Secara etimologis, istilah ontologi, yang dalam bahasa Inggris disebut ontology, adalah bentukan dari dua kata, yakni “ontos” dan “logos”. Istilah “ontos” adalah bentuk genetif dari kata Yunani “on”, dan bentuk netral dari kata tersebut adalah “oon”.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani “to on hei on” yang berarti “yang-ada sebagai yang-ada” (Siswanto, 2004). Kata Yunani “logos” sering diartikan sebagai “tuturan” atau “ilmu”. Berdasarkan arti dari dua kata tersebut, ontologi bisa diartikan sebagai ilmu atau kajian mengenai yang-ada sebagai yang ada (a being as being; being qua being).
Menurut Bakker, ontologi bisa diartikan sebagai kajian atau ilmu yang mempelajari tentang “yangada yang umum”, sesuai dengan makna kata “ontos” sebagai bentuk generatif dari “on” di atas (Bakker, 1992).
Secara historis, Christian Wolff (1679-1754) adalah tokoh yang memperkenalkan istilah “ontologi”. Wolff, di dalam bukunya Ontology, membagi filsafat ke dalam dua bagian, yakni filsafat praktis dan filsafat teoritis. Filsafat praktis dibagi ke dalam tiga bagian, yakni etika, ekonomi, dan politik; sedangkan filsafat teoritis, yang disebut dengan metafisika, dibagi ke dalam dua bagian, yakni metafisika umum dan metafisika khusus. Metafisika umum disebut dengan istilah “ontologi”, sedangkan metafisika khusus dibagi lagi ke dalam tiga bagian, yakni psikologi rasional (rational psychology), kosmologi (cosmology), dan teologi natural (natural theology) (Copleston, 1968).
Sesuai dengan klasifikasinya tersebut, ontologi merupakan ilmu yang menelaah “yang-ada sebagai yang-ada” dengan perspektif yang lebih luas, sesuai dengan nama yang ia gunakan, yakni metafisika umum (Siswanto, 2004).
Secara terminologis, istilah ontologi dipahami secara bermacam-macam oleh para tokoh. Bakker di dalam Ontologi atau Metafisika Umum (1992), mendefinisikan istilah ontologi sebagai cabang filsafat yang menyelidiki dan menggelar gambaran umum tentang struktur realitas yang berlaku mutlak dan umum. Definisi ini menyiratkan sekaligus dua fokus kajian ontologi, yaitu :
- Pertama adalah kajiannya mengenai struktur realitas;
- Kedua adalah mengenai “hukum-hukum” realitas yang dimaksudkan tersebut, yakni menyangkut keadaan dan dinamika yang dialaminya.
Sebanyak apapun definisi yang dikemukakan, ontologi tetap saja merupakan kajian atau ilmu yang dipahami secara berbeda-beda. Apabila ditarik pada tataran yang lebih umum, ada persamaan yang bisa diambil dari definisi yang berbeda-beda tersebut, yakni menyangkut objek material dan formal dari ontologi tersebut. Berkaitan dengan objek material, tentunya bisa disepakati bahwa objek kajian ontologi adalah “segala yang-ada”. Sedangkan berkaitan dengan objek formal ontologi, “segala yang-ada” tersebut dianalisis hingga ditemukan sisi-sisi terdalam atau hakikatnya.