Apa yang dimaksud dengan Neraca Perdagangan (balance of trade)?

Neraca perdagangan adalah posisi perdagangan internasional suatu negara dalam barang dagangan, tidak termasuk perdagangan tak terlihat. Jika ekspor lebih besar dari impor, ada neraca perdagangan surplus (atau neraca perdagangan yang menguntungkan).

Neraca perdagangan ialah daftar yang membandingkan antara jumlah nilai barang-barang yang diekspor dengan jumlah nilai barang-barang yang diimpor oleh suatu negara dalam kurun waktu tertentu, umumnya satu tahun.

Neraca perdagangan dikatakan aktif jika jumlah nilai ekspor lebih besar daripada nilai impor, berarti neraca perdagangan mengalami surplus. Neraca perdagangan dikatakn pasif jika nilai ekspor lebih kecil daripada nilai impor, sehingga neraca perdagangan mengalami defisit.

sumber: https://www.sekolahpendidikan.com/2017/02/neraca-perdagangan-dan-neraca-pembayaran.html

Perdagangan luar negeri merupakan salah satu aspek penting daiam perekonomian sebuah negara. Perdagangan internasional merupakan salah satu agen pertumbuhan ekonomi (Young, 1991; Greenaway dkk., 2002, Harrison, 1996; dan Dollar dan Kraay, 2004). Perdagangan internasional akan menciptakan keuntungan dengan memberikan peluang kepada setiap negara untuk mengekspor barang-barang yang diproduksinya menggunakan sumberdaya yang iangka dari negaranya tersebut, sehingga menciptakan gains from trade (tentang gainsfrom trade, baca misalnya Ackerman (2005).

**Neraca perdagangan (balance of trade)adalah neraca yang menggambarkan perbedaan antara ekspor dan impor. Neraca perdagangan merupakan bagian dari neraca pembayaran yang mencatat penerimaan dan pembayaran sebuah negara terhadap negara lain. Neraca pembayaran memiliki dua pos penting. Pertama, neraca berjalan (current account) yang berisi neraca perdagangan dan penerimaan bersih. Kedua, neraca modal (capital account) yaitu penerimaan bersih dari transaksi modal misalnya pembelian saham dan obligasi, pinjaman bank, dan lain-lain). Pada tahun 2000/01 Indonesia mengalami masa-masa buruk dalam neraca modal dimana aliran penerimaan modal mengalami defisit hampir sebesar US$10 M yang terbagi kepada defisit hampir sebesar US$4,6 M dalam aliran penanaman modal langsung
dan sebesar US$5,4 M dalam defisit aliran modal lainnya.

Lebih lanjut Pujoalwanto (2014) menjelaskan neraca perdagangan adalah suatu catatan atau ikhtisar yang memuat atau mencatat semua transaksi ekspor dan transaksi impor barang suatu negara. Neraca perdagangan dikatakan defisit bila nilai ekspor yang lebih kecil dari impornya dan dikatakan surplus bila ekspor barang lebih besar dari impor-nya. Dan dikatakan neraca perdagangan yang berimbang jika nilai ekspor suatu negara sama dengan nilai impor yang dilakukan negara tersebut.

Menurut Yussof (2007), neraca perdagangan nominal disimbolkan dengan ‘T’, secara matematis dapat ditulis sebagai berikut :
image
dimana ‘T’ menyatakan neraca perdagangan, X menyatakan jumlah barang yang diekspor dan ‘M’ menyatakan jumlah barang yang diimpor. Dan ‘P’ menyatakan harga dari barang domestik, ‘P*’ adalah harga barang luar negeri, dan ‘e’ adalah nilai tukar nominal. Kemudian dengan membagi dengan harga domestik (P) pada persamaan (1) maka akan didapatkan neraca perdagangan riil sebagai berikut :
image
Dimana eP*/P = q merupakan nilai tukar riil, dan X merupakan nilai ekspor yang merupakan fungsi dari pendapatan luar negeri, X (q, Y*) dan M merupakan nilai impor yang merupakan fungsi dari pendapatan domestik, M (q, Y). Sehingga persamaan (2) jika dilakukan subtitusi dengan fungsi ekspor dan impor maka didapatkan persamaan neraca perdagangan sebagai berikut :
image

Dari persamaan 3 dapat diketahui beberapa faktor yang mempengaruhi neraca perdagangan. Faktor tersebut terdiri dari pendapatan luar negeri, pendapatan domestik, dan nilai tukar riil. Meningkatnya pendapatan luar negeri akan mendorong permintaan barang domestik. Peningkatan ekspor akan berdampak terhadap meningkatnya neraca perdagangan. Hal yang sama berlaku terhadap pendapatan domestik, ketika terjadi peningkatan pendapatan domestik maka akan mengakibatkan terjadi tambahan pendapatan yang digunakan untuk impor. Peningkatan impor akan menyebabkan terjadinya penurunan neraca perdagangan. Faktor nilai tukar riil menunjukkan akibat yang ditimbulkan dari perubahan nilai tukar terhadap neraca perdagangan. Jika parameter ini bisa bernilai positif, negatif, atau nol. Jika bernilai positif, dengan meningkatnya nilai tukar riil maka akan meningkatkan neraca perdagangan. Sebaliknya jika bernilai negatif meningkatnya nilai tukar riil akan merusak nilai neraca perdagangan.

Namun disamping faktor-faktor yang telah diuraikan di atas, terdapat faktor lain yang memengaruhi neraca perdagangan suatu negara. Faktor tersebut adalah kebijakan perdagangan luar negeri suatu negara yang ditujukan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk/negatif dari luar negeri. Salah satu kebijakan tersebut menurut Krugman, Obstfeld, dan Melitz (2008) adalah hambatan perdagangan dalam bentuk tarif (tariff barrier) dan merupakan instrumen yang paling sederhana penerapannya. Tarif, yang merupakan kebijakan perdagangan yang paling umum serta paling tua dan secara tradisional telah digunakan sebagai sumber penerimaan pemerintah sejak lama, adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Pengenaan tarif dapat meningkatkan harga barang di negara pengimpor dan menurunkan harga barang tersebut di negara pengekspor. Sebagai akibat dari perubahan harga ini, maka konsumen di negara pengimpor merugi, sedangkan konsumen di negara pengekspor beruntung. Produsen di negara pengimpor memperoleh keuntungan, sementara produsen di negara pengekspor mengalami kerugi-an. Dampak ini kerapkali justru merupa-kan tujuan dari pemberlakuan tarif, yakni untuk memberikan perlindungan kepada produsen dalam negeri terhadap persaingan impor yang harganya lebih murah.

Referensi

Ginting, A M. 2014. PERKEMBANGAN NERACA PERDAGANGAN DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol.8 (1) : 51-72.

Kusuma, R dan hakim, A. 2012. Kajian Empiris Fluktuasi Neraca Perdagangan Indonesia. Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia. Vol. XXXIV (77) : 135-148.

http://jurnal.kemendag.go.id/bilp/article/view/85/51