Apa yang dimaksud dengan Pajak Langsung?

Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan oleh individu atau organisasi secara langsung kepada entitas yang memberlakukan. Seorang wajib pajak, misalnya, membayar pajak langsung kepada pemerintah untuk berbagai tujuan, termasuk pajak properti, pajak properti pribadi, pajak penghasilan, atau pajak atas aset.