Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan?

pajak penghasilan

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan ?

1 Like

Definisi Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) menurut Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 1 adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 adalah tahun takwim namun wajib pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pajak penghasilan merupakan pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat atau merupakan pajak negara. Sebagai pajak langsung, maka pajak penghasilan tersebut menjadi tanggungan wajib pajak yang bersangkutan, dalam arti bahwa pajak penghasilan tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain atau dimasukan dalam kalkulasi harga jual maupun sebagai biaya produksi.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan. Subjek Pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan apabila menerima atau memperoleh penghasilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jika Subjek Pajak telah memenuhi kewajiban pajak secara objektif maupun subjektif maka disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan.
untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu. Yang menjadi Subjek Pajak adalah :

  1. Orang pribadi
    Orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia ataupun diluar Indonesia, orang pribadi, sebagai subjek pajak tidak melihat batasan umur, jenjang sosial, ekonomi, dan kebangsaan atau kewarganegaraan. Dengan kata lain istilah orang pribadi yang menjadi Subjek Pajak PPh Indonesia berlaku semua untuk orang (Gunadi,2002)

  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak

  3. Badan
    Pengertian badan menurut Penjelasan UU PPh Tahun 2000 adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi : Perseroan Terbatas, Perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan bentuk lainnya termasuk reksadana.

  4. Bentuk Usaha Tetap
    Pengertian Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Asas-asas umum yang berlaku atas subjek pajak yang berpenghasilan yaitu (Judissseno, 1997):

    1. Asas kebangsaan, yaitu wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia

    2. Asas sumber, yaitu wajib pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia

    3. Asas domisili, yaitu orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri adalah orang pribadi yang bertempat/berniat tinggal di Indonesia terhitung semenjak kehadirannya di Indonesia selama 183 hari dalam masa 12 bulan dikenakan pajak sebagai subjek pajak dalam negeri

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pemerintah pada pendapatan yang dihasilkan oleh sebuah bisnis dan seorang individu dalam wilayah hukum mereka. Secara hukum, wajib pajak harus mengajukan SPT tahunan untuk menentukan kewajiban perpajakannya. Pajak penghasilan adalah sumber pendapatan bagi pemerintah. Pajak tersebut digunakan untuk mendanai layanan publik, membayar kewajiban pemerintah, dan menyediakan barang untuk warga negara.

Pajak Penghasilan Perorangan

Pajak penghasilan perorangan juga disebut sebagai pajak penghasilan individu dikenakan pada upah, gaji, dan jenis pendapatan lainnya. Pajak ini biasanya merupakan pajak yang dikenakan oleh negara.

Pajak penghasilan perorangan yang dikumpulkan pemerintah dapat membantu membayar program dan layanan seperti jaminan sosial, keamanan nasional, sekolah, dan jalan.

Pajak Penghasilan Bisnis

Bisnis membayar pajak penghasilan atas profit yang mereka terima. Bergantung pada struktur bisnis, baik perusahaan, pemiliknya, atau pemegang saham melaporkan pendapatan bisnis mereka dan kemudian mengurangi biaya operasional dan modal mereka.

Referensi
  1. Internal Revenue Service. “Topic No. 407: Business Income.” Diakses pada 10 Mei 2020.
  2. U.S. Department of the Treasury, Office of Tax Analysis. “Tax Expenditures,” Pages 21-24. Diakses pada 10 Mei 2020.
  3. Internal Revenue Service. “Individual Income Tax Returns: 2017,” Pages 19-22. Diakses pada 10 Mei 2020.
  4. Internal Revenue Service. “Why Do I Have To Pay Taxes?” Page 2. Diakses pada 10 Mei 2020.
  5. Internal Revenue Service. “Topic No. 301: When, How, and Where to File.” Diakses pada 10 Mei 2020.
  6. Internal Revenue Service. “Qualified Residential Rental Property: Multifamily Housing Bonds.” Diakses pada 10 Mei 2020.

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

“Undang-undang No.7 tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 1984. Undang-undang ini telah mengalami beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undangundang Nomor 36 tahun 2008”. Dari peraturan yang berlaku dalam pajak penghasilan ketentuan orang pribadi atau badan yang menjadi wajib pajak harus memenuhi kriteria dalam peraturan pajak penghasilan.

Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun Pajak. Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut disebut sebagai Wajib Pajak (WP).

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Jadi, orang pribadi yang mempunyai penghasilan yang diperoleh dan diterima dalam suatu pekerjaan yang berhubungan dengan jasa maupun yang sehubungan dengan pekerjaan bebas lainnya, yang diperoleh dari Indonesia maupun dari luar negri.

Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dibawah Peghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.Dalam peraturan pajak penghasilan terdapat PTKP artinya orang pribadi atau wajib pajak yang penghasilannya tidak melebihi PTKP tidak diwajibkan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Tujuan Pajak Penghasilan


Tujuan utama dari sebuah hukum pajak adalah menegakkan keadilan yang terdiri dari keadilan dalam pembuatan peraturan-peraturan yang telah tertuang di dalam undang-undang maupun dari segi peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan pajak itu sendiri. Adapun sistem pemungutan pajak yaitu:

  1. Official assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri dari system official assessment adalah sebagai berikut :
  1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada fiscus.

  2. Wajib pajak (pembayar) bersifat pasif.

  3. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus.

    Dalam sistem ini kedudukan yang paling dominan adalah pemerintah, sebagai pemungut pajak yang berwenang dalam memungut pajak serta menentukan besarnya pajak.

  1. Self assessment system adalah suatu system pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan dan tanggungjawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang. Jadi, system pemungutan ini memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.

  2. With holding system adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus ataupun wajib pajak) untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Sistem yang pemungutan pajaknya memberi wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiscus dan wajib pajak.

Tujuan hukum pajak yaitu memberikan jaminan dalam bentuk perlindungan keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyat yang lainnya. Selain itu, untuk mendidik dan mendewasakan wajib pajak serta meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memahami pentingnya pajak bagi negara maupun bagi masyarakat / penduduk itu sendiri. Maka hukum pajak pun memiliki peran penting dalam aspek sosial.