Apa yang dimaksud dengan munasabah ?

Munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala di hadapkan pada akal, pasti akal itu akan menerimanya. Dalam konteks Al Quran, menurut Ibnu al-Arabi, munasabah merupakan keterikatan ayat-ayat al-Qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai satu kesatuan makna dan keteraturan redaksi.

Secara etimologi kata munasabah dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata kerja nasaba yang memiliki arti musyakalah dan muqarabah . Sedangkan dalam bahasa Indonesia kata munasabah diartikan dengan kecocokan, kesesuaian, atau bisa juga diartikan dengan hubungan pertalian.

Secara terminologi munasabah diartikan secara umum dan secara khusus, secara umum munasabah diartikan sebagai hubungan atau saling keterkaitan antara dua hal pada salah satu aspek dari berbagai aspek-aspeknya. Hal ini sama seperti persoalan „ illat dalam masalah qias yang terdapat dalam pembahasan usul fiqh . Jika dalam kajian usul fiqh dikenal dengan istilah qias sebagai suatu upaya penetapan hukum melalui proses percarian kesamaan „ illat dalam dua perbedaan yang berbeda, maka dalam munasabah yang dicari dan dibahas terletak pada adanya keterkaitan makna (isi, kandungan) surah maupun ayat al-Quran, keterkaitan makna tersebut ada kalanya yang bersifat logis, empirit, maupun abstrak/simbolik.

Sedangkan makna munasah secara khusus diartikan sebagai berhubungan erat dengan pembahasan, dalam wancana „ulum al-Quran yang dimaksud munasabah adalah suatu upaya untuk menemukan kemungkinan terjadinya korelasi atau hubungan antara satu ayat dengan ayat lain maupun satu surah dengan surat lain atau hubungan internal dalam satu ayat maupun dalam satu surah.

Menurut ensiklopedi hukum Islam munasabah adalah keterkaitan antara satu ayat dan ayat lain atau satu surah atau surah lain, karena adanya hubungan antara satu ayat dan ayat yang lain, yang umum dan yang khusus, yang kongkrit dan yang abstrak, atau adanya hubungan keseimbangan, adanya hubungan yang berlawanan atau adanya segi-segi keserasian informasi al-Quran dalam bentuk kalimat berita tentang alam semesta.

Jadi munasabah adalah suatu pembicaraan tentang kesesuaian, kedekatan, keserasian, atau saling keterkaitan dan saling berhubungan. Maksud dari munasabah al-Quran adalah suatu pembahasan mengenai keterkaitan dan hubungan antara variabel-variabel yang terdapat dalam al-Quran. Variabel-variabel tersebut yaitu ayat-ayat dan surah-surah dalam berbagai macam posisi dan formatnya. Keterkaitan-keterkaitan yang dibicarakan mencakup ayat dengan ayat, surah dengan surah, akhir surah dengan awalnya, awal ayat dengan akhirnya dan akhir surah dengan awal surah berikutnya, oleh karena itu, dalam prakteknya yang ingin dicari dan dibahas pada munasabah al-Quran adalah keterkaitan maknawi (arti dan kandungan) suatu ayat maupun surah di dalam al-Quran.

Manfaat mengetahui munasabah


Ilmu munasabah cukup erat korelasinya dengan ilmu tafsir, karena kegunaannya juga sangat tidak dapat dipisahkan dengan penafsiran ayat al-Quran itu sendiri, sebagaimana pentingnya ilmu asbabul nuzul dalam penafsiran al- Quran yang sangat berpengaruh kepada hasil penafsiran tersebut, demikian kepentingan ilmu tafsir terhadap ilmu munasabah , maka dengan mengetahui bagaimana seluk-beluk munasabah al-Quran akan sangat terbantu dalam segi kecermatan dan ketelitian menakwilkan dan memahami isi kandungan suatu ayat yang ditafsirkan.

Menurut al-Zarkasyi yang dikutip dari pendapat Manna‟ Khalil al-Qattan bahwa manfaat ilmu munasabah adalah untuk menguatkan hubungan suatu pembicaraan yang dibahas sehingga bentuk susunannya menjadi kukuh dan saling bersesuaian.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa manfaat mengetahui munasabah adalah salah satu yang sangat penting sebagaimana pentingnya ilmu asbabun nuzul dengan ilmu tafsir, karena mengetahui munasabah maka dapat membantu seseorang untuk dalam segi kecermatan dan ketelitian menakwilkan dan memahami isi kandungan suatu ayat al-Quran yang ditafsirkan.

Referensi : Muhammad Zaini, Analisis Terhadap Munasabat Antara Kandungan Satu Ayat dengan Penutupnya , (Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2012).