Otorisasi atau authorization adalah (Akuntansi Pemerintah) ketentuan yang dibuat oleh badan legislatif menetapkan dan mengizinkan suatu subunit pemerintah untuk bertindak, penetapan kebijaksanaan umum, batasan-batasan, Seperti waktu, wilayah kekuasaan, dan hubungan-hubungan tertentu.
Sumber :Soemardjo Tjitrosidojo, Sri Dewi Subijanto, John Aristianto Prasetio, Ruddy Koesnadi, Timoty E. Marnandus, 1985, Kamus Istilah Akuntansi, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta.