Apa Yang Dimaksud Dengan Najis Menurut Agama Islam?

Najis

Apa yang dimaksud dengan najis menurut agama Islam?

Pengertian Najis menurut bahasa mempunyai artian kotor sedangkan menurut istilah mempunyai arti kotoran yang harus atau wajib dihindari atau di bersihkan oleh setiap umat muslim mana kala terkena olehnya. Adapun didalam Najis yang terdapat di ajaran islam sendiri mempunyai beberapa Macam Najis dan Pembagian Najis, hal ini dikarenakan Najis di Islam sangat berperan penting dalam sah atau tidaknya dalam mengerjakan Shalat.

Didalam ajaran Islam terdapat 7 macam atau hal yang tergolong atau masuk ke dalam Najis. Ke 7 (Tujuh) Macam Najis tersebut antara lain, Bangkai (Kecuali Manusia, Ikan dan Belalang), Darah, Nanah, Segala sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul, Anjing dan Babi, Minuman Keras seperti Arak dan Sebagainya, dan yang terakhir (Ketujuh) Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagai-nya selagi masih hidup.

Pembagian Najis di Islam

Sedangkan untuk Pembagian Najis di ajaran Islam sendiri dibagi menjadi 3 (Tiga) golongan atau bagian,

  1. Najis Mukhaffafah yaitu Najis yang masih tergolong Ringan kelasnya. Contoh Najis Mukhaffafah ialah air kencing seorang bayi laki-laki yang belum berumur 2 (Dua) tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu-nya.

  2. Najis Mutawassithah yaitu Najis yg tergolong kedalam kelas Sedang. Contoh Najis Mutawassithah ialah segala sesuatu yg keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, Kecuali Barang cair yg memabukkan, Air Mani, susu hewan yang tidak halal dimakan, tulang, bangkai, dan bulu-nya. Kecuali Bangkai-Bangkai Manusia dan Ikan serta Belalang.

  3. Najis Mughallazhah yaitu Najis terakhir yg masuk kedalam golongan Najis Berat. Contoh Najis Mughallazhah ini antara lain Najis Anjing dan Babi serta Keturunannya. Hal ini sudah disebutkan didlm Firman Alloh Swt yg berbunyi,

    Atau yang diharamkan juga daging babi itu keji atau najis" (QR. Al An’am : 145).

    Kemudian Hadist Nabi Muhammad Saw yang berbunyii,

    Apabilla anda dijilat anjing maka hendaklah dibasuh sebanyak 7 (Tujuh) kali yang salah satunya dicampur dengan tanah (HR. Muslim) ”.

Jenis Najis Yang Dimaafkan Di Islam

Di antara ketiga Macam Najis di atas masih terdapat Jenis Najis yang bisa dimaafkan yaitu Najis yg tidak usah dibasuh atau dicuci. Contoh Najis tersebut adalah Najis Bangkai Hewan yang tidak mengalir darah-nya, Darah atau Nanah yang sedikiit, Debu dan Air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar untuk anda hindari. Adapun hewan Tikus ataupun cicak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku dan ia mati di dalamnya maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib di buang itu ialah makanan dan minyak yang di kenainya saja sedang yang lainya masih boleh di pakai atau di makan.

Cara Menghilangkan Najis di Islam

Adapun untuk Cara Menghilangkan Najis untuk ketiga Najis (Mukhaffafah, Mutawassithah, Mughallazhah) antara lain,

  1. Cara Menghilangkan Najis Mukhaffafah ialah cukup dengan diperciki air pada tempat atau badan yang terkena Najis Mukhaffafah tersebut.

  2. Cara Menghilangkan Najis Mutawassithah ialah dapat dicuci dengan cara dibasuh sekali asal sifat najis atau warna, bau dan rasanya itu hilang. Adapun bisa dengan cara dicuci sebanyak 3 (Tiga) kali atau disiram lebih baik.

  3. Cara Menghilangkan Najis Mughallazhah seperti jilatan Anjing maupun Babi ialah dengan dibasuh 7 (Tujuh) kali dan salah satu diantara-nya dengan air yang bercampur dengan tanah dan hal tersebut wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang terkena Najis tersebut.

  4. Cara Menghilangkan Istinja atau sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak wajib disucikan dengan air hingga bersih bukan dengan tisu atau kapas.

Kata Najis berasal dari bahasa arab اﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ yang artinya kotoran. Najis menurut istilah adalah suatu bendah yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti salat dan tawaf.

Kata hadas berasal dari bahasa arab اﻟﺤﺪث yang artinya menurut bahasa adalah sesuai peristiwa atau juga dapat diartikan kotoran atau tidak suci. Hadas menurut istilah ialah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak syah dalam melakukan ibadah tertentu.

Sedangkan kotoran ialah sesuatu yang kotor dan tidak sedap dipandang mata. Kotor ini ada yang hukumnya najis seperti kotoran manusia, kotoran binatang, darah, dan ada yang hukumnya tidak najis seperti sampah buangan sayur-mayur dan sisa debu yang melekat pada badan dan pakaian manusia.

Macam-Macam Najis dan Tata Cara Taharah nya

Najis yang mencegah sahnya salat tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu: najis mukhaffafah (اﻟﻤﺨﻔﻔﺔ), najis mutawassitah (اﻟﻤﺘﻮﺳّﻄﺔ), dan najis mughallaz’ah (اﻟﻤﻐﻠﻈﺔ).

  1. Najis mukhaffafah artinya najis yang ringan

Yang termasuk najis mukhaffafah ialah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu kecuali air susu ibu (ASI). Cara mensucikan najis mukhaffafah adalah dengan memercikan air pada benda yang terkena najis mukhaffafah itu.

Rasulullah saw bersada yang artinya : kencing anak perempuan itu dibasuh, sedangkan kencing anak laki-laki itu diperciki. ( hadis riwayat Abu Dawud,untuk selanjutnya, hadis riwayat di singkat HR)

  1. Najis mutawassit}ah artinya najis yang sedang

Yang termasuk najis mutawassita (najis sedang) adalah:

a. Bagkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya. Allah swt berfirman dalam surat Al Maidah ayat 3 yang artinya :

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Yang dimaksud dengan bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih, atau disembelih tetapi tidak menurut aturan shari’ah islam.
Yang tidak termasuk najis adalah bangkai belalang dan ikan, tanduk, bulu, dan kulit binatang, seperti belalang, bulu domba, dan semacamnya.

b. Darah

Jika darah itu sedikit maka darah itu dapat dimaafkan seperti darah nyamuk yang melekat pada badan atau pakaian, darah bisul, dan darah karena luka kecil.

c. Nanah

yaitu darah yang tidak sehat dan sudah membusuk.

d. Kotoran manusia dan kotoran binatang

Semua benda baik yang padat maupun yang cair yang keluar dari kubul atau dubur manusia ataupun binatang hukmnya najis kecuali mani.

e. Arak (Khamr)

Semua minuman keras yang memabukkan termasuk benda najis. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam surat Al Maidah ayat 90 sebagai berikut :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”

Najis mutawassita terbagi menjadi dua bagian yaitu:

  1. Najis ‘ ainiyah , Yaitu najis mutawassitah yang masih kelihatan wujud, warna, dan baunya.

  2. Najis hukmiyah , Yaitu najis mutawassitah yang diyakini ada, tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warna dan baunya. Contoh air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian.

Cara mensucikan najis mutawassita ‘ ainiyah dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna, rasa, dan baunya, sedangkan hukmiyah cukup dengan memercikkan air.

  1. Najis mughallaz’ah artinya najis yang berat.

Yang termasuk najis mughallaz’ah (najis berat) adalah air liur serta kotoran anjing dan babi. Cara mensucikan najis mughallaz’ah adalah dengan mencuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air, salah satu di antaranya dengan memakai debu yang suci. Rasulullah saw.Bersabda yang artinya :

“sucinya tempat dan peralatan salah seorang di antaramu, apabila dijilat anjing hendaknya dicuci tujuh kali, permulaan dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu”. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)