Apa yang dimaksud dengan Mudarabah?

image

Dalam Ekonomi Islam, terdapat istilah Mudaarabah dalam transaksi ekonominya.

Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal), dan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib). Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Akan tetapi, apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, di mana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan, pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan.

Mudarabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu mudarabah mulaqah dan mudarabah muqayyadah. Mudarabah mulaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudarabah mulaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

Referensi

Mustahdi, dan Mustakim. 2017. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.