Apa yang dimaksud dengan murtad dalam Islam?

murtad

Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam

Apa yang dimaksud dengan murtad dalam islam?

Murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam. Perbuatan yang demikian jelas merupakan tindakan yang merusak iman, karena itu iman kepada Allah dan rukun-rukun iman yang lain harus dijaga dan diperlihara dengan baik dan terus-menerus. Sebab godaan setan selalu melingkari orang-orang yang beriman. Apabila seorang lengah, maka setan akan merongrongnya, sehingga iman yang sudah ada dan tertanam di dalam hat, secara perlahan-lahan terkikis habis yang pada akhirnya menjadi kafir dan keluar dari Islam. Apabla sudah sampai ke tingkat ini, maka berarti ia telah lari dan menghindari petunjuk-petunjuk Allah menuju kepada jalan kesesatan dan kekafiran.

Allah swt berfirman pada surat Muhammad ayat 25 yang artinya :

Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.

Dengan keluar dari agama, maka di dalam dirinya telah bersarang kebenciann dan permusuhan serta ingkar terhadap kebenaran yang dbawa oleh Al-Quran dan Al-Hadits. Oleh karena itu, kita harus waspada menghadapi orang murtad, karena mereka pernah hidup dalam keadaan Islam, sehingga kemungkinan mereka akan dapat mempengaruhi orang lain untuk keluar dari Islam.

Dalam sejarah kita pernah membaca bahwa setelah wafatnya Rasulullah saw banyak di antara kaum muslimin yang kembali menjadi murtad. Oleh karena itu, Khalifah Abu Bakar sebagai pengganti Rasulullah yang pertama menghadapi orang-orang murtad itu dengan tegas menyatakan seraya bersumpah, bahwa beliau akan memerangi semua orang atau golongan yang telah menyeleweng dari kebenaran, baik yang murtad maupun yang tidak mau membayar zakat, sehingga semuanya kembali kepada kebenaran, atau beliau gugur sebagai syahid dalam memperjuangkan agama Allah.

Tindakan Khalifah Abu Bakar seperti tu sejalan dengan apa yang disyariatkan dalam Islam, sebagaimana yang telah disebutkan dalam sabda Rasulullah saw :

Barang siapa yang mengganti agamanya (dari Islam ke agama lain), maka bunuhlah dia. (H.R. Bukhari)

Itulah hukuman bag orang-orang yang murtad. Hukuman berat seperti yang dsebutkan dalam sabda Rasulullah saw itu, khusus bagi orang-orang yang murtad dari agama Islam. Islam menetapkan hukuman ini karena perbuatan ini sangat berbahaya. Mereka adalah orang yang melakukan pengkhianatan paling besar. Oleh karena itu, ia wajib diberi hukuman yang seberat-beratnya. Murtad dari Islam berarti menginjak-injak prinsip-prinsipnya, dan hal ini merupakan musuh bagi umat manusia. Padahal bagi seorang muslim, wajib berpegang teguh pada akidahnya dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsipnya.

Tetapi terhadap orang-orang yang non Islam sejak semula, Islam memberikan kebebasan sepenuhnya kepada mereka, antara lain mendirikan peribadatan mereka dan mereka boleh memluk akidah yang sudah diyakininya. Selain itu juga Islam memberikan perlindungan kepada mereka, disampik hak-hak mereka disamakan dengan kaum muslimin tanpa pandang bulu, apabila mereka meminta perlindungan dan tidak memberontak atau memerangi Islam.

Disamping itu juga, murtadnya orang Islam dari agamanya adalah merupakan dosa yang besar. Allah swt telah mengancam orang murtad dengan siksaan yang sangat keras kelak di akhirat. Allah swt telah menyatakan dalam Al-Quran yang artinya : Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Untuk mengindari murtad ini kita harus mengoreksi dan mempersiapkan diri untuk memahami, menghayati dan mengamalkan kebenaran Islam dengann bertaqwa kepada Allah swt. Dengan cara itulah diharapkan iman dan Islam kita semakin tebal dan kokoh, sehingga terpelihara dan mampu bertahan terhadap semua godaan setan.

Istilah murtad dalam bahasa Arab diambil dari kata yang bermakna kembali berbalik ke belakang. Sedangkan menurut syariat, orang murtad adalah seorang Muslim yang menjadi kafir setelah keislamannya, tanpa ada paksaan, dalam usia tamyiiz (sudah mampu memilah dan memilih perkara, antara yang baik dari yang buruk) serta berakal sehat. Secara etimologi, murtad dimaknai para ahli fikih sebagai al-rujū’an al-islām (berbalik dari Islam). Sedangkan secara terminologis, murtad diartikan Abdurraḥman al-Juzairī dalam al-Fiqh 'alā al Madhāhib al-Arba`aṯ, sebagai orang Islam yang memilih menjadi kafir setelah sebelumnya mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjalankan syariat Islam. Kemurtadan itu diungkapkan secara jelas (sharīḥ), misalnya, “usyriku bi Allah” (saya menyekutukan Allah) (Rosman, 2001).

Menurut Zakaria al-Anṣari, murtad adalah orang Islam yang memutus keberislamannya dengan kekufuran yang disengaja dengan maksud menghina, mengingkari dan membangkang. Namun, al-Anṣari mengingatkan, tindakan seseorang yang masih dalam lingkup ijtihad tak memurtadkan seseorang. Shaṭa al-Dimyaṭi berkata, hanya ijtihad yang bertentangan dengan naṣ qaṭ’i yang berdampak pada kemurtadan seseorang. Lalu al-Dimyaṭi mencontohkan, kelompok Mu`tazilah yang menyatakan bahwa Allah tak bisa dilihat dengan mata kepala adalah bagian dari ijtihad, sehingga Mu’tazilah tidak murtad.

Begitu juga sufi seperti Abu Manshur al Hallaj, Muhyiddin Ibn Arabi, dan lain-lain yang membuat pernyataanpernyataan tak lazim seperti “aku adalah Allah” tak dikategorikan murtad. Namun, Shaṭa al-Dimyaṭi tak bisa menoleransi perkataan penduduk Yamamah bahwa tak ada kewajiban beriman kepada Nabi setelah Nabi meninggal dunia dengan alasan syariat Nabi Muhammad telah selesai bersamaan dengan kewafatannya. Perkataan ini, demikian Shaṭa al-Dimyaṭi, jelas salah (baṭil qaṭ’an) dan mengantarkan para pengucapnya pada kemurtadan.

Di kalangan masyarakat muslim, tindakan keluar dari Islam sering diistilahkan dengan murtada atau riddah. Dalam al-Qur’an istilah riddah hadir dengan kata irtadda dengan segala bentuk derivasinya serta kata al-kufru ba’d al-iman. Secara kamus ilmiah, proses murtad yang berasal dari gabungan kata proses yang artinya tahapan-tahapan dalam suatu peristiwa pembentukan, dan murtad yang artinya keluar dari agama Allah. Sehingga bila digabungkan dalam arti proses pemurtadan itu terjadi karena berawal dari kekerasan. Maka wajib untuk diperangi seperti pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq.

Konsep Murtad dalam Al-Qur’an dan Sunnah


  • Murtad dalam al-Qur’an
    Kebebasan beragama telah dikemukakan dalam alQur’an, dijelaskan bahwa tidak ada istilah paksaan bagi seseorang untuk memeluk agama Islam. Nabi Muhammad pun telah diperingatkan oleh Allah bahwa beliau hanyalah seorang yang menyampaikan risalah, mengajak ke jalan benar dan paling keras hanyalah memberi peringatan saja. Secara etimologi kata murtad artinya berbalik atau keluar. Pemakaian dalam bahasa Indonesia murtad singgap semakna dengan riddah atau irtiddad. Istilah riddah hadir dalam Qur’an dengan dua model, yaitu model lafz dan model makna. Dapat ditemukan sejumlah ayat yang memuat dua kriteria tersebut.6 Berbicara tentang riddah yang selaras dengan arti beberapa ayat al-Qur’an yang telah ditemukan dalam surat al-Maidah 54, yaitu:

Hai orang-orang yang beriman, Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberianNya), lagi Maha mengetahui” (Qs. al-Maidah: 54).

Sebab-sebab terjadinya Riddah dalam perspektif pandangan Islam


  • Kebodohan
    Kebodohan menjadi penyebab utama adanya gelombang pemurtadan, karena mereka tidak dibentengi dengan ilmu. Oleh karena itu salah satu cara yang efektif untuk mengantisipasi pemurtadan adalah dengan menyebarkan aqidah dan ilmu yang benar di kalangan masyarakat.

  • Kemiskinan
    Pemurtadan seringkali terjadi pada daerah-daerah miskin dan terkena bencana. Banyak kaum muslimin yang mengorbankan keyakinan mereka hanya untuk sesuap nasi dan sebungkus Supermi.

  • Tidak adanya pemerintahan Islam
    Hilangnya pemerintahan Islam yang menegakkan syariat Allah membuat musuh-musuh Islam leluasa melakukan pemurtadan dan penyesatan terhadap umat Islam. Begitu juga umat Islam tidak akan berani mainmain dengan agamanya. a

Pengertian Murtad dari Sudut Bahasa


Istilah murtad lebih dikenali di masyarakat apabila dibandingkan dengan istilah riddah yang banyak dipakai dalam kitab fikih. Istilah riddah sepadan dengan istilah munafiq yang juga lebih populer daripada istilah nifaq , sedangkan kata riddah sama dengan kata munafiq . Keduanya berbentuk ism fa’il , sedangkan kata riddah sama dengan kata nifaq dan sama-sama berbentuk mashdar . Kata در– دٍر artinya kembali dan kata ﺎﻓﻚ اﻓﻜﯩٍ–و artinya berpura-pura (Irfan, 2013).

Menurut kamus al- Munjid telah menyatakan: al-riddah adalah bentuk mashdar dari kata ر د ٍ ر د – yang secara estimologinya berarti ﺻﺮف ,أرﺟًﻊ◌ً memalingkanya, mengembalikanya. Dan kalimat al-riddah juga mempunyai arti leksikal اﻧﺮﺟﻮﻋﻌﻪ إﻧَﻐﺮي ٌ ﻧاﺶء kembali dari suatu kondisi kepada kondisi yang lain (Zuhaili,1985).

Pengertian Murtad dari Sudut Syara’ (Secara Ternimologis)


Menurut Dr. Abd. Karim Zaidan (1917- 2014w) yaitu keluar daripada Islam. Sedangkan menurut Abdul Qadir Audah (1954 w) yaitu Meninggalkan agama Islam dan keluar daripada (Islam) setelah menganutnya (Qadir, 1992). Menurut Zuhaili (1932-2014), ia berpaling daripada Islam dan kembali kepada kufur, sama dengan niat atau perbuatan yang mengkafirkan atau perkataan, dan sama ada diucapkan dengan gurauan atau penentangan atau I’tiqad (Zuhaili, 1985). Ada juga sebagian ulama mengatakan itu dari syara‟ ialah orang yang kafir setelah Islam, walaupun ia mumayyiz . Hal ini ia lakukan dengan sadar, meskipun sambil bercanda (Imrani, t.t).

Tetapi menurut al Mawardi (364-1075h), Sedikit berbeda dari pengertian di atas, beliau berpendapat sebagai berikut: Ahli al-riddah adalah orang yang keluar dari agama Islam, sekelompok orang dengan status hukum keIslaman yang pasti, baik mereka lahir dalam keadaan fitrah (Islam) maupun mereka masuk Islam yang sebelumnya beragama lain. Terhadap kedua jenis kelompok orang ini berlaku ketentuan hukum tentang murtad dengan ketentuan hukum yang sama. Dan beliau memaparkan pendapat di atas untuk membedakan antara jihad melawan kaum musyrik dan non musyrik. Adapun golongan yang termasuk kaum musyrik adalah kaum murtad, pemberontak dan perampok (Mawardi, 1994).

Kesimpulan daripada pengertian ini, orang murtad ialah seorang muslim mukallaf yang keluar daripada agama Islam sama ada dengan kepercayaan, perkataan atau perbuatan dengan kehendak sendiri. Dan perkataan murtad membawa maksud keluar dari berpegang dengan agama Islam tanpa mengira apa jenis sekalipun agama bukan Islam itu (Suhaida, 2010).

Murtad dalam Al-Qur’an & Hadist


Dalil Hukuman Murtad dalam Al-Qur’an

1. Surah Al-Baqarah: 217

Ayat ini telah menegaskan bahwa seorang muslim yang meninggalkan agama Islam untuk menganut agama kafir dan terus tetap dalam kekafiran itu sehingga meninggal dalam keadaan kafir, maka seluruh amal kebaikan yang telah dilakukan sebelum ini akan sia-sia dan tidak akan memperoleh hasil dari amal kebaikan yang telah dilakukannya didunia. Selain itu dia tidak berhak memperoleh hak yang dinikmati oleh kaum Muslimin di dunia. Segala kenikmatan di akhirat juga tidak akan diperoleh (Sabiq. 2009).

2. Surah Al-Ma’idah: 5

Ayat di atas menjelaskan bahwa setiap muslim yang keluar dari agama Islam, maka seluruh kebaikan yang pernah dilakukanya akan sia-sia. Tetapi menurut Imam Syafi‟i sekiranya siapa saja yang murtad kemudian dia kembali kepada agama Islam, maka tidak tersia-sia amalanya sebelum ini, kecuali dia mati dalam keadaan murtad (Qurthubi. 2006)

3. Surah An Nahl : 106

Ayat di atas telah menjelaskan bahwa barang siapa yang telah beriman kemudian dia kufur (murtad) maka sesungguhnya Allah SWT telah murka kepadanya. Kecuali orang yang dipaksa untuk melafazkan kalimah kufur . Ayat ini diturunkan pada kejadian Amar bin Yasir. Dan ada juga sebagian ulama mufassir menafsirkan bahwa yang dimaksudkan kufur disini ialah meingkari bai’at (perjanjian) dengan Rasulullah SAW (Qurthubi. 2006).

Walaupun didalam Al-Qur‟an tidak diperincikan bentuk hukuman terhadap murtad secara khusus, namun hal itu bukanlah suatu perkara yang aneh karena dalam hal shalat dan tata caranya juga tidak disebutkan secara terperinci. Maka di sinilah fungsi serta peranan hadirnya Rasulullah SAW sebagai penjelas terhadap bentuk shalat , demikian juga mengenai bentuk murtad tidak dinyatakan di dalam Al- Qur‟an. Pada hal mereka lupa, bahawa Allah memerintahkan kita agar mentaati rasul dan mengikutinya, karena siapa yang mentaati Rasulullah maka dia telah mentaati Allah Ta‟ala, dan setiap yang datang daripada Rasulullah itu adalah wahyu yang datang dari Allah SWT, sesuai dengan Firman Allah di dalam kitabnya sucinya.

Maka dapatlah kita paham bahwa setiap apa yang dilafazkan oleh Rasulullah itu daripada hawa nafsu baginda, bahkan tidak lain kecuali daripada wahyu Allah Ta‟ala. Hadits yang Menjadi landasan Hukuman MurtadHadits yang membahas mengenai murtad didatangkan dalam berbagai lafaz. Kebanyakanya diambil daripada beberapa sahabat utama seperti Sayidina Ustman bin Affan r.a, Sayidina Ali bin Abi Thalib, Sayidatina Aisyah r.a, Ibnu Abbas, IbnuMas‟ud, Abu Musa as- Sya‟ari, Muadz bin Jabal, Anas bin Malik dan Abu Hurairah r.a.