Apa yang dimaksud dengan Non Performing Loan ?

Kredit bermasalah (Non Performing Loan) adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.

Apa yang dimaksud dengan Non Performing Loan ?

Non Performing loan, yang kemudian lebih sering disingkat dengan NPL, adalah suatu kategori kredit yang diklasifikasikan dalam kredit bermasalah. Non performing loan dapat di samakan dengan istilah default, yang dalam hal ini menurut Servigny dan Renault (2004) digambarkan sebagai perusahaan yang mengalami kesulitan dengan hutangnya sehingga mengalami kesulitan.

The Basel II mendefinisikan keadaan gagal bayar yang didasari oleh bermacam alternatif pilihan seperti jatuh tempo yang telah lewat lebih dari 90 hari secara instrumen finansial dan pencadangan. Hal ini dapat juga didasari oleh penilaian perusahaan yang dilakukan oleh bank (Servigny & Renault, 2004 : 119).

Dalam Kamus Perbankan susunan Putri (2009), Non Performing Loan di sebutkan sebagai Kredit tidak lancar, yaitu kredit yang pembayaran pokok atau bunganya tidak lancar seperti yang telah di persyaratkan dalam perjanjian kredit.

Dalam kamus perbankan lainnya, yaitu Kamus Perbankan, Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, susunan Ismaya (2006). Non Performing Loan diartikan dengan Pinjaman Bermasalah, yaitu, pinjaman-pinjaman yang diberikan perbankan tidak tampil, dengan kata lain terhadap kemacetan pembayaran dari peminjam atau bisa juga macet sekali. Kondisi bermasalah ini bisa disebabkan beberapa hal, seperti kondisi ekonomi yang mendadak hancur akibat krisis, akibat situasi politik dan keamanan yang tidak mendukung dunia usaha, atau juga memang karena kewajibannya membayar cicilan dan bunga berdasarkan kesepakatan sewaktu dilakukan akad kredit.

Non Performing Loan diartikan juga sebagai kredit tidak lancar, oleh sumber yang sama. Kredit yang tidak diikuti oleh pemenuhan pembayaran pokok dan atau/bunga sebagaimana yang telah di persyaratkan dalam perjanjian kredit.

Sesuai dengan pengertian diatas, maka dapat di simpulkan bahwa Non Performing loan adalah kredit bermasalah. Dalam hal ini kredit bermasalahpun terbagi lagi menjadi beberapa klasifikasi, untuk itu maka di bawah ini akan di paparkan teori- teori tentang kredit bermasalah.

Bassel II (BCBS, 2006) menyatakan kredit yang telah melewati 90 hari dari jatuh tempo, telah dihitung pencadangannya dengan ketentuan bobot risiko 100 persen atau lebih sebagai syarat ketentuan kecukupan modal. Hal ini mengindikasikan kredit tersebut mempunyai kemungkinan gagal dalam hal pengembalian hutangnya sebanyak 100 persen.

PBI No 7/3/DPNP – 2005 Tentang Klasifikasi Kualitas Aktifa Produktif, menyatakan bahwa kredit yang tergolong bermasalah adalah yang telah melewati 90 hari dari jatuh tempo. Untuk itu Bank Indonesia juga telah menetapkan pencadangan yang besar terhadap kualitas kredit yang demikian.

Rivai dan Veithzal (2006), menerangkan bahwa, kredit bermasalah menggambarkan suatu situasi dimana persetujuan pengembalian kredit mengalami risiko kegagalan, bahkan menunjukkan kepada bank, akan memperoleh rugi yang potensial.

Dahlan Siamat (2004 ) non performing loan atau resiko kredit merupakan suatu resiko akibat kegagalan diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan atau dijadwalkan.

Standar Akuntansi Keuangan No. 31 (revisi 2000) yang menyebutkan bahwa “kredit non performing pada umumnya merupakan kredit yang pembayaran angsuran pokok/atau bunganya telah lewat sembilan puluh hari atau lebih setelah jatuh tempo atau kredit yang pembayarannya secara tepat waktu sangat diragukan.”

Menurut Dahlan Siamat (2001) menjelaskan kredit bemasalah atau non performing loan adalah Kredit bermasalah/ problem loan dapat diartikan sebagai pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesengajaan dan atau karena faktor eksternal diluar kemampuan kendali debitur.

Kredit bermasalah menggambarkan suatu situasi di mana persetujuan pengembalian kredit mengalami resiko kegagalan, bahkan cenderung menuju atau mengalami kerugian potensial. Perlu diketahui bahwa menganggap kredit bermasalah selalu dikarenakan kesalahan nasabah merupakan hal yang salah. Kredit bermasalah menjadi bermasalah dapat dikarenakan kredit bermasalah dapat dikarenakan oleh berbagai hal yang berasal dari nasabah, dari kondisi internal dan pemberi kredit.

Yang termasuk ke dalam non performing loan adalah kredit kurang lancar, kredit diragukan dan kredit macet. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP Tanggal 14 Desember 2001, NPL dapat dihitung dengan rumus:

image

Peningkatan NPL dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan masalah bagi kesehatan bank, oleh karena itu bank dituntut untuk selalu menjaga kredit tidak dalam posisi NPL yang tinggi.

Agar dapat menentukan tingkat wajar atau sehat maka ditentukan ukuran standar yang tepat untuk NPL. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia bahwa tingkat NPL yang Sehat adalah £ 5%.

image

Penyebab Kredit Bermasalah (non performing loan)

Jika kredit bermasalah tidak ditangani dengan baik, maka kredit bermasalah merupakan sumber kerugian yang sangat potensial bagi bank. Karena itu diperlukan penanganan yang sistematis dan berkelanjutan. Peranan sektor perbankan adalah menjembati dua kelompok kepentingan masyarakat, yaitu antara kepentingan masyarakat pemilik dana (surplus spending units) dengan masyarakat yang membutuhkan dana (deficit spending units).

Kredit bermasalah menggambarkan suatu situasi di mana persetujuan pengembalian kredit mengalami resiko kegagalan, bahkan cenderung menuju atau mengalami kerugian yang potensial. Perlu diketahui bahwa menganggap kredit bermasalah selalu dikarenakan kesalahan nasabah merupakan hal yang salah. Kredit berkembang menjadi bermasalah dapat disebabkan oleh berbagai hal yang berasal dari nasabah, dari kondisi internal dan pemberi kredit.
Adapun beberapa hal yang menjadi penyebab timbulnya kredit bermasalah menurut Veithzal Rifai (2006) adalah berikut :

  • Karena Kesalahan Bank

    1. Kurang pengecekan terhadap latar belakang calon nasabah

    2. Kurang tajam dalam menganalisis terhadap maksud dan tujuan penggunaan kredit dan sumber pembayaran kembali

    3. Kurang mahir dalam menganalisis laporan keuangan calon nasabah

    4. Kurang lengkap mencantumkan syarat-syarat

    5. Pemberian kelonggarabn yang terlalu banyak

    6. Tidak punya kebijakan perkreditan yang sehat

  • Karena Kesalahan Nasabah

    1. Nasabah tidak kompeten

    2. Nasabah kurang pengalaman

    3. Nasabah tidak jujur

    4. Nasabah serakah

  • Faktor Eksternal

    1. Kondisi perekonomian

    2. Bencana alam

    3. Perubahan peraturan.

Gejala Dini Timbulnya Kredit bermasalah

Jika bank tidak mau rugi karena kredit yang diberikan menjadi bermasalah, bank harus dapat mengidentifikasi gejala-gejala dininya sehingga dapat segera mengambil langkah penanganan sebelum masalahnya menjadi semakin parah. Menurut Veithzal Rifai (2006 ) menyebutkan bahwa gejala dini kredit bermasalah adalah sebagai berikut :

  • Ada tunggakan

  • Mengajukan perpanjangan

  • Kondisi keuangan menurun

  • Laporan keuangan terlambat atau yang tadinya selalu diaudit akuntan menjadi tidak.

  • Hubungan semakinrenggang, menghindar setiap kali dihubungi

  • Penurunan nilai/hilangnya jaminan

  • Penggunaan kredit tidak sesuai rencana.

Dampak Kredit Bermasalah (Non Performing loan)

Menurut As. Mahmoedin (2002) dapat disimpulkan bahwa bagi kredit bermasalah ini akan berdampak pada daya tahan perusahaan antara lain likuiditas, rentabilitas, profitabilitas, bonafiditas, tingkat kesehatan bank dan modal kerja. Dampak-dampak tersebut dapat disimpukan sebagai berikut :

  1. Likuiditas

    Likuiditas merupakan hal yang paling penting bagi perusahaan karena berhubungan dengan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Jika utang atau kewajiban meningkat, maka bank perlu mengusahakan meningkatnya sisi aktiva lancar. Jika kredit yang jtoh tempo atau mulai diwajibkan membayar angsuran, namun tidak mampu mengangsur, karena kredit tidak lancar atau bermasalah, maka bank teramcam tidak likuid.

  2. Solvabilitas

    Solvabilitas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya atau kemampuan membayar suatu bank apabila bank tersebut dilikuidasi. Adanya kredit bermasalah dapat menimbulkan kerugian bagi bank. Jika kerugian tersebut besar, bank akan mengalami kerugian besar pula, sehingga bukan tidak mungkin mengalami likuidasi.

  3. Rentabilitas

    Rentabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh penghasilan berupa bunga kredit atau perbandingan antara laba usaha dengan modal sendiri ditambah modal asing yang dipergunakan untuk menghasilkan laba yang dinyatakan dalam presentase. Jika kredit lancar dan tidak ada masalah, maka bank akan memperoleh penghasilan bunga dengan lancar pula.

  4. Profitabillitas

    Profitabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Hal ini terlihat pada perhitungan tingkat produktifitasnya.

  5. Bonafiditas

    Bonafiditas adalah kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada suatu bank. Hal ini bukanlah masalah yang mudah, karena ini menyangkut citra. Adanya kredit bermasalah dapat merusak citra bank.

  6. Tingkat Kesehatan Bank

    Bank yang dilanda kredit bermasalah bisa menurunkan tingkat kesehatannya, dan pada gilirannya bank dapat dikenakan sanksi, bahkan bisa menghadapi likuidasi.

  7. Modal Bank

    Besar kecilnya ekspansi usaha bank sngat ditentukan dengan perkembangan kredit. Jika kredit tidak tumbuh dengan baik, maka bank juga tidak dapat berkembang dengan baik.

Penyelamatan Kredit Bermasalah (Non Performing loan)

Dalam usaha mengatasi timbulnya kredit bermasalah, menurut Lukman Dendawijaya (2005) pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan yaitu :

  1. Penjadwalan ulang (Rescheduling)

  2. Persyaratan ulang (Reconditioning)

  3. Penataan ulang (Restructuring)

  4. Eksekusi barang jaminan

Tindakan penyelamatan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Rescheduling

    Rescheduling adalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitur.

  2. Reconditioning

    Reconditioning adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit.

  3. Restructuring

    Restructuring adalah usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.

  4. Eksekusi barang jaminan

    Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang.