Apa yang dimaksud dengan mutilasi?

Mutilasi

Mutilasi adalah suatu keadaan, kegiatan yang secara sengaja memisahkan, memotong, membedah atau membuang satu atau beberapa bagian dari tubuh yang menyebabkan berkurang atau tidak berfungsinya organ tubuh.

mutilasi memiliki pengertian atau penafsiran makna dengan kata amputasi sebagai mana yang sering digunakan dalam istilah medis kedokteran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Mutilasi adalah proses atau tindakan memotongmotong (biasanya) tubuh manusia atau hewan . Menurut beberapa pendapat para ahli hukum, diantaranya sebagai berikut:

  • Ruth Winfred
    Mutilasi atau amputasi atau disebut juga dengan flagelasi adalah pembedahan dengan membuang bagian tubuh.
  • Zax Specter
    Mutilasi adalah aksi yang menyebabkan satu atau beberapa bagian tubuh manusia tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Pada umumnya mutilasi ini dilakukan terhadap kaum perempuan dimana tujuannya adalah untuk menjaga keperawanan mereka, yang sering disebut dengan Female Genital Mutilation (FGM). FGM merupakan prosedur termasuk pengangkatan sebagian atau seluruh bagian dari organ genital perempuan yang paling sensitif.Kata “mutilasi” belakangan memang sering dipakai, terutama oleh media massa, untuk menggambarkan tindak pembunuhan yang disertai kekerasan berupa pemotongan bagian-bagian tubuh korban. Sebenarnya, kata “mutilasi” tidak selalu identik dengan manusia atau hewan. Kata ini lebih identik dengan pekerjaan memotong-motong atau memilah sesuatu menjadi bagian-bagian yang lebih kecil.

Kriteria Mutilasi
Mutilasi memiliki beberapa dimensi, seperti dimensi perencanaan (direncanakan-tidak direncanakan), dimensi pelaku (individu-kolektif), dan dimensi ritual atau inistasi, serta dimensi kesehatan atau medis. Dengan demikian, pembuatan mutilasi tidak dapat dipukul rata sebagai tindakan kriminal yang dapat disanksi pidana. Dari berbagai jenis mutilasi, secara umum setidaknya tindak pidana mutilasi dibagi menjadi dua bagian yaitu:

  • Mutilasi difensif (defensive mutilasion), atau disebut juga sebagai pemotong atau pemisahan anggota badan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak setelah pembunuhan terjadi. Motif rasional dari pelaku adalah untuk menghilangkan tubuh korban sebagai barang bukti atau untuk menghalangi diidentifikasinya potongan tubuh korban.

  • Mutilasi ofensif (offensive mutilasi) adalah suatu tindakan irasional yang dilakukan dalam keadaan mengamuk, “frienzied state of mind”. Mutilasi kadang dilakukan sebelum membunuh korban.

Untuk dapat mengkategorikan mutilasi sebagai tindak pidana haruslah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan yang dilarang baik secara formil atau materil, pembagian tindakan yang terlarang secara formil atau materil ini sebenarnya mengikuti KUHP sebagai buku induk dari semua ketentuan hukum pidana nasional yang berlaku. KUHP membedakan tindakan pidana dalam dua bentuk yaitu kejahatan (misdrijen) dan pelanggaran (overtredingen). Sebuah tindakan dapat disebut sebagai kejahatan jika memang di dapat unsur jahat dan tercela seperti yang di tentukan dalam undang-undang. Sampai saat ini belum ada satu pun ketentuan hukum pidana yang mengatur tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini secara tegas dan jelas.