Apa yang dimaksud dengan pajak Cukai?

Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Apa yang anda ketahui tentang pajak Cukai?

Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati atau menggunakan obyek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau (rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil alkohol atau Minuman keras.

Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.

Filosofi pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan pajak maupun pabean. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan obyek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya kontrol dan pengawasan terhadap banyaknya obyek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan cukai semen dan gula oleh pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada gula dan semen demi kepentingan penjajah pada saat itu.

Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang- barang yang berdampak negatif secara sosial (pornografi dll) dan juga kesehatan (rokok, minuman keras dll). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber-sumber alam (minuman kemasan, limbah dll), serta mengurangi atau membatasi konsumsi barang-barang mewah dan sebagainya.

Asas yang sama telah berlaku pada para perokok aktif di Indonesia.Perokok pasif harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai.

Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Masing-masing jenis barang tertentu tersebut antara lain: tembakau dan minuman keras. Cukai termasuk dalam pengertian pajak.

Dasar pengenaan cukai adalah UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai yang menetapkan bahwa cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :

  1. Etil alkohol atau etanol dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun dengan tida mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
  3. Hasil tembakau yang menjadi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai berikut :

  1. Tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau
    ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etikel, atau yang sejenis dengan itu.
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana semata-mata untuk pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.