Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan?

negara kesatuan

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.

Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan ?

Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara terbanyak di seluruh dunia, jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri.

Sebuah negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Indonesia, Jepang dan Prancis adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.

Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara Kesatuan. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara Kesatuan.

  • Masing-masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan satu Undang-Undang Dasar sebagai dasar hukumnya.

  • Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya.

  • Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat.

  • Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.

Sumber:

Negara kesatuan, atau biasa disebut negara unitaris, adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara, sehingga tidak ada negara didalam negara.

Ditinjau dari segi sejarah ketatanegaraan serta ilmu negara, pada permulaan perkembangannya, yaitu dari zaman purba, zaman kuno, zaman abad pertengahan, zaman renaissance, kemudian memasuki zaman hukum alam baik abad XVII maupun abad XVIII, kekuasaan para penguasa itu pada umumnya bersifat absolut dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas kosentrasi.

  1. Asas sentralisasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintah itu milik pemerintah pusat.

  2. Asas kosentrasi, adalah asas yang mengkehendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintah itu dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat, baik yang ada dipusat maupun yang ada di daerah-daerah.

Dengan demikian dalam negara kesatuan yang berdasarkan asas sentralisasi dan kosentrasi serta penguasaannya yang bersifat absolut, hanya ada satu pemerintah yaitu pemerintah pusat menpunyai kekuasaan serta wewenang tinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijakan pemerintah dan malaksanakan pemerintahan negara baik di pusat maupu di daerah-daerah.

Negara merupakan institusi yang terbentuk dari keberadaan suatu kelompok manusia yang bertinggal disuatu wilayah kemudian membentuk peraturan peraturan dalam rangka mengatur hidup yang telah disepakati bersama.

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan atas seluruh wilayahnya atau daerah yang dipegang sepenuhnya oleh suatu pemerintah pusat. Kedaulatan sepenuhya dari pemerintah pusat disebabkan karena didalam negara kesatuan tidak terdapat negara-negara berdaulat. Meskipun didalam negara-negara kesatuan wilayah-wilayah negara dibagi dalam bagian-bagian negara, akan tetapi bagian-bagian negara tersebut tidak memiliki kekuasaan asli seperti halnya dengan negara-negara bagian didalam bentuk negara federasi.

Pada saat ini, suatu negara kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk yakni;

  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.

    Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diinstruksikan oleh pusat.

  2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

    Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, kepada derah diberikan kekuasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.

Menurut Miriam Budiarjo negara kesatuan adalah negara yang kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonom, tetapi pada tahap akhir kekuasaan tertinggi tetap pada pemerintah pusat.4 Jadi kedaulatannya baik kedaulatan kedalam maupun keluar sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Dengan demikian yang menjadi hakikat negara kesatuan ialah bahwa kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain selain dari badan legislatif pusat.

Teori Negara Kesatuan


Negara kesatuan menurut Cohen dan Peterson dapat dipahami sebagai suatu negara dimana pemerintah pusat menjalankan kedaulatan tertinggi dalam negara tersebut. Agar pemerintah pusat dapat menjalankan tugasnya dengan efektif maka aktivitasnya diawasi dan dibatasi langsung oleh undang-undang. Seluruh unit pemerintahan yang dibentuk dibawah pemerintahan pemerintah pusat harus tunduk kepada pemerintah Pusat secara organisasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fred Isjwara mengemukakan bahwa negara kesatuan adalah bentuk kenegaraan yang paling kokoh jika dibandingkan dengan negara federal atau konfederasi, karena dinegara kesatuan terdapat persatuan (union) serta kesatuan (unity). Abu Daud Busroh menyatakan bahwa negara kesatuan adalah negara yang sifatnya tunggal artinya tidak ada negara di dalam negara, hanya ada satu pemerintahan tunggal yaitu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan serta kewenangan tertinggi dalam negara tersebut. Negara kesatuan memiliki 2 bentuk :

  • Negara Kesatuan bersistem sentralisasi
    Di dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi seluruh urusan dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat, sementara daerah akan menjalankan instruksi dari pemerintah pusat tersebut.

  • Negara Kesatuan bersistem desentralisasi
    Di dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, daerah-daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang disebut daerah otonom.

Dalam negara kesatuan bagian-bagian negara disebut dengan daerah, istilah tersebut adalah istilah teknis untuk menyebut suatu bagian teritorial yang memiliki pemerintahan sendiri dalam negara tersebut (Huda, 2014).

Kata daerah (gebiedsdeel) dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa ada sebuah lingkungan yang terbentuk dengan membagi kesatuan didalam lingkungannya yang disebut dengan wilayah (gebied), atau dengan kata lain daerah bermakna bagian atau unsur dari satu kesatuan lingkungan yang lebih besar (Wajong, 1975). Adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom menurut Sri Soemantri adalah suatu wewenang yang diberikan bukan karena ditetapkan oleh konstitusinya melainkan karena hal itu adalah hakikat dalam negara kesatuan (Soemantri, 1981).

Alasan pemerintah pusat mendominasi pelaksanaan pemerintahan dengan mengesampingkan hak pemerintah daerah untuk terlibat langsung adalah untuk menjaga kesatuan dan integritas negaranya, sehingga terkadang menyebabkan hubungan pemerintah pusat dan daerah menjadi kurang baik dan memunculkan gagasan mengenai perubahan bentuk negara menjadi negara federal.

Menurut Utrech diperlukan adanya sentralisasi kekuasaan dalam permulaan perkembangan kenegaraan dengan maksud melenyapkan kekuatan yang ingin meruntuhkan kesatuan yang baru saja terbentuk itu, apabila telah lenyap maka sentralisasi dapat diubah menjadi desentralisasi bahkan dapat menjadi desentralisasi yang bersifat federasi Pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam satuan-satuan teritorial dapat berbentuk dekonsentrasi teritorial, satuan otonomi teritorial atau federal. Paling tidak ada 3 perbedaan bentuk hubungan pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan :

  • Hubungan pusat dan daerah berdasarkan dekonsentrasi teritorial
  • Hubungan pusat dan daerah berdasarkan otonomi teritorial
  • Hubungan pusat dan daerah berdasarkan federal

Terdapat persamaan antara hubungan pusat dan daerah berdasarkan dekonsentrasi teritorial dengan otonomi teritorial yaitu sama-sama bersifat administratiefrechtelijk yaitu menyelenggarakan pemerithan dibidang administrasi negara.

Negara kesatuan dan negara federal adalah pilihan yang berbeda mengenai pengaturan kekuasaan nasional. Menurut C.F. Strong, hakikat negara kesatuan adalah negara yang kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain, negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya tak terbatas karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui adanya badan pembuat undang-undang selain badan pembuat undang-undang pusat.

Bentuk negara kesatuan Republik Indonesia merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik”. Prinsip yang terkandung pada negara kesatuan ialah, bahwa yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara adalah Pemerintah Pusat (central government) tanpa adanya gangguan oleh delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah (local government). M. Solly Lubis mengatakan:

“Dalam negara kesatuan terdapat asas bahwa segenap urusan-urusan Negara ini tidak dibagi antara Pemerintah Pusat (central government) sedemikian rupa, sehingga urusan-urusan Negara dalam Negara Kesatuan itu tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu adalah Pemerintah Pusat”.

Tanggungjawab pelaksanaan pemerintahan tetap berada di tanagan pemerintah pusat, namun dikarenakan salah satu asas yang dipergunakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah asas negara kesatuan yang didesentralisasikan maka ada tugas-tugas yang diurus sendiri oleh daerah sehingga lahirlah hubungan kewenangan dan pengawasan antara pusat dan daerah.

Negara kesatuan adalah landasan batas dan isi dari otonomi sehingga muncul aturan yang mengatur mekanisme keseimbangan tuntutan kesatuan dengan tuntutan otomi yang kemudian memunculkan kemungkinan spanning dari kondisi tarik menarik antara dua kecenderungan tersebut. Negara kesatuan harus diartikan sebagai kesatuan yang tidak menghilangkan keragaman dari unsur-unsur yang membuatnya menyatu (unitary).

Perbedaan baik yang bersifat lahiriah yaitu terkait kondisi daerah masing-masing maupun yang bersifat batiniah yaitu terkait pemikiran anak bangsa yang beraneka ragam akan dapat dilakukan dengan adanya pemerintahan yang menganut asas konstitusionalisme dimana kekuasaan pemerintah terbatas (oleh hukum) dan bertanggungjawab kepada rakyat.

C.F. Strong mengemukakan tiga ciri negara kesatuan, yang seharusnya juga tergambar di negara kesatuan yang desentralistis, sebagai berikut ini (Strong, 2004):

  • Adanya supremasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Pusat Dalam negara kesatuan hanya ada satu lembaga legislatif atau pembentuk undang-undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Pusat. Dewan ini mempunyai supremasi dalam menjalankan fungsi perundang-undangan (regelgeving), sehingga produk yang dibuatnya merupakan produksi hukum yang berderajat lebih tinggi dibanding dengan produk hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah (Lubis, 1990).

  • Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat. Ciri ini menegaskan bahwa dalam negara kesatuan tidak ada lembaga lain yang memegang kedaulatan selain dewan perwakilan rakyat yang berkedudukan di pusat. Dengan demikian daerah hanya menjalankan kewenangan yang diberikan oleh pusat.

  • Kekuasaan tertinggi ada di Pemerintah Pusat. Dalam negara kesatuan yang didesentralisasikan, meskipun kekuasaan pemerintah dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah namun keputusan terakhir tetap berada di pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat. Pemerintah daerah dibentuk hanya untuk memudahkan dan mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintah yang ada di daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.

Affan Gaffar memandang bahwa pilihan Negara Kesatuan sebagai bentuk negara merupakan pilihan yang paling tepat jika dibandingkan dengan federalisme, sebab negara yang federalistik memerlukan syarat tertentu untuk mewujudkan formatnpemerintahan dalam kehidupan sebuah negara, struktur negara dan etnisitas masyarakat dalam negara tersebut juga berpengaruh.

Prinsip persatuan sangat dibutuhkan Indonesia karena Indonesia memeiliki keragaman suku bangsa, agama dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dari sejarah sehingga mengharuskan bangsa ini bersatu serat-eratnya dalam keragan tersebut. Keragaman dalam bangsa Indonesia itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan bukan untuk disatukan atau diseragamkan, Prinsip persatuan ini dibangun atas dasar motto Bhineka-Tunggal-Ika (Unity in Diversity), yang dengan kata lain telah menjelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan uang menggunakan Prinsip Persatuan sebagai Prinsip dasarnya dalam bernegara.

NKRI merupakan negara persatuan dalam arti negara yang warga negaranya erat bersatu dan memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum serta pemerintahan tanpa terkecuali. Istilah persatuan ini harus dikembalikan pada rumusan dila ketiga Pancasila, dimana persatuan Indonesia merupakan prinsip bernegara yang bersifat falsafah sedangkan kesatuan adalah bentuk negara yang sifatnya teknis.

1 Like