Apa yang dimaksud dengan musyawarah desa?

Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara. Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dan dalam Pasal 54 yang berisi

(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penataan Desa;

b. perencanaan Desa;

c. kerjasama Desa;

d. rencana investasi yang masuk ke Desa;

e. pembentukan BUM Desa;

f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan

g. kejadian luar biasa.

(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pelaksanaan dan Pembiayaan Musyawarah Desa

Berdasarkan UU Desa, Musdes diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun. Undang-Undang tidak menyebutkan kapan waktu pelaksanaan dan berapa lama waktu penyelenggaraan Musdes. Pada praktiknya, namun ada desa yang menyelenggarakan musyawarah pada Januari setiap tahun. Namun dilihat dari keragaman isu strategis, ada kemungkinan besar pelaksanaan Musdes lebih dari satu kali.

Pembiayaan Musdes berasal dari APB Desa. Tetapi pembiayaan Musyawarah desa tidak hanya dari APB Desa saja, sebagian biaya Musyawarah desa dari pendapatan desa yang berasal dari beragam sumber seperti, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. yang tertuang dalam Undang-Undang Desa dalam Pasal 72 bagian f dan g yang memiliki isi antara lain; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa berhak:

a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;

d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;

e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan

f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

Selain memiliki kewajiban sebagai anggotan badan permusyawaran desa juga memiliki larangan yang tertuang dalam undang-undang desa. Sabagai berikut ini :

a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c. menyalahgunakan wewenang; d. melanggar sumpah/janji jabatan;

e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g. sebagai pelaksana proyek Desa;

h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau

i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Sumber :
Undang- Undang Desa 2014.
http://kedesa.id Diakses pada tanggal 06 September 2017 pada 09:15 WIB