Apa yang dimaksud dengan Pajak Modal atau Capital Tax?

Pajak Modal atau Capital Tax

Pajak Modal atau Capital Tax adalah pajak atas individu atau perusahaan berdasarkan nilai modalnya. Nama lain dari pajak ini adalah pungutan modal (capital levy). Sebagian besar negara memilih untuk mengenakan pajak atas pendapatan dari modal, perolehan modal yang direalisasikan, atau transfer modal, daripada modal itu sendiri karena akan sulit dilakukan pembayaran pajak atas modal apabila tidak ada pemasukan atau pendapatan.

Referensi

Black, John. (1997). Dictionary of Economics-Oxford University Press. New York: Oxford University Press