antara satu dengan yang lainnya saling berbeda atau bertolak belakang.

    Partai politik sebagai salah satu lembaga demokrasi berfungsi untuk mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak- pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan aspirasi dan permasalahan ke dalam musyawarah badan perwakilan rakyat untuk
    mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik. Oleh kerena itu dibutuhkan kesediaan berkompromi di antara para wakil rakyat, yang berasal dari partai-partai politik.

Referensi :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik diakses dari situs www.kpu.go.id/peraturankpu/partaipolitik.