Apa yang dimaksud dengan PALN?

Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah sebuah perusahaan bursa berjangka komoditi derivatif Indonesia yang telah mendapatkan izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappebti) di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 (Nomor izin:26/BAPPEBTI/KP/6/2009).

PALN adalah singkatan dari Penyaluran Amanat Luar Negeri. Secara umum berarti produk-produk yang diperdagangkan di bursa luar negeri juga dapat ikut ditransaksikan di ICDX oleh investor/trader nasabah begitu juga sebaliknya produk-produk yang diperdagangkan di ICDX dapat ditransaksikan di bursa yang berada di luar negeri. PALN diatur dari surat keputusan BAPPEBTI no.82/Per/04/2010 tentang tata cara penyaluran amanat ke luar negeri.

PALN adalah adalah kegiatan penawaran Kontrak dan menyalurkan Amanat Nasabah untuk Kontrak tersebut dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Bursa

TATA CARA PELAKSANAAN PALN

Pelaksanaan PALN dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring wajib mengajukan permohonan persetujuan
    Bappebti untuk melakukan kegiatan PALN;

  2. Sebelum melakukan transaksi PALN Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring wajib
    Menyetorkan Dana Jaminan PALN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke
    Lembaga Kliring;

  3. Lembaga Kliring menggunakan Bank Penyimpan Dana Margin yang menyediakan fasilitas
    penyetoran dan penarikan Margin secara online selama jam perdagangan dengan bank yang dipergunakan oleh Pialang Berjangka Anggota Kliring luar negeri;

  4. Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring yang melakukan PALN wajib mengadakan
    kerjasama dengan Pialang Berjangka Anggota Kliring luar negeri yang telah terdaftar di Bursa. Kerjasama tersebut difasilitasi oleh Lembaga Kliring dan paling sedikit memuat:

    • Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
    • Mekanisme penyaluran dan pengelolaan amanat Nasabah;
    • Sistem informasi dan pelaporan;
    • Sistem pengawasan;
    • Skema perlindungan Nasabah;
    • Mekanisme penyelesaian perselisihan melalui sarana arbitrase;dan
    • Mekanisme pembayaran dan penarikan kembali Margin dilakukan melalui Lembaga Kliring Berjangka dalam negeri.
  5. Kerjasama tersebut wajib dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, dan dalam hal terjadi sengketa yang dipergunakan adalah bahasa Inggris.

  6. Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring melakukan transaksi PALN melalui sistem yang telah disediakan oleh Bursa Berjangka yang terhubung langsung (online) dengan
    Lembaga Kliring.

  7. Semua transaksi yang telah terjadi di bursa luar negeri akan diteruskan secara elektronis
    melalui jaringan interface ATP ke Sistem Kliring Elektronik oleh Lembaga Kliring kemudian dilakukan pendaftaran dan penyelesaian transaksi PALN.

  8. Tata cara lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi PALN akan diatur dalam pedoman
    pelaksanaan yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring.

MARGIN PALN

Pembayaran kewajiban Margin dalam transaksi PALN dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Setiap Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring wajib menempatkan Margin Awal di
    Rekening Terpisah Lembaga Kliring yang terhubung secara online dengan Bank Penyimpan yang ditunjuk Pialang Berjangka Anggota Kliring luar negeri, untuk keperluan membuka posisi yang akan digunakan untuk menjamin pelaksanaan transaksi PALN;

  2. Lembaga Kliring akan memberitahukan setiap kelebihan atau kekurangan Margin dari Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring berdasarkan laporan dari Pialang Berjangka Anggota Kliring luar negeri;

  3. Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring harus membayar setiap kewajiban pembayaran kekurangan Margin kepada Pialang Berjangka Anggota Kliring luar negeri paling lambat 1 (satu) jam, atau jangka waktu lainnya yang telah ditentukan oleh Lembaga Kliring.

  4. Pemberitahuan kewajiban dilakukan melalui surat elektronik, faksimili, dan telepon. Apabila pemberitahuan tersebut tidak diterima oleh Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring dikarenakan kerusakan teknis alat komunikasi, atau sebab-sebab lainnya, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran Margin kepada Pialang Berjangka Anggota Kliring luar negeri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam ayat (3).

  5. Apabila Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring tidak dapat memenuhi setiap kewajiban pembayaran kekurangan Margin kepada Pialang Berjangka Anggota Kliring luar negeri sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada ayat (3) di atas, maka Lembaga Kliring dapat melakukan tindakan-tindakan berupa, namun tidak terbatas pada:

    • Menolak setiap amanat baik posisi jual maupun posisi beli, kecuali untuk menutup posisi;
    • Melikuidasi seluruh atau sebagian dari Posisi Terbuka Kontrak Berjangka yang ada pada
      rekening Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Margin dalam pelaksanaan transaksi PALN akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tambahan tentang pedoman pelaksanaan transaksi PALN yang ditetapkan bersama-sama antara Bursa dan Lembaga Kliring.