Apa yang dimaksud dengan obat?

Obat adalah benda atau zat yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau mengubah proses kimia dalam tubuh.

Apa yang dimaksud dengan obat ?

Obat adalah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit.

Menurut undang – undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.

Obat-obatan, dalam bentuk tumbuhan, hewan dan mineral, telah ada jauh lebih lama dari manusia. Penyakit pada manusia dan nalurinya untuk mempertahankan hidup setelah bertahun-tahun membawa kepada penemuan-penemuan.

Penggunaan obat-obatan, walaupun dalam bentuk yang sederhana tidak diragukan lagi , sudah berlangsung sejak jauh sebelum adanya sejarah yang ditulis, karena naluri orang-orang primitif untuk menghilangkan rasa sakit pada luka dengan merendamnya dalam air dingin atau menempelkan daun segar pada luka tersebut atau menutupinya dengan lumpur, hanya berdasarkan pada kepercayaan.

Orang-orang primitif belajar dari pengalaman dan mendapatkan cara pengobatan yang satu lebih efektif dari yang lain, dari dasar permulaan ini pekerjaan terapi dengan obat dimulai.

Pengertian Obat Secara Khusus

  1. Obat jadi, adalah obat dalam keadaa murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

  2. Obat Patent, adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

  3. Obat Asli, adalah obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah scara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.

  4. Obat Esensial, adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

  5. Obat Generik, adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

Penggolongan Obat

Macam-macam penggolongan obat :

1. Menurut kegunaannya obat dapat dibagi :

  • untuk menyembuhkan (terapeutic)
  • untuk mencegah (prophylactic)
  • untuk diagnosa (diagnostic)

2. Menurut cara penggunaan obat dapat dibagi :

  • Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui orang dan diberi tanda etiket putih.

  • Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar), adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi, injeksi, topikal, membran mukosal, rektal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collutio/gargarisma.

3. Menurut cara kerjanya obat dapat dibagi :

  • Lokal, adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat, seperti obat – obat yang digunakan secara topikal pemakaian topikal. Contohnya salep, linimenta dan cream

  • Sistemis, adalah obat yang didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul, obat minum dan lain – lain.

4. Menurut undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :

  • Obat narkotika (obat bius)
    Merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.

  • Obat Psikotropika (obat berbahaya)
    Obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan / kelakuan orang.

  • Obat keras adalah semua obat yang :

    • mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar obat keras.
    • diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
    • obat baru , kecuali dinyatakan oleh Kementrian Kesehatan tidak membahayakan
    • semua sediaan parenteral
  • Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan (P1 s/d P6)

  • Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.