Apa Yang Dimaksud Dengan Niat Menurut Islam?

Niat

Niat adalah dasar dari semua ibadah, karena ibadah selalu dinilai dari niatnya. Tanpa niat, suatu ibadah jadi kurang mempunyai arti atau makna

Qardhawin (1998) mengutip defenisi niat dari berbagai pendapat ulama, sebagai berikut:

  • Niat adalah kemauan yang kuat;

  • Niat adalah tujuan yang terbetik didalam hati;

  • Niat adalah dorongan hati yang dilihat sesuai dengan tujuan, baik berupa rumusan yang mendatangkan manfaat atau menghindarkan diri dari mudarat, baik fisik-material maupun psikis-spiritual;

  • Niat adalah tuntutan yang kuat;

  • Hakikat niat adalah pengaitan tujuan dengan hal tertentu yang dituju;

  • Niat adalah tujuan sesuatu yang disertai dengan pelaksanaannya.

Dalam Al-Qur’an, niat diungkapkan dengan kata-kata ikhlas atau istilah lain yang berhubungan erat dengan niat ikhlas. Seperti yang terdapat dalam surah berikut:

“Sesungguhnya kami menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan (membawa) kebeneran. Maka sembahlah Allah dengan tulus ikhlas beragamaa kepada-Nya (QS. Az-Zumar: 2)”

Dan juga sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.:

“tiap perbuatan hanya sah dengan adanya niat, dan tiap orang akan mendapatkan imbalan sesuai dengan amalannya (HR. Bukhari dan Muslim).

Niat dalam Pandangan al-Ghazali


Pembahasan tentang niat dimulai dari pembahasan tentang Hadist Nabi yang sangat terkenal, yaitu :

Innama al-a’mãl bi al-niyyãt, yang artinya sesungguhnya perbuatan itu berdasarkan niat (Bukhari dan Muslim)

Dalam membahsa hadis, niyyat al-mu’min khairun min ‘amalih, Al Ghazali menulis satu bab khusus untuk menafsirkan maksudnya. Menurutnya, niat lebih utama daripada perbuatan karena ia adalah kerja batin, sedangkan batin lebih prinsipil daripada tindakan lahir. Perilaku lahiriah manusia, katanya, sangat dipengaruhi oleh kondisi batinnya. Meskipun perilaku lahir dapat pula membuat hati terbiasa dengan suatu perbuatan.

Al-Ghazālī tidak membedakan antara niat ( niyyah ), kehendak ( irãdah ) dan maksud ( qashd ). Menurutnya, semua kata ini terkait dengan dua hal: pengetahuan ( ‘ilm ) dan tindakan ( ‘amal ). Kehendak akan muncul ketika ada pengetahuan terhadap sesuatu yang diinginkan. Ketika kehendak bangkit, maka ia bergerak menuju tindakan. Namun tindakan tidak akan bisa terwujud tanpa kekuatan ( qudrah ). Dengan demikian, niat berada di tengah-tengah antara pengetahuan dan kekuatan dalam mewujudkan suatu perbuatan yang dipilih manusia ( ikhtiyãrī ).

*Niat, menurut al-Ghazālī, adalah

hiya al-irãdah wanbi’ãts al-nafs bihukm al-raghbah wa al-mail ilã mã huwa muwãfiqun li al-gharadh imma fi al-hãl wa imma fi al-ma’ãl .

“kehendak dan bangkitnya jiwa karena keinginan dan kecenderungan pada sesuatu yang cocok dengan tujuan (yang ingin dicapai), baik duniawi atau ukhrawi”*

Al-Ghazālī kemudian membagi perbuatan manusia kepada tiga macam: taat, maksiat dan netral ( mubãh ). Pada prinsipnya, niat baik untuk suatu perbuatan maksiat tetaplah maksiat. Misalnya, membangun masjid dengan uang haram, tetaplah haram. Sedangkan ketaatan pada Tuhan dapat berubah menjadi maksiat karena niat yang tidak ikhlas. Adapun perbuatan yang netral, ia dapat berubah menjadi ketaatan atau kemaksiatan, tergantung pada niat seseorang. Lebih jauh, al-Ghazālī mengatakan bahwa semakin banyak niat yang baik pada suatu perbuatan, maka akan semakin banyak pahala yang didapatkan. Misalnya, orang yang masuk masjid dapat berniat menjadi tamu Allah, menunggu waktu shalat, menghindari maksiat, memusatkan perhatian pada Allah dan akhirat, berdzikir, mendapatkan sahabat fillãh , dan mengajarkan ilmu.

Al-Ghazālī mengingatkan, orang yang mengatakan, “aku berniat makan karena Allah, tidur karena Allah dan seterusnya”, belum tentu berniat dalam arti yang sesungguhnya. Sebab, niat adalah suatu kadaan bangkitnya kehendak karena ingin mencapai suatu tujuan. Bangkitnya kehendak itu disebabkan oleh berbagai pendorong.

Menurut Al Ghazali, terdapat empat kategori pendorong bagi perbuatan manusia.

  • Pertama, pendorong hanya satu saja, tidak ada yang lain. Misalnya, seseorang lari menghindar ketika melihat binatang buas di hadapannya.

  • Kedua, pendorong ada dua macam, tapi masing-masing dapat berdiri sendiri. Misalnya, orang bersedekah kepada kerabatnya yang fakir. Tapi ia juga mau bersedekah kepada orang fakir yang bukan kerabatnya, atau kepada kerabatnya yang tidak fakir.

  • Ketiga, pendorong-pendorong itu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan bergabung. Misalnya, orang tidak mau bersedekah kecuali pada kerabatnya yang fakir (tidak kepada kerabat yang tidak fakir, atau fakir tapi bukan kerabat).

  • Keempat, satu pendorong cukup kuat berdiri sendiri, tetapi diperkuat oleh pendorong yang lemah. Misalnya, seseorang rajin membaca wirid meskipun tak ada orang lain yang melihatnya. Tetapi ketika banyak orang di sekitarnya, dia lebih bersemangat.

Dari keempat kategori itu, hanya kategori pertama yang tergolong ikhlas. Kata ‘ ikhlãsh’ menurutnya, berarti suci bersih dari segala yang mencemarkannya. Adapun tiga kategori yang lain, semua jelas tercemar oleh dorongan-dorongan lain. Maka seorang yang niatnya ikhlas adalah orang yang berbuat semata-mata karena Allah. Yang dimaksud dengan karena Allah bisa berarti

  1. karena takut kepada-Nya,
  2. karena mengharap ridha-Nya, atau
  3. karena cinta kepada-Nya.

Tingkatan yang terakhir inilah yang tertinggi. Ikhlas sejati, katanya lagi, tidak mungkin terwujud kecuali pada orang yang cinta dan mabuk pada Allah, tenggelam keinginannya pada akhirat dan sama sekali tidak ada lagi cinta pada dunia di hatinya.

Godaan setan yang dapat merusak keikhlasan itu, menurut al-Ghazālī, sangat berat dan beragam. Misalnya, orang didorong setan untuk pamer ( riyã’ ). Bisa juga, orang dibisiki setan bahwa dia adalah seorang contoh teladan bagi masyarakat, karena itu ia harus menunjukkan perbuatan baiknya. Setan bisa pula mendorong orang untuk berbuat baik kala sendirian dengan tujuan agar nanti tidak akan merasa pamer kalau berbuat baik di hadapan khalayak. Inipun sebenarnya masih tergolong pamer. Alhasil, untuk menjadi ikhlas tidak mudah.

Orang-orang yang terpedaya oleh setan ini, menurut al-Ghazālī, kebanyakan justru adalah ulama!

Bagaimanakah pahala untuk perbuatan-perbuatan baik yang didorong tidak semata-mata oleh karena Allah?

Menurut al-Ghazālī, jika suatu perbuatan baik didorong semata-mata oleh pamer, maka yang didapatkan adalah dosa. Jika pendorong yang baik kuatnya seimbang dengan pendorong yang buruk, maka perbuatan itu nilainya nol, tidak berpahala, tidak pula berdosa. Jika pendorong yang baik lebih kuat daripada pendorong yang buruk, maka ia mendapatkan pahala sesuai dengan kadar lebih pendorong yang baik itu. Sebaliknya, jika pendorong buruk lebih kuat dari yang baik, maka dia berdosa sesuai dengan kadar kelebihan yang buruk itu.

Niat berasal dari bahasa arab yaitu an niyat yang merupakan bentuk jamak dari niyah . Secara etimologi niat berarti al qoshdu yang bermakna maksud. Niat juga berarti al 'azm yaitu keinginan yang kuat.

An-Nawawi berkata, “Niat adalah al qoshdu yaitu 'azimatul qolbi (berkeinginan dengan hati dan 'nawaka Allahu bi khairin (Allah SWT bermaksud memberimu kebajikan).

Akan tetapi yang dimaksud dengan 'azm dalam konteks ini mempunyai pengertian sebagai sebuah keinginan yang lebih kuat dari sekedar maksud.

Niat menurut kebiasaan orang Arab ketika menggunakan kata niat itu mempunyai arti menuju (al qoshdu), pernah ditemukan bahwa mereka sedang berkata, “nawa asy-syai’a” (seseorang telah menuju ke sesuatu), mereka memberi maksud dari kata an niyat adalah sesuatu yang dijadikan tujuan, atau niat adalah suatu tujuan seseorang mengarah ke tempat tersebut, terkadang niat juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang mengiringi tujuan atau jatuhnya niat itu dapat mendahului suatu tindakan.

Niat secara istilah mempunyai dua makna, yaitu makna yang umum dan makna yang syar’i. Makna yang umum yaitu semua keinginan untuk melakukan suatu perbuatan. Adapun niat dalam makna syar’i berarti suatu keinginan untuk mendapatkan keridaan Allah SWT dan dalam rangka mempraktikkan perintah- Nya. Para ahli mempunyai definisi yang berbeda dalam mengartikan niat secara istilah, di antaranya :

Al-Baidhowi,

“Niat adalah ungkapan mengenai keinginan hati menuju apa yang ia pandang sesuai dengan tujuannya berupa mendatangkan manfaat atau menolak bahaya, sekarang maupun yang akan datang, dan syari’at mengkhususkan dengan keinginan untuk melakukan sebuah perbuatan karena mengharapkan keridha’an Allah SWT dan dalam rangka mempraktikkan hukum-Nya.”

  • Al-Qurafi, “Niat adalah tujuan seseorang dengan hatinya terhadap sesuatu yang dia kehendaki untuk dikerjakannya.”

  • Al-Khithabi, “Niat adalah tujuan seseorang terhadap sesuatu, menurut hatinya dan menuntutnya untuk melaksanakannya.”

  • Al-Muhasibi, “Niat berarti keinginan seseorang untuk mengerjakan sesuatu atau pekerjaan tertentu, baik karena perintah Allah SWT atau hal lainnya.”5

  • Ibnu Abidin, “Niat ialah kehendak untuk taat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam melakukan suatu pekerjaan.”

Dari segi bahasa terdapat term-term makna yang berkaitan antara antara kata an-niyah, al-iradah, al-qashdu, al-A’zm, ikhlas dan perbuatan dan keinginan hati, yang penting dalam kajian niat, berikut beberapa definisinya:

Makna Niat adalah Keinginan ( al-A’zm ) dan Tujuan ( al-Qashd )


Lafaz qashd dalam bahasa arabnya mempunyai arti, keinginan, maksud, arah, tujuan, dapat berarti jalan yang lurus atau berpegang dengan arah dan tujuan. Niat adalah tujuan seseorang dengan hatinya terhadap sesuatu yang dia kehendaki untuk dikerjakannya. Tujuan dan keinginan merupakan bagian dari niat. Imam Haramain mengkhususkan penggunaan al- A’zm (keinginan), bahwa keinginan hanya bisa diterapkan untuk suatu pekerjaan yang akan dilakukan pada masa yang akan datang, sedangkan tujuan untuk pekerjaan yang sedang benar-benar dikerjakan.

Niat wajib diiringi dengan suatu perbuatan dan tidak boleh mendahului perbuatan tersebut, sedangkan keinginan ( al-A’zm ) terkadang beriringan dengan perbuatan terkadang mendahului perbuatan tersebut.

Makna Niat adalah Kehendak (al-iradah)


Makna kehendak (al-iradah), memuat niat dan yang lainnya, al-Qurafi menganggap bahwa pembagian kehendak itu ada delapan bagian, dan niat adalah salah satu di antaranya. Kehendak ketika dimutlakkan maka memuat niat, oleh karena itu pengertian niat tidak menghalangi yang lainnya.

Niat sangat berhubungan dengan orang yang mengucapkan, sedangkan kehendak berhubungan dengan orang yang melakukan pekerjaan yang diniatkan, dan dapat berhubungan dengan orang lain.

Niat dapat diartikan kehendak dengan syarat adanya qayyid yang menunjukan bahwa niat dapat diartikan kehendak. Dalam pendapatnya Ibnu Abidin, Niat adalah keinginan, dan keinginan adalah kehendak yang bisa dipastikan.
Kehendak adalah sifat yang mentakhsis pekerjaan menurut waktu dan kondisi bukan yang lainnya. Oleh karena itu niat bukanlah kehendak yang mutlak, tapi merupakan kehendak yang bisa dipastikan dengan perbuatan. Tidak ada salahnya apabiala mengartikan niat dengan kehendak karena saling berhubungan satu dengan lainnya, karena tidak dipungkiri bahwa sebuah keinginan dapat memastikan kehendak.

Makna Niat adalah Ikhlas


Sebagian ulama berpendapat bahwa sesungguhnya niat adalah kehendak, dengan kehendak tersebut suatu pekerjaan menjadi jelas tujuannya, adapun ikhlas adalah kehendak yang mengarahkan suatu tindakan hanya kepada Allah SWT. Ikhlas bermakna membersihkan sesuatu hingga menjadi bersih. Ikhlas juga berarti melakukan perbuatan semata-mata berharap ridha Allah SWT.

Menurut ahli hakikat ikhlas merupakan syarat sah ibadah, sedangkan ahli fiqih tidak berpendapat demikian. Jika amal merupakan badan jasmani, maka ikhlas adalah rohnya. Menurut Ibnul Qayyim al-Jauziyah, seseorang yang ikhlas dalam melakukan perbuatan, tujuan, cita-cita dan amalannya semata-mata hanya karena Allah SWT, maka Dia akan senantiasa menyertainya.

Diperkuat oleh pendapat Syekh Imad ad-Din Al-Isnawi bahwa,

“perbedaan antara niat dan ikhlas adalah bahwa sesungguhnya niat itu berkaitan dengan pekerjaan atau perbuatan suatu ibadah, sedangkan keikhlasan niat dalam ibadah itu dengan cara menyandarkan ibadah tersebut hanya kepada Allah SWT.”

Ikhlas diwajibkan dalam agama. Dengan keikhlasan dalam niat untuk berbuat. Ikhlas menjadi inti amal dan penentu diterima-tidaknya suatu amal disisi sang Maha Kuasa. Dalam melaksanakan syariat Allah SWT, niat merupakan unsur terpenting. Niat adalah penentu diterima atau tidaknya amal tersebut. Demikian juga ikhlas yang merupakan pembeda antara orang mukmin dan orang munafiq.

Niat harus ikhlas karena Allah SWT dalam setiap amal, agar amal itu diterima di sisi Allah SWT. Setiap amal shalih mempunyai dua syarat, yang tidak akan diterima kecuali dengan keduanya, yaitu:

  • Pertama, niat yang ikhlas dan benar.
    Kedua, sesuai dengan Sunnah, mengikuti contoh Nabi SAW.

Dengan syarat pertama, kebenaran batin akan terwujud. Dan dengan syarat kedua, kebenaran lahir akan terwujud.

Tentang syarat pertama telah disebutkan dalam sabda Nabi SAW, “ Sesungguhnya amal-amal itu hanya tergantung pada niatnya.” Inilah yang menjadi timbangan batin. Sedangkan syarat kedua disebutkan dalam sabda Nabi SAW: “ Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya, maka dia tertolak”.

Berikut beberapa pernyataan Ulama mengenai ikhlas13:

  • Ya’qub berkata: “Orang ikhlas adalah orang yang menyembunyikan kebaikan-kebaikan dirinya sebagaimana ia menyembunyikan keburukan-keburukannya.”

  • As-Sussy berkata: ”Ikhlas adalah tidak merasa telah berbuat ikhlas, barang siapa masih menyaksikan keikhlasan dalam ikhlasnya maka keikhlasannya masih membutuhkan keikhlasan lagi.

  • Ayyub berkata: ”Bagi para aktivis, mengikhlaskan niat jauh lebih sulit daripada melakukan aktivitas.”

  • Sebagian ulama berkata: ”Ikhlas sesaat berarti keselamatan abadi tetapi ikhlas itu sulit sekali.”

  • Suhail pernah ditanya tentang sesuatau yang paling berat bagi diri, ia menjawab: ”Ikhlas, sebab dengan ikhlas diri tidak mendapatkan bagian dari apa yang dikerjakan sama sekali.”

  • Fudhail berkata: ”Meninggalkan suatu amal karena orang lain adalah riya’ sedangkan beramal karena orang lain adalah syirik, adapun ikhlas adalah ketika Allah SWT. menyelamatkanmu dari keduanya.

  • Umar bin khatab berkata: ”Amal yang paling utama adalah melaksanakan kewajiban dari Allah SWT, bersikap wara ’ tehadap yang diharamkan-Nya dan meluruskan niat untuk mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.”

  • Sebagian salaf berkata: ”Betapa banyak amalan kecil menjadi besar karena niat dan betapa banyak pula amalan besar menjadi kecil karena niat pula.”

  • Yahya bin abu Katsir berkata:” Pelajarilah niat…! sesungguhnya niat itu lebih tepat menyampaikan kepada tujuan daripada amal

Makna Niat adalah suatu Perbuatan dan Keinginan Hati


Ibnu Qayim berkata, “Niat adalah perbuatan hati”, dan at-Taimi memberi pengertian bahwa niat merupakan hasrat hati. Dalam pendefinisian tersebut bukan berarti mempunyai arti tujuan dan keinginan, karena tujuan dan keinginan merupakan perbuatan hati. Tapi pengertian niat sebagai keinginan dan tujuan tidak membatasi niat itu sendiri, niat terkadang dapat menjadi kehendak dan kehendak terkadang bukan merupakan niat.

Ketika pengertian niat dikaitkan dengan sesuatu sehingga membedakan dengan pengertian lainnya maka pengertian tersebut tidak salah. Itulah yang dilakukan oleh Hakim Baidhawi dalam mendefinisikan niat bahwa niat adalah ungkapan dari getaran hati terhadap apa yang dilihatnya sesuai dengan tujuannya, baik untuk mengambil manfaatnya ataupun menolak resiko yang akan menimpanya dari suatu perbuatan.

Niat Menurut Syara


Qadhi al-Baidhawi menjelaskan makna niat secara etimologi, yaitu, “syariat mengkhususkan kata niat, dengan keinginan atau usaha-usaha untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik demi mendapat ridha Allah SWT dan mengaplikasikan hikmah-hikmahnya”, “sedangkan niat dalam percakapan adalah etomologi buakan syar’i.

Demikian pendapat Baidhawi yang kemudian dibenarkan oleh mayoritas ulama setelahnya, setelah ditemukan beberapa definisi niat maka pada dasarnya ada dua definisi niat menurut syara’ untuk kata niat.

  • Pertama, definisi niat menurut syara’ adalah “ keinginan untuk melakukan sesuatu yang diikuti atau diiringi dengan perbuatan”. Secara etimologi adalah keinginan yang disertai dengan perbuatan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang. Karena itulah kemudian syariat mengkhususkan makna niat yang disertai perbuatan, apabiala niat tersebut tidak diikuti dengan perbuatan, maka dia bukanlah niat.

  • Kedua , secara etimologi makna dari kata niat mencakup keinginan untuk melakukan suatu perbuatan, baik itu mendapatkan ridha Allah SWT, mencari kehidupan dunia maupun mencari kehidupan sesuatu yang hilang. Kemudian datanglah syariat yang mengkhususkan makna dari kata niat dengan segala perbuatan yang bertujuan mendapatkan ridha Allah SWT, seperti pendapat Baidhawi dan mayoritas ulama. Atas dasar ini, maka setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berakal, dalam keadaan sadar dan atas inisiatif sendiri, pasti disertai dengan niat baik perbuatan tersebut berkenaan dengan ibadah maupun adat kebiasaan. Perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukalaf tersebut merupakan objek yang menjadi sasaran hukum-hukum syara’ seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah.

Adapun perbuatan yang tidak disertai dengan niat, maka dianggap perbuatan orang yang lalai, tidak diakui, dan tidak ada sangkut pautnya dengan hukum syara’. Apabila satu perbuatan dilakukan oleh orang yang tidak berakal dan tidak dalam keadaan sadar seperti dilakukan oleh orang gila, orang yang lupa, orang yang tidak sengaja, atau orang yang dipaksa, maka perbuatan tersebut tidak diakui dan tidak ada kaitannya dengan hukum-hukum syara’ yang telah disebut di atas. Karena, perbuatan tersebut tidak disertai dengan niat, dan perbuatan tersebut tidak diakui oleh syara’ dan tidak ada kaitannya dengan tuntutan (thalab) atau tawaran untuk memilih (takhyir).

Apabila perbuatan tersebut termasuk adat kebiasaan seperti makan, minum, berdiri, duduk, berbaring, berjalan, tidur, dan sebagainya yang dilakukan oleh orang berakal, dalam keadaan sadar dan tanpa niat, maka perbuatan tersebut dihukumi boleh, jika tidak dibarengi dengan perbuatan yang dilarang atau yang diwajibkan. Dan juga, perbuatan tersebut diakui dan dinilai oleh syara’.

Kedudukan Niat Antara Ilmu dan Amal


Niat, al-qashdu (kehendak), dan tujuan adalah ungkapan yang mempunyai satu arti, yaitu keadaan dan sifat hati yang mengandung antara kaitan ilmu dan amal. Ilmu terhadap niat adalah seperti pendahuluan yang menghantarkan pada syarat dan amal akan mengikutinya.

Niat adalah ibarat kehendak keadaan dan sifat hati yang senantiasa disertai oleh dua perkara, yaitu ilmu dan amal. Ilmu selalu mendahuluinya sebab ilmu adalah dasar dan fondasi hati, sedangkan amal akan selalu mengikuti ilmu, sebab amal adalah buah dari ilmu. Dengan demikian maka niat merupakan suatu yang harus ada untuk mewujudkan suatu perbuatan, dan niat tersebut senantiasa diikuti oleh dua hal berikut.

  • Pertama, perbuatan yang dimaksud dengan perbuatan disini adalah usaha yang dilakukan untuk mewujudkan niat atau al-qashdu . Kehendak niat itu bersifat ikhtiyari „bebas’, contohnya keinginan untuk bershadaqah terkadang dilakukan oleh seseorang dengan kehendak, namun terkadang dilakukan secara tiba-tiba, tanpa didahului dengan niat atau kehendak.

  • Kedua, sebab dilakukannya suatu perbuatan, sesuatu yang karenanya dilakukan suatu perbuatan. Niat atau al-qashdu diartikan sebagai alasan dalam melakukan suatu perbuatan, dengan makna ini bahwa niat adalah reaksi yang muncul akibat adanya suatu aksi.

Keberadaan ilmu menjadi penting, sebab hanya dengan ilmu, niat tersebut dapat diwujudkan dengan baik. Keinginan untuk melakuakan suatu perbuatan tidak akan pernah terjadi apabila perbuatan yang akan dilakukan tidak diketahui. Niat atau al-qashdu dapat berarti sesuatu yang mengharuskan adanya pengetahuan, sebab suatu tujuan tidak akan tercapai, kecuali oleh orang-orang yang mengetahui hakikat dari tujuan perbuatannya.

Tentang ketergantungan niat dengan pengetahuan, sebagaimana yang dijelaskan di atas, Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Ihya Ulumuddin , bahwa

“manusia membutuhkan sesuatu yang dapat membantu dan mempermudahnya untuk mewujudkan segala keinginannya dan menghindarkannya dari segala sesuatu yang berbahaya baginya, dan itu adalah pengetahuan.”

Oleh karena itu manusia harus mengetahui perkara yang berbahaya baginya sehingga dapat menghindar dari perkara yang membahayakan dan mengetahui perkara yang bermanfaat baginya sehingga dapat mengambil manfaat dari perkara tersebut.

Dalil-Dalil Yang Menunjukan Pentingnya Niat


Dalil –Dalil al-Quran

Dalam kitab Mu’jam li Alfazhil Quran , kata an-niyyah tidak ditemukan, namun terem yang semakna yaitu al-qashdu dalam Quran surat, Ali Imran: 152, Al-Kahfi: 28, 110, al-A’Raf: 29, al-Baqarah: 139, 265, al-Lail: 19-20, Al-Isra’: 84 dan banyak ayat Quran yang serupa laiannya.

Pada umumnya ayat-ayat yang berbicara tentang an-niyyah atau al-qashdu adalah ayat-ayat yang berbicara tentang al-iradah dan al-ikhlas . Sementara kata yang digunakan al-Quran untuk menunjukan makna an-niyyah atau al-qashdu adalah kata ( Ibtighaa’un ).

Di antara ayat al-Quran yang berbicara tentang an-niyyah atau al-qashdu dengan lafaz al-iradah dalam firmannya yaitu:

“Sesungguhnya Allah SWT telah memenuhi janji-Nya kepada kamu, ketika kamu membunuh mereka dengan izin-Nya sampai pada sa’at kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah SWT memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai di antaramu ada orang yang menghendaki dunia dan di antara kamu ada orang yang menghendaki akhirat. kemudian Allah SWT memalingkan kamu dari mereka untuk menguji kamu, dan sesunguhnya Allah SWT telah mema’afkan kamu. dan Allah SWT mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas orang orang yang beriman. (QS. Ali Imran: 152)

“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas”. (QS. al-Kahfi: 28)

Menelaah kedua ayat ini, didapatkan bahwa yang dimaksud dengan al- iradah di dalam kedua ayat tersebut adalah al-qashdu dan an-niyyah. Ayat-ayat seperti kedua ayat tersebut banyak terdapat di dalam al-Quran.

Ayat yang berbicara tentang ikhlas dan menganjurkan untuk bersiap ikhlas di dalam niat untuk melakukan suatu perbuatan, dalam firman Allah SWT yaitu:

“Katakanlah “Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan”. Dan (katakanlah): “Luruskanlah muka (diri)mu di Setiap sembahyang dan sembahlah Allah SWT dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepadaNya)”. (QS. al-A’Raf: 29)

Katakanlah: "Apakah kamu memperdebatkan dengan Kami tentang Allah SWT, Padahal Dia adalah Tuhan Kami dan Tuhan kamu; bagi Kami amalan Kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya Kami mengikhlaskan hati”. (QS. al-Baqarah: 139)

Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat yang serupa dengan keduanya sering digunakan oleh para ulama sebagai dalil akan wajiabnya niat dalam setiap ibadah. Karena sesungguhnya keikhlasan adalah perbuatan hati, dan yang diinginkan dari keikhlasan hati adalah semata-mata adalah ridha Allah SWT. Bahkan sebagian ulama menafsirkan dengan firman Allah SWT yaitu:

Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing”. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalanNya.” Dengan niat (QS. Al-Isra’: 84)

Sedangkan ayat-ayat yang melarang perbuatan syirik pada umumnya adalah ayat-ayat yang memerintahkan pengikhlasan niat dalam pelaksanaan setiap perbuatan dengan setiap harapan dalam hati manusia. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah SWT yaitu:

“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya". (QS al-Kahfi: 110)

Di antara ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan niat dan al-qashdu dengan lafaz al-ibtigha’ adalah sebagai berikut dalam firman Allah SWT:

“(19). Padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, (20). tetapi (dia memberikan itu semata- mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha tinggi.” (QS. al-Lail: 19-20)

“dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah SWT dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai). dan Allah SWT Maha melihat apa yang kamu perbuat.” (QS. al-Baqarah: 265)

Dari kedua ayat tersebut dapat dipahamibahwa inti yang dimaksud dari kedua ayat tersebut adalah niat.

  • Ayat pertama, orang-orang yang mendapat pujian hanyalah orang-orang yang melakukan perbuatan baik karena hanya mengharap ridha Allah SWT, dan tidak mengharapkan balasan dari siapapun.

  • Ayat kedua, orang-orang yang mendapat pujian adalah orang-orang yang menginfakan hartanya karena mengharap ridha Allah SWT, sebab infak bukanlah hanya perbuatan yang diperintahkan Allah SWT, tetapi juga merupakan perbuatan yang dapat meredam murka Allah SWT, sebagimana air dapat memadamkan api, pentingnya keikhlasan dalam niat amal yang hanya mengharapkan ridha Allah SWT.

Hikmah dan Urgensi Niat Dalam Perbuatan


Salah satu perkara yang menunjukan akan pentingnya niat dalam pelaksanaan ibadah dan perbuatan adalah bahwa perbuatan-perbuatan yang bersifat ikhtiyari tidak akan dilakukan oleh manusia tanpa didahului dengan keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut.

Ibnu Hamma mengatakan bahwa setiap perbuatan yang bersifat ikhtiyari haruslah dilakukan dengan niat. Sementara Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa,

“Berniat untuk suatu perbuatan adalah sesuatu yang sangat penting bagi jiwa, seandainya setiap hamba dibebani untuk melaksanakan suatu perbuatan tanpa niat, sesungguhnya mereka telah dibebani dengan sesuatu yang tidak akan dapat mereka kerjakan”.

Niat sangat berpengaruh terhadap suatu perbuatan, suatu perbuatan yang bentuknya terkadang menjadi haram dengan niat, dan dapat pula menjadi halal dengan niat. Seperti menyembelih binatang ternak, jika penyembelihannya dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka hukumnya halal, akan tetapi bila dilakukan untuk selain Allah SWT maka hukumnya haram.

Dengan demikian berdasarkan hadis Niat bahwa diterima atau tidaknya suatu amal ibadah sangat bergantung pada niatnya. Kedudukan niat sangat menentukan kualitas ibadah dan hasil yang akan diperolehnya dari ibadah tersebut, karena niat itu ibarat jiwa perbuatan, pedoman, dan kemudinya. Melihat pentingnya arti sebuah niat, mayoritas ulama mewajibkan adanya niat dalam beribadah. Adapun dalam masalah muamalah dan adat kebiasaan juga diharuskan memakai niat jika dimaksudkan untuk mendapat keridaan Allah SWT atau untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya.

Hikmah dari disyariatkannya niat antara lain:

  • Untuk membedakan ibadah mahdah dengan perbuatan lainnya, atau antara perbuatan yang di syariatkan dengan perbuatan lainnya yang dibolehkan. Contohnya niat untuk berpuasa dengan menahan lapar dan dahaga berbeda dengan menahan lapar dan dahaga untuk sekedar menjaga kesehatan tubuh atau diet yang tidak memerlukan niat.

  • Untuk membedakan antara suatu ibadah mahdah dengan ibadah mahdah yang lainnya. Contohnya niat untuk sholat wajib berbeda dengan niat untuk sholat sunnah.

  • Untuk membedakan tujuan melakukan suatu amalan atau perbuatan, apakah tujuannya adalah karena Allah SWT saja atau karena Allah SWT dan juga lain-Nya. Ini adalah maksud niat yang dibincangkan oleh para al-'Arifurt (ahli ma’rifat) dalam kitab yang membahas masalah ikhlas.

  • Niat dapat menjadi pemicu motivasi baik dalam setiap melalukan perbuatan.

Seorang hamba harus mempunyai niat dalam setiap perbuatannya ataupun dalam diamnya. Dalam setiap perbuatan lahir maupun batin. Segala amal ibadah yang ditujukan kepada Allah SWT haruslah di dahului oleh niat yang tulus dan ikhlas. Baik atau tidaknya suatu perbuatan didasari atas baik atau tidaknya niat.

Referensi :

  • Ensiklopedi Islam Jilid IV , (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001).
  • Abu Thalib al-Makki, The Secret of Ikhlas, (terjemahan Rahasia keIkhlasan), (Jakarta: Pustaka Islam Klasik, 2008)
  • Rachnat Syafe’I. Al-Hadis, (Bandung:Pustaka Setia, 2000)
  • St Kuraedah. Hadis Tarbawi, ( Kendari :Istana Profesional, 2008)
  • Imam al-Ghazali, Mukhtasar Ihya’ Ulumuddin, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007)
  • Imam Nawawi, Syarah Arba‟in Nawawiyah Petunjuk Rasulullah dalam Mengarungi Kehidupan (Jakarta: Akbar Media, 2010), hlm. 7

NIAT itu bukannya mudah untuk kita memahaminya. Karna yang dikatakan NIAT itu ialah tiada berhuruf, tiada berupa dan tiada bersuara.

Mana yang dinamakan NIAT, jikalau ada huruf bisa dibaca. Jikalau ada suara bisa didengar. Jikalau ada rupa bisa dipandang. Jikalau dapat nyata ia di atas huruf, rupa dan ada suara, maka ini bukannya NIAT lagi.

Seperti sabda Rasulullah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

“Qasdu syai-in muktarinan bi fiklihi”
Artinya : “Menyengaja sesuatu hal keadaan disertakan dengan perbuatan.”

Dan satu lagi Hadis mengatakan :

“An niatu bilqalbi bila’ sautin wala’ harfin”
Artinya : “Bahwasanya niat itu di dalam hati, tiada suara dan tiada berhuruf.”

Segala sesuatu bisa berjalan baik apabila diniatkan dengan sungguh-sungguh. Begitupun jika ingin menjadi orang sabar dan ikhlas, juga perlu niat kuat.
Yakinkan pada diri sendiri, bahwa Anda mampu menjadi orang sabar. Anda mampu menjadi pribadi yang ikhlas. Semua itu harus Anda lakukan semata-mata karena Tuhan, bukan karena manusia.

Jika niatnya sudah lurus, kuat dan murni karena Tuhan, maka segalanya bisa dijanlankan dengan mudah.