Apa yang dimaksud dengan negara dominion ?

Negara Dominion

Negara Dominion merupakan gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Inggris, tetapi tetap mengikat diri dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Meskipun demikian, mereka tetap sebagai negara mereka yang berhak mengurus kehidupan politik dalam dan luar negerinya sendiri. Negara-negara yang tergolong di dalamnya selanjutnya lebih dikenal dengan negara-negara persemakmuran, yaitu Malaysia, Singapore, India, dan Australia.

Apa yang dimaksud dengan negara dominion ?

Bentuk negara dominion dalam hal ini dasarnya hanya berlaku dalam sejarah ketatenegraan Inggris. Yaitu merupakan gabungan negara-negara merdeka yang mengikat diri dalam apa yang disebut dengan “The British Commonwealth Of Nations”, Yang dalam penggabungan negara-negara ke dalam bentuk dominion ini hanya mungkin terjadi pada negara bekas jajahan Inggris yang telah memperoleh kemerdekaan.

Dengan bergabung dalam dominion sama halnya dengan tetap tinggal dalam sebuah lingkungan kerajaan Inggris. Tetapi perlu dicatat, bahwa kendatipun negara-negara yang bersangkutan mengikat diri dalam lingkungan kerajaan Inggris, namun kedudukan negara-negara yang bersangkutan tetap sebagai negara merdeka yang berhak menarik diri dari ikatan dominion tersebut.

Dengan demikian, boleh dikatakan bahwa ikatan yang ada dalam dominion tersebut lebih bersifat simbolis dalam arti ikatan di antara mereka hanya terdapat pada diri raja yang dianggap sebagai simbol persatuan di antara negara-negara tersebut.

Dengan begitu jelas bahwa hubungan antara negara-negara dominion tersebut tidak lain merupakan persekutuan yang otonom dalam lingkungan kerajaan Inggris yang satu sama lain memiliki status yang sama, tidak ada yang lebih rendah atau yang lebih tinggi meskipun dipersatukan oleh ikatan bersama kepada mahkota dan bersatu secara bebas sebagai anggota “The British Commonwealth of Nations”, yang sementara itu, prinsip bahwa masing-masing negara anggota dominion boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah Inggris, bisa ditemukan dalam statute of west minister 1931 yang merupakan dasar lanjut dari bentuk dominion ini.