Apa yang dimaksud dengan negara netral ?

Negara netral

Negara netral adalah negara yang tidak memihak pihak manapun pada peperangan, dan berusaha menghindari agar tidak diserang oleh kedua pihak yang berseteru. Kebijakan kenetralan netral pada konflik bersenjata. Konsep netral dalam konflik tidak sama dengan gerakan non-blok.

Apa yang dimaksud dengan negara netral ?

Negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap, netralitas sewaktu-waktu dan politik netral (netralitas positif).

  • Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria,

  • Netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.

  • Politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak memihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.

Negara netral juga memiliki tiga segi yang menjadi dasar-dasar politiknya. Ketiga segi tersebut tediri dari:

  • Segi sosiologis, Dalam segi sosiologis dijelaskan bahwa negara netral menilai segala sesuatu secara objektif demi terwujudnya keseimbangan dan perdamaian. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban sosial yang bersumber dari latar belakang negara yang bersangkutan.

  • Segi yuridis, Dalam segi yuridis dijelaskan bahwa negara yang bersifat netral mempunyai instrumen hukum yang membahas tentang pengakuan negara-negara lain atas peran Indonesia dalam gerakan non blok netralitas tersebut.

  • Segi politik, Dalam segi politik ini dijelaskan bahwa negara netral tetap merupakan negara menjalankan politik secara seimbang dan melindungi negara tertentu agar tidak diperebutkan oleh negara besar lainnya.

Sumber :

Negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif. Swiss adalah salah satu contoh negara netral,

Menurut Scharzenberger, Negara netral terikat didalah hukum netralitas, yang mempunyai aturan dasar sebagai berikut :

  1. Negara netral tidak boleh memihak dalam suatu perang dan dilarang membantu pihak-pihak yang berperang. Negara netral harus bersikap tidak memihak dalam hubungannya dengan semua pihak yang berperang

  2. Negara netral harus mencegah jangan sampai wilayahnya dipakai sebagai pangkalan operasi oleh pihak-pihak yang berperang.

  3. Suatu negara yang tidak turut serta dalam sengketa harus dihormati hak-haknya sebagai negara netral oleh pihak-pihak yang berperang.

  4. Negara netral berbeda dengan negara yang dinetralisir, dimana negara netral dapat mengubah statusnya dari netral menjadi pihak yangikut serta dalam perang. Status netral hanya berlaku dalam perang itu saja.

  5. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban negara netral den belligerent yang dilakukan oleh pihak satu terhadap pihak lainnya merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional.

Menurut Starke, kewajiban negara netral adalah sebagai berikut :

  • Kewajiban untuk abstain, duties of abstention, yaitu negara netral tidak diperbolehkan membantu secara langsung maupun tidak langsung kepada salah satu pihak, misalnya memberikan atau menjamin hutang.

  • Kewajiban untuk mencegah, duties of prevention, yaitu kewajiban negara netral untuk mencegah dilakukannya aktifitas tertentu didalam wilayah yuridiksinya, misalnya menerima anggota tentara yang sedang berperang.

  • Kewajiban untuk setuju tanpa protes, duties of acquiescence, yaitu kewajiban negara netral untuk menyetujui tindakan-tindakan berperang atau belligerent mengenai perdagangan dengan warga negaranya apabila diperkenankan oleh Hukum Internasional.

Referensi :

  • Scharzenberger, International Law as Applied by International Courts and Tribunals, The Law of Armed Conflict, Vol 2, 1968, h. 549-550.
  • J.G. Starke, An Introduction to International Law, 9th edition, Butterwort, London, 1984.