Apa Yang Dimaksud Dengan Muallaf?

Mualaf merupakan orang yang baru saja memeluk agama islam. Mualaf dianggap spesial karena dengan perjalanan religiu yang begitu berat akhirnya ia dapat menemukan cahaya kebenaran yang hakiki, yaitu: islam.

Apa yang dimaksud dengan mualaf ?

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: `Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu.” (QS. Al- Anfaal ayat 38)

Ayat Al-Qur’an di atas menunjukkan pada kita tentang keutamaan menjadi seorang mualaf. Apa itu mualaf? Berikut penjelasannya;

Pengertian Mualaf


Kata “mualaf” berasal dari bahasa arab yang artinya tunduk, pasrah, dan menyerah. Sedangkan untuk definisinya sendiri, mualaf memiliki beberapa pengertian, seperti :

Mualaf diartikan sebagai seseorang (non muslim) yang baru saja masuk islam.
Menurut syariah, mualaf diartikan sebagai seseorang yang hatinya telah dicondongkan pada islam. Atau dengan kata lain, mualaf merupakan seseorang yang hatinya telah diikat untuk mengokohkan mereka pada islam.

Menurut para ulama dari madzab Maliki, mualaf didefinisikan sebagai orang kafir yang diikat hatinya agar supaya masuk islam.

Bagi sebagian kalangan, memutuskan untuk menjadi seorang mualaf tentu merupakan sesuatu yang tidak mudah. Kebanyakan dari mereka mengalami pergulatan batin yang cukup panjang dan luar biasa. Selain itu, mereka juga harus mempertimbangkan keputusan tersebut dengan matang, baik ketika ia berusaha menundukkan hatinya untuk dapat menerima serta meyakini keyakinan dan ajaran agama yang baru serta konsekuensi-konsekuensi lain atas pilihan tersebut, seperti kehilangan pekerjaan, dikucilkan oleh keluarga atau teman-teman, dan lain sebagainya.

Syarat dan Tata Cara Menjadi Mualaf


Menurut syariah, masuk islam atau menjadi seorang muslim itu adalah sangat mudah, yaitu hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat saja, yaitu kesaksian bahwasannya Tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi wassala adalah utusan Allah. Adapun lafadz dari dua kalimat syahadat tersebut adalah :

“ASYHADU AN LA ILAHA ILLA ALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH.”
Artinya “Aku bersaksi tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu Utusan Allah.”

Pada dasarnya, pengucapan kalimat dua syahadat tersebut bisa dilakukan sendiri, tetapi akan jauh lebih baik jika hal tersebut dilakukan di hadapan orang lain yang bertindak sebagai saksi. Mengapa demikian? Karena hal ini akan bertujuan agak orang lain bisa mengetahui identitas keislamannya, dan hal itu nantinya akan berkaitan dengan hak-hak orang yang telah menjadi mualaf, seperti hak atas warisan, hak untuk menikah, pemakaman, dan lain sebagainya. Selain itu, para ulama juga menyarankan agar calon mualaf tersebut meminta bantuan kepada ustadz, ulama, maupun pada seorang kiai untuk memandunya dalam proses menjadi mualaf. Sebaiknya para calon mualaf memilih kiai atau ulama yang tidak berasal dari golongan wahabi, karena ditakutkan justru para ulama tersebut akan mengantarkan mereka ke jalan yang sesat.

Membaca dua kalimat syahadat juga tidak harus dilakukan di tempat khusus seperti Masjid. Akan tetapi dapat dilakukan di manapun, misalnya di kantor, sekolah, maupun di tempat-tempat umum lainnya. Setelah mengucapkannya, maka itu berarti orang tersebut telah sah menjadi seorang muslim, dan ia diwajibkan untuk mengikuti segala yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam rukun islam seperti menjalankan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji, membayar zakat, dan lain sebagainya serta menjauhi segala larangan-Nya.

Sumber : http://www.mualafcenter.com/tujuan/pengertian-mualaf/

Pengertian mualaf ini dapat dibagi dalam dua bagian; dalam arti sempit dan dalam arti luas. Mualaf dalam arti sempit sepertinya masih dipakai oleh masyarakat awam hingga saat ini, dimana arti mualaf ini sering disebut sebagai orang yang baru memeluk agama Islam atau orang non muslim yang baru memeluk Islam. Pengertian ini pun banyak dipakai dalam pengajian-pengajian informal yang ada di masyarakat pedesaan. Pengertian muallaf ini tentu akan jauh berbeda bila dilihat dalam konteks dan pandangan yang lebih luas.

Ditinjau dari makna bahasa, muallaf berasal dari kata allafa yang bermakna ṣaiyarahu alĩfan yang berarti menjinakkan, menjadikannya atau membuatnya jinak. Allafa bainal qulũb bermakna menyatukan atau menundukkan hati manusia yang berbeda-beda sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran :

Artinya: “ Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (QS.Al-Imran : 103).

Jadi secara bahasa, al-mu’allafah qulũbuhum berarti orang-orang yang hatinya dijinakkan, ditaklukkan dan diluluhkan. Karena yang ditaklukkan adalah hatinya, maka cara yang dilakukan adalah mengambil simpati secara halus seperti memberikan sesuatu atau berbuat baik, bukan dengan kekerasan seperti perang, maupun paksaan.

Dalam arti istilah para ulama berbeda dalam memberikan cakupan makna yang terkandung dalam surah at-Taubah ayat 60 pada lafaz mu’allafati qulũbuhum (orang yang dilunakkan hatinya). Walaupun berbeda dalam memberikan cakupan maknanya. Ulama tafsir Ibnu Katsir di dalam tafsir beliau mendefinisikan bahwa muallaf adalah mereka kaum yang lunak hatinya terhadap Islam dari kalangan orang yang tidak benar menolongnya, demi memperbaiki dirinya dan keluarganya, seperti Abu Sufyan bin Harb, Uyainah bin Badr, Aqra’ bin Habis dan para pemimpin kabilah seperti mereka.

Selain itu Al-Qurtubi mendefinisikan muallaf adalah yang dibujuk hatinya. Di dalam Tafsir Al-Qurtubi dinyatakan pendapat al-Zuhri tentang muallaf yaitu orang-orang yang masuk Islam dari kalangan Yahudi dan Nasrani sekalipun mereka kaya raya.

M. Quraish Shihab mengatakan al-mu’allafah qulũbuhum yang dijinakkan hati mereka. Ada sekian macam yang dapat ditampung oleh kelompok ini. Garis besarnya dapat dibagi dua. Pertama orang kafir, dan kedua muslim.

Yang pertama terbagi dua, yaitu yang memiliki kecenderungan memeluk Islam maka mereka dibantu, dan yang kedua mereka yang dikhawatirkan gangguannya terhadap Islam dan umatnya.

Adapun yang Muslim mereka terdiri dari beberapa macam. Pertama, mereka yang belum mantap imannya dan diharapkan bila dibagi zakat Imannya menjadi lebih mantap. Kedua, mereka yang mempunyai kedudukan dan pengaruh dalam masyarakat dan diharapkan dengan memberinya akan berdampak positif terhadap yang lain. Ketiga, mereka diberi dengan harapan berjihad melawan pendurhaka atau melawan para pembangkang zakat.

Sayyid Sabiq mendefinisikan muallaf adalah orang yang hatinya perlu dilunakkan (dalam arti yang positif) untuk memeluk Islam, atau untuk dikukuhkan karena keislamannya yang lemah atau untuk mencegah tindakan buruknya terhadap kaum muslimin atau karena ia membentengi kaum muslimin.

Senada dengan definisi di atas, pengertian muallaf menurut Yusuf Qardawi yaitu mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum musllimin dari musuh. Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy muallaf yaitu mereka yang perlu dilunakkan hatinya, ditarik simpatinya kepada Islam, atau mereka yang ditetapkan hatinya didalam Islam. Juga mereka yang perlu ditolak kejahatannya terhadap orang Islam dan mereka yang diharap akan membela orang Islam.

Wahbah Zuhaili mengatakan muallaf adalah kaum kafir yang diberi harta demi menarik hati mereka untuk memeluk agama Islam, lantas dapat diharapkan kebaikan mereka atau tercegah dari gangguan dan bahaya mereka, disebabkan kekhawatiran akan kejelekan mereka. Atau, yang disebut muallaf itu adalah sekelompok kaum Muslimin yang lemah keislamannya.

Imam Ghazali menyebutkan bahwa muallaf adalah orang yang ditarik hatinya kepada Islam. Qayyim al-Jawziyyah memberikan definisi muallaf yakni mereka itu terdiri dari orang muslim itu sendiri dan non muslim yang telah memeluk Islam.

Sarakhsi ketika berkomentar mengenai muallaf , beliau menyebutkan mu’allafah qulũbuhum adalah pemimpin-pemimpin Arab, seperti Abi Sufyan Ibnu Harb, Safwan Ibn Umayyah, Uyainah Ibn Hasan dan Amra’ Ibn Habs. Nabi pernah memberikan kepada mereka zakat kepada mereka dengan maksud untuk melunakkan hati mereka terhadap Islam. Sarakhsi menambahkan bahwa terdapat pendapat lain yang mengatakan ketika Nabi S.A.W memberi zakat, mereka telah masuk Islam.

Sarakhsi mendasarkan makna mu’allafah qulũbuhum yang dibuatnya kepada praktek Rasulullah S.A.W, namun tidak dijelaskan lebih jauh apakah makna mu’allfah qulũbuhum khusus untuk pemimpin-pemimpin Arab atau tidak. Kemudian Sarakhsi juga tidak menegaskan apakah pemimpin-pemimpin Arab yang diberi zakat oleh Nabi ketika mereka masih kafir untuk menarik mereka terhadap Islam, mereka berjanji akan masuk Islam atau mereka telah masuk Islam. Dengan demikian makna mu’allafah qulũbuhum yang disebutkan Sarakhsi masih memerlukan pembahasan yang lebih lanjut.

Macam-Macam Muallaf


Sesuai dengan pengertian golongan muallaf di atas maka golongan muallaf boleh dikategorikan seperti berikut :

Muslimin

Golongan muslimin ini merupakan mereka yang baru memeluk agama Islam, golongan ini dilunakkan hatinya untuk memperkokoh keyakinannya terhadap Islam apabila diberikan zakat kepadanya. Mereka ini diberikan zakat karena lemahnya iman mereka.

Kafir

Yakni orang yang dilunakkan hatinya untuk memeluk agama Islam (dalam arti yang positif), dan orang-orang kafir yang dikhawatirkan akan kejahatannya kepada kaum muslimin.

Wahbah Az-Zuhaili mengatakan, golongan muallaf adalah mereka dari kaum kafir yang hendak ditarik hati mereka untuk memeluk agama Islam. Imam Ghazali mengatakan muallaf adalah (orang yang ditarik hatinya kepada Islam), yaitu orang-orang yang terkemuka yang telah memeluk agama Islam, mereka berpengaruh dalam kaumnya.

Al-Qurtubi mengatakan mereka ini ada beberapa golongan, di antaranya ada yang baru baru memeluk agama Islam dan perlu dimantapkan hatinya kepada Islam dengan diberi zakat ini. Ada orang yang diharapkan akan lunak hatinya dan mau masuk Islam. Dan, ada orang yang sudah masuk Islam dan mantap, tetapi perlu dirayu hati orang-orang yang semacam mereka dikalangan kaumnya untuk masuk Islam ketika mereka melihat saudara-saudara mereka mendapatkan jatah dan tambahan seperti itu.

Ibn Abidin membagikan muallaf kepada tiga golongan.

  • Pertama , orang kafir yang diberi zakat untuk menarik hati mereka terhadap Islam.
  • Kedua, orang kafir yang yang diberikan zakat untuk menghilangkan kejahatan mereka.
  • Ketiga , orang baru masuk Islam sedang Iman mereka masih lemah.

Referensi :

  • Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia ,(Jakarta : PT.Mahmud 1989)
  • Syaikh Shafiyyur al-Mubarak, Tafsir Ibnu Katsir , Terj Jilid 10,(Jakarta : Pustaka Ibnu Katsir, 2012)
  • Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurtubi, al-Jami’ al-Ahkãm Alquran al-Masyhũr bĩ-Tafsir al-Qurtũbĩ , Jilid 5, (Beirut: Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah, 1992)
  • M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah , Jilid 5,(Jakarta : Lantera Hati, 2002)
  • Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah , Terj. Fiqih Sunnah, (Jakarta : Cakrawala Publishing, 2008)
  • Yususf Qardawi, Hukum Zakat , Terj. (Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa, 2002)
  • Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, Pedoman Zakat , (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1996)
  • Imam Ghazali, Ihya’ Ulumiddin atau Mengembangkan Ilmu-Ilmu Agama , terj Jilid 1, (Singapore : Pustaka Nasional Pte Ltd, 2003)
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zad al-Ma’ad , Terj Jilid 1 (Jakarta : Pustaka Al- Kauthar,2008)

Pengertian Muallaf


Menurut Bahasa Muallafah adalah bentuk jamak dari kata muallaf, yang berasal dari kata al-ulfah (ْﻟﻔًﺔ اﻷُ), maknanya adalah menyatukan, melunakkan dan menjinakkan. Orang Arab menyebut hewan yang jinak dan hidup di sekeliling manusia dengan sebutan hayawan alif, atau hewan peliharaan. Allafa bainal qulub (اﻟﻘﻠﻮب ﺑﯿﻦ أﻟﻒ ) bermakna menyatukan atau menundukkan hati manusia yang berbeda-beda, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni’mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni’mat Allah, orang-orang yang bersaudara. (QS. Ali Imran : 103)

Menurut Istilah


Sedangkan secara istilah syariah, para ulama mendefiniskan makna al-muallafati qulubuhum dengan berbagai pengertian dan definisi. Sayyid Sabiq mendefinisikan muallaf sebagai orang yang hatinya perlu dilunakkan (dalam arti yang positif) untuk memeluk Islam, atauuntuk dikukuhkan karena keislamannya yang lemah atau untuk mencegah tindakan buruknya terhadap kaum muslimin atau karena ia membentengi kaum muslimin.

Senada dengan definisi di atas, pengertian muallaf menurut Yusuf al-Qaradhawi yaitu mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam,
atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.

Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy muallaf yaitu mereka yang perlu dilunakkan hatinya, ditarik simpatinya kepada Islam, atau mereka yang ditetapkan hatinya di dalam Islam. Juga mereka yang perlu ditolak kejahatannya terhadap orang Islam dan mereka yang diharap akan membela orang Islam.

Al-Imam Az-Zuhri menafsirkan makna al-muallafati qulubuhum sebagai :

Orang yahudi atau nasrani yang masuk Islam walaupun mereka kaya.

Sedangkan dalam definisi para ulama fiqih, didefinisikan sebagai :

Orang-orang yang diinginkan agar terbujuk hatinya untuk masuk Islam, atau sebagai taqrir untuk masuk Islam, atau untuk menghindarkan kejahatan mereka atas umat Islam, atau untuk membela mereka atas musuh-musuh mereka.

Dalil Tentang Muallaf


Al-Muallaf qulubuhum ditegaskan di dalam Al-Quran Al-Kariem sebagai pihak yang berhak menerima pembagian harta zakat. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk… para mu’allaf yang dibujuk hatinya.(QS. At- Taubah : 60)

Di dalam shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah memberikan sebagian harta zakat untuk Abu Sufyan bin Al-Harb, Safwan bin Umayyah, ‘Uyainah bin Hishn, Al-Aqra’ bin Habis dan Abbas bin Mirdas, masing-masing 100 ekor unta.

Bahkan kepada 'Alqamah bin Ulatsah diberikan harta ghanimah perang Hunain.Semua itu dalam rangka membujuk hati mereka agar minimal mengurangi permusuhan kepada Islam. Dan kalau bisa sampai masuk Islam, tentu akan lebih baik lagi.

PENDAPAT ULAMA FIQIH TENTANG MUALLAF

  1. Menurut Imam Hanafi Tentang Muallaf

    Muallaf: Yaitu mereka terbagi tiga golongan,kelompok pertama adalah orang kafir yang Rosulullah saw berikan kepada mereka harta agar menarik hati mereka untuk masuk kedalam Islam, kemudian kelompok yang diberikan harta kepada mereka untuk meredam kejahatan mereka dan kelompok terakhir mereka yang masuk Islam namun Iman mereka masih lemah maka tujuan diberikan harta tersebut agar menguatkan keimanan mereka)

  2. Menurut Imam Maliki Tentang Muallaf

    Muallaf adalah : yaitu orang kafir yang diberikan kepada mereka harta agar mereka mau masuk kedalam Islam, dan dikatakan makna Muallaf adalah Orang yang baru masuk Islam diberikan kepada mereka harta agar hatinya tetap didalam Islam.

  3. Menurut Imam Syafii Tentang Muallaf

    Muallaf adalah : terbagi dua kelompok : Orang Muslim dan Kafir . adapun orang kafir dua kelompok : kelompok yang diharapkan kebaikan dari mereka, dan kelompok yang dihindari kejahatannya. Sedangkan kelompok Muslim yang mendapat Zakat terbagi dalam empat golongan : pertama , sekelompok pembesar dari kaum Muslimin yang diharapkan dengan memberikan kepada mereka harta akan menarik mitra mereka untuk masuk Islam. Kedua, mereka yang masuk Islam namun Iman mereka masih lemah, diharapkan dengan diberikan pada mereka harta dapat mengokohkan Iman mereka, ketiga, kelompok yang berdekatan dengan orang kafir yang jika diberikan kepada mereka harta mereka akan memerangi orang kafir tersebut, kelompok keempat , mereka yang berdekatan dengan para wajib zakat yang jika diberikan harta kepada mereka maka mereka akan menarik zakat mereka.

  4. Menurut Imam Hambali tentang Muallaf

    Muallaf adalah : mereka adalah para pembesar yang ditaati oleh kaumnya dan diharapkan keislamannya , atau dikhawatirkan kejahatannya, atau diharapkan dengan pemberian tersebut kuatnya Imannya , atau Islam mitranya, atau penarik zakat mereka yang menahan harta zakatnya, atau untuk membela kaum muslimin

  5. Pendapat Ulama Tafsir (Tafsir A-Manar Surat at-Taubah ayat 60); Pendapat Ulama Tafsir Al-Manar

    Para Fukaha’ menyebutkan pembagian Mu’allaf terbagi dua kelompok orang-orang kafir dan kaum Muslimin , dari orang kafir terbagi dua kelompok sementara dari kaum Musimin terbagi empat kelompok, keseluruhannya menjadi enam kelompok berikut penjelasannya secara ringkas:

  6. Pendapat Ulama Tafsir (Tafsir Ibnu Katsir Surat at-Taubah ayat 60);
    Para Fuqaha menjelaskan Muallaf itu terdiri dari beberapa kelompok yaitu ;

    1. Kelompok yang diberikan bagian zakat agar tertarik untuk masuk Islam sebagaimana yang dilakukan Oleh Rosulullah saw kepada Sofwan bin Umayyah yang diberikan jatah dari Ghonimah Hunain, dimana pada saat perang tersebut berlangsung Sofwan masih dalam keadaan Musrik, sofwan
    2. Berkata: Nabi Muhammad saw terus menerus memberikanku harta-harta tersebut sehingga menjadi orang yang paling kucintai setelah sebelumnya ia adalah orang yang paling kubenci, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
    3. Zakaria bin’ Adi berkata bahwasanya Ibu Mubarok menghabarkan pada kami dari Yunus dari Zuhri dari Sa’id bin Musayyab dari sobwan I Umayyah berkata: rosulullah saw memberikan padaku harta rampasan pada perang Hunain dimana saat itu ia merupakan orang yang paling kubenci, ia terus memberikanku harta tersebut sampai ia menjadi orang yang paling kucintai ( HR. Muslim dan Turmidzi dari Hadits Yunus dari Zuhri)
    4. Dan diriwayatkan dari Sahihain dari abi said bahwasanya Rosulullah saw mengutus Ali ra ke yaman dengan membawa Emas, lalu Emas tadi dibagika kepada empat Orang : Al-Aqro’ bin Haabis, Uyainah bin Badar, ‘Alqomah bin Alaatsah, dan Zaid al-Kheir, Rosulullah bersabda: “saya mendekatkan hati mereka’. Ada juga kelompok yang diberikan bagian harta kepada mereka dengan harapan dapat menarik mitra- mitranya masuk kedalam Islam, kelompok lain mendapatkan bagian dari harta zakat agar dapat menarik Zakat dari sekelilingnya, atau melindungi kaum muslimin dari marabahaya.
Ringkasan
  • Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir, Surabaya:: Pustaka Progresip, 1997.
  • Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah , Terj. Fiqih Sunnah, jakarta : PT. Pena Pundi Aksara, 2009.
  • Yusuf al-Qaradhawi, Hukum Zakat, Terj.bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2002.
  • Rujukan kitab Roddu alMukhtar ‘ala durri lMukhtar Syarh Tanwirul Absor Hasyiyah Ibnu Abidin : Muhammad Amin Ibnu Abidin Maktabah Ilmiah, hal : 60 juz 2
  • Rujukan alFikh waadillatuhu , Habib bin Tohir,juz 2, cetakan tahun 1418 h – 1998 m, cetakan pertama, penerbit : Dar Ibnu Hazm