Paritas keadaan sudah pemah melahirkan bayi hidup atau mati, dengan berat badan lebih dari 500 gram; jika berat badan bayi tidak diketaliui, dapat digunakan perkiraan umur kehamilan 20 minggu atau lebih yang dihitung dari haid terakhir, persalinan kembar dinilai sebagai satu parietas.
Referensi:
Saifuddin, Abdul Bari dkk. 1993. Kamus Obstetri dan Ginekologi. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa