Apa yang dimaksud dengan Negara Kesejahteraan (Welfare State )?

Negara kesejahteraan

Negara kesejahteraan adalah konsep pemerintahan ketika negara mengambil peran penting dalam perlindungan dan pengutamaan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya. Konsep ini didasarkan pada prinsip kesetaraan kesempatan, distribusi kekayaan yang setara, dan tanggung jawab masyarakat kepada orang-orang yang tidak mampu memenuhi persyaratan minimal untuk menjalani kehidupan yang layak. Istilah ini secara umum bisa mencakup berbagai macam organisasi ekonomi dan sosial.

Sosiolog T.H. Marshall mengidentifikasi negara kesejahteraan sebagai gabungan demokrasi, kesejahteraan, dan kapitalisme. Para pakar menaruh perhatian khusus pada cara Jerman, Britania Raya dan negara-negara lain mengembangkan sistem kesejahteraannya secara historis.

Apa yang dimaksud dengan Negara Kesejahteraan (Welfare State )?

Negara Kesejahteraan (Welfare state) adalah tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan warganya. Seperti dalam Encyclopedia Britannica, welfare state diartikan sebagai konsep pemerintahan dimana negara memainkan peran kunci dalam menjaga dan memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya.

Sedangkan the Concise Oxford Dictionary of Politics mendefinisikannya sebagai sebuah sistem dimana pemerintah menyatakan diri bertanggung jawab untuk menyediakan jaminan sosial dan ekonomi bagi penduduk melalui sarana pensiun, tunjangan jaminan sosial, layanan kesehatan gratis dan semacamnya.

Welfare state diasosiasikan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, oleh karena itu ia dianggap sebagai mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ditimbulkan oleh ekonomi pasar. Jaminan sosial, kesehatan, perumahan dan pendidikan adalah wilayah garapan utama dari kebijakan pemerintah yang menganut welfare state.

Program pengentasan kemiskinan dan sistem perpajakan juga dianggap sebagai aspek dari welfare state. Alasan dimasukkannya perpajakan ke dalam kategori sifat welfare state adalah jika penarikan pajak bersifat progresif dan dananya digunakan untuk mencapai distribusi pendapatan yang lebih besar dan bukan hanya sekedar untuk meningkatkan pendapatan negara.

Disamping itu, dana pajak tersebut juga digunakan untuk membiayai pembayaran asuransi sosial dan manfaat-manfaat lainnya yang belum dicakup oleh pembayaran premi asuransi sosial.

Di negara-negara sosialis, welfare state juga meliputi jaminan pekerjaan dan administrasi harga barang dan jasa pada level konsumen (consumer prices). Konsep welfare state oleh karena itu biasanya didasarkan pada prinsip persamaan kesempatan (equality of opportunity), pemerataan pendapatan (equitable distribution of wealth), dan tanggung jawab publik (public responsibility) terhadap mereka yang tidak mampu untuk menyediakan sendiri kebutuhan minimum untuk bisa hidup layak.

Istilah welfare state sangat umum dan bisa meliputi pelbagai bentuk organisasi sosial dan ekonomi. Namun, ciri dasar dari welfare state adalah adanya asuransi sosial (social insurance). Ketentuan ini jamak dijumpai di negara-negara industri maju seperti National Insurance di Inggris dan Social Security di Amerika Serikat.

Asuransi sosial biasanya didanai dengan sumbangan wajib dan dimaksudkan untuk memberikan manfaat kepada peserta dan keluarganya ketika membutuhkan. Welfare state biasanya juga menyediakan layanan dasar publik berupa pendidikan dasar, layanan kesehatan, dan perumahan (pada beberapa kasus dengan biaya ringan atau gratis sama sekali).

Program ini lazim disebut dengan social welfare yang kemudian juga menjadi ciri dasar lain dari welfare state disamping social insurance tadi.

Ada ketidaksepakatan tentang maksud dan cakupan dari istilah social security dan social welfare itu sendiri. Social security secara umum mengandung lima skema berikut dan kelimanya lazim digunakan di Inggris.

Pertama, social insurance or contributory benefits yakni program yang didanai dengan sumbangan dari pegawai, majikan, dan pemerintah; manfaat program dibayarkan kepada setiap orang yang telah membayarkan sumbangan tadi;program ini dimaksudkan untuk mengganti kerugian atau terputusnya pendapatan karena alasan-alasan seperti kehilangan pekerjaan, sakit, pensiun dan janda.

Kedua, categorical or universal benefits, yakni program yang didanai dari pajak umum; manfaat program dibayarkan kepada orang-orang yang sesuai dengan tujuan program seperti rumah tangga dengan anak, atau orang-orang yang mempunyai cacat tubuh.

Ketiga, tax-based benefits, yakni program yang menggunakan sistem perpajakan untuk memberikan manfaat (tax credits) kepada orang-orang yang mempunyai penghasilan dibawah ambang penghasilan tidak kena pajak.

Keempat, occupational benefits, yakni manfaat program dibayarkan oleh majikan dan program ini diatur oleh pemerintah, seperti pensiun, tunjangan sakit dan tunjangan melahirkan.

Kelima, social assistance or means-tested benefits, yakni program yang didanai dengan pajak umum; manfaat program dibayarkan kepada orang-orang berpenghasilan rendah dengan melihat situasi rumah tangga mereka; contoh program seperti manfaat untuk orang-orang yang tidak punya penghasilan sama sekali atau punya penghasilan tapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

image

Di Amerika Serikat, istilah social security mengacu pada program the Federal Old Age, Survivors and Disability Insurance (OASDI). Program ini menyediakan manfaat untuk pensiun, cacat, keselamatan dan kematian dari dunia kerja tapi tidak mencakup asuransi tuna karya (unemployment insurance) atau manfaat- manfaat bantuan sosial (social assistance) lainnya yang menggunakan penghasilan sebagai dasar penentuan layak/tidak layak menerima bantuan (mean-tested).

Bersama dengan program yang menyediakan bantuan berupa barang (means- tested assistance in kind) seperti food stamps, dan pelayanan untuk orang miskin (means-tested services for the poor) seperti Medicaid dan perumahan untuk umum, program-program bantuan sosial ini dikategorikan sebagai welfare atau social welfare.

Dalam implementasinya, seberapa besar tanggung jawab negara untuk kesejahteraan warganya, melalui penyelenggaraan social insurance/security dan/ atau social welfare tadi, melahirkan dua kategori besar model welfare state, yaitu institutional welfare state dan residualist welfare state.

  • Institutional welfare state, negara memposisikan diri bertanggung jawab untuk menjamin standar hidup yang layak bagi semua warga dan memberikan hak-hak universal;konsekuensinya, semakin banyak syarat yang diletakkan oleh negara agar warganya bisa mengakses hak-hak universal tadi dan semakin lemah dan kurang dampak pemerataan dari program perlindungan tadi, berarti semakin jauh negara tersebut dari model institutional welfare state.

  • Residualist welfare state, negara baru terlibat mengurusi persoalan kesejahteraan ketika sumber daya yang lain, termasuk disini layanan yang disediakan swasta dengan cara membeli asuransi, keluarga dan masyarakat, tidak memadai. Jadi negara membuat ketentuan minimal atau sangat selektif terhadap program kesejahteraan dan menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada individu untuk memenuhi kesejahteraannya misalnya melalui asuransi.

Dua kategori besar model welfare state tadi dalam prakteknya ternyata memiliki variasi di berbagai negara yang mengklaim menganut ideologi welfare state. Esping-Andersen, bapak perbandingan welfare state, menyatakan bahwa tipologi rezim welfare state bisa dikelompokkan menjadi tiga macam tergantung pada sejauh mana pemerintah berusaha untuk bekerja dengan, atau untuk mengatasi pengaruh dari pasar pada kesenjangan sosial.

Ketiga tipologi itu adalah Demokrasi Sosial, Konservatisme, dan Liberalisme. Pengelompokkan ini didasarkan pada konsep dan gerakan politik dominan di abad ke-20 di Eropa Barat dan Amerika Utara.

Karakteristik ideologi welfare state dari demokrasi sosial adalah didasarkan pada prinsip universalisme dimana negara menjamin akses terhadap semua program sosial bagi warga negaranya. Sistem welfare state seperti ini memberikan tingkat otonomi yang tinggi dan membatasi ketergantungan individu pada keluarga dan mekanisme pasar. Adapun ideologi welfare state Konservatisme didasarkan pada prinsip subsidi dan dominasi skema asuransi sosial.

Sistem ini membuat dekomodifikasi (aktivitas dan usaha pemerintah untuk mengurangi ketergantungan individu terhadap mekanisme pasar dan juga pekerjaannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya) berada pada level menengah dan stratifikasi sosial menjadi tinggi.

Sedangkan ideologi welfare state rezim liberal didasarkan pada gagasan dominasi pasar dan penyediaan oleh swasta. Negara idealnya hanya baru ikut campur untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan kebutuhan dasar seperti layanan kesehatan dan pendidikan dengan terlebih dahulu menggunakan means test (penyelidikan terhadap kondisi keuangan seseorang yang mengajukan permohonan bantuan sosial dari negara). Konsekuensinya dekomodifikasi sangat rendah sedangkan stratifikasi sosial tinggi.

Keterkaitan antara dua kategori besar welfare state (institutional dan residualist) dengan tiga tipologi rezim welfare state ala Esping-Andersen adalah: tipologi konservatif lebih condong pada model residualist yang ditambah dengan dukungan khusus struktur sosial tradisional seperti keluarga.

Tipologi liberal setara dengan model residualist karena menekankan pada program social insurance, sedangkan social welfarehanya diberikan terutama untuk kalangan masyarakatsangat miskindengan menggunakan means test. Warga negara dapat memilihprogram asuransi sosial yang ditawarkan pasar yang sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan tipologi sosial demokratik adalah sama dengan model institutional karena negara memberikan jaminan kesejahteraan untuk semua warga baik kaya maupun miskin, meskipun tetap mempertahankan penekanan kuat pada kesempatan kerja penuh.

Berdasarkan dekomodifikasi dan sosialstratifikasi indeks menurut Esping- Andersen, Swedia, Norwegia dan Denmark masuk tipologi rezim sosial demokratik, sedangkan Perancis dan Jerman masuk kategori rezim konservatis. Amerika Serikat tergolong rezim liberal bersama Inggris.

Awalnya Inggris hampir memiliki karakter welfare state yang sama dengan Perancis dan Jerman, akan tetapi sejak era 1970 menjadi lebih dekat ke arah liberal karena pemerintah membatasi diri dalam menggunakan program kesejahteraan, yakni hanya untuk mengatasi kesenjangan sosial.

Referensi :

  • “Welfare State”, Encyclopedia Britannica.
  • Ed Iain McLean and Alistair McMillan. MC “welfare state” The Concise Oxford Dictionary of Politics. Oxford University Press 2009. Oxford Reference Online. Oxford University Press. University of Washington.
  • Neville Harris, “welfare state”, The New Oxford Companion to Law. Peter Cane and Joanne Conaghan (eds.). Oxford University Press Inc. Oxford Reference Online. Oxford University Press. University of Washington,
  • Neville Harris, “welfare state”, The New Oxford Companion to Law.

Negara modern adalah personifikasi dari tata hukum. Artinya, negara dalam segala akifitasnya senantiasa didasarkan pada hukum. Negara dalam konteks ini lazim disebut sebagai negara hukum.

Dalam perkembangan pemikiran mengenai negara hukum, dikenal dua kelompok negara hukum, yakni negara hukum formal dan negara hukum materiil. Negara hukum materiil ini dikenal juga dalam istilah Welfarestate atau negara kesejahteraan.

Menurut Jimly Asshiddiqie Ide negara kesejahteraan ini merupakan pengaruh dari faham sosialis yang berkembang pada abad ke-19, yang populer pada saat itu sebagai simbol perlawanan terhadap kaum penjajah yang Kapitalis- Liberalis.

Dalam perspektif hukum, Wilhelm Lunstedt berpendapat :

Law is nothing but the very life of mindkind in organized groups and the condition which make possible peaceful co-existence of masses of individuals and social groups and the coorporation for other ends than more existence and propagation.

Dalam pemahaman ini, Wilhelm Lunstedt nampak menggambarkan bahwa untuk mencapai Social Welfare, yang pertama harus diketahui adalah apa yang mendorong masyarakat yang hidup dalam satu tingkatan peradaban tertentu untuk mencapai tujuan mereka.

Pendapat Lunsteds mengenai social welfare ini hampir sama dengan pendapat Roscou Pound, namun demikian ia ingin menegaskan bahwa secara faktual keinginan sebagian besar manusia yaitu ingin hidup dan mengembangkannya secara layak.

Melihat pandangan mengenai social welfare tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa bidang social welfare mencakup semangat umum untuk berusaha dengan dalil-dalilnya dan adanya jaminan keamanan, sehingga dapat dibuktikan bahwa ketertiban hukum harus didasarkan pada suatu skala nilai- nilai tertentu, yang tidak dirumuskan dengan rumus-rumus yang mutlak akan tetapi dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat yang berubah-ubah mengikuti perubahan zaman, keadaan, dan perubahan keyakinan bangsa.

Kunci pokok dalam negara kesejahteraan adalah isu mengenai jaminan kesejahteraan rakyat oleh negara. Mengenai hal ini, Jurgen Habermas berpendapat bahwa jaminan kesejahteraan seluruh rakyat merupakan hal pokok bagi negara modern.

Selanjutnya menurut Habermas, jaminan kesejahteraan seluruh rakyat yang dimaksud diwujudkan dalam perlindungan atas The risk of unemployment, accident, ilness, old age, and death of the breadwinner must be covered largely through welfare provisions of the state.

Selanjutnya C.A. Kulp dan John W, resiko-resiko tersebut dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang berisiko fundamental dan kelompok berisiko khusus.

Dalam negara kesejahteraan, menurut Sentanoe Kertonegoro, kedua kelompok resiko tersebut harus mendapatkan perhatian untuk diatasi. Alasannya adalah karena resiko fundamental sifatnya adalah makro kolektif dan dirasakan oleh seluruh atau sebagaian besar masyarakat sebagaimana resiko ekonomis. Sedangkan resiko khusus yaitu resiko yang sifatnya lebih kepada makro individual, sehingga dampaknya dirasakan oleh perorangan atau unit usaha.

Dengan demikian, dalam hakekatnya negara kesejahteraan dapat digambarkan keberadaannya sebagai pengaruh dari hasrat manusia yang mengharapkan terjaminnya rasa aman, ketentraman, dan kesejahteraan agar tidak jatuh ke dalam kesengsaraan.

Alasan tersebut dapat digambarkan sebagai motor penggerak sekaligus tujuan bagi manusia untuk senantiasa mengupayakan berbagai cara demi mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Sehingga ketika keinginan tersebut telah dijamin dalam konstitusi suatu negara, maka keinginan tersebut harus dijamin dan negara wajib mewujudkan keinginan tersebut. Dalam konteks ini, negara ada dalam tahapan sebaga negara kesejahteraan.

Sumber:

  • http://repository.unpas.ac.id/14223/5/7%20BAB%20II.pdf
  • Soemardi, Teori Umum Hukum dan Negara : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Bee Media Indonesia, Bandung, 2010, hlm 225.
  • Gianfranco Poggi, The Development of the Modern State “Sosiological Introduction, California: Standford University Press, 1992.
  • Sentanoe Kertonegoro, Jaminan Sosial dan Pelaksanaannya di Indonesia. Cet, II . Mutiara Sumber Widya, Jakarta, 1987.