Apa yang dimaksud dengan Most-Favored-Nation?

1 Like

Most Favored Nation adalah suatu asas yang mengatur jalannya perdagangan dengan menggunakan asas non-diskriminasi, yakni tidak boleh membeda-bedakan antara satu negara anggota GATT atau WTO dan anggota lainya.

Para anggota tersebut tidak boleh membeda-bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya atau tidak boleh memberikan kemudahan hanya kepada satu anggota saja tanpa perlakuan yang sama dengan anggota yang lainya baik itu berkenaan dengan tarif ataupun perdagangan.

Prinsip MFN Secara Terperinci.

Article I dari GATT:
(1) With respect to custom duties and charges of any kind imposed on or in connection with importation or exportation … any advantage, favor, … by any contracting party to any product originating in or destined for any other country shall be accorded immediately and unconditionally to the like product originating in or destined for the territories of all other contracting parties.

Article II dari GATT:
(1)(a) Each contracting party shall accord to the commerce of the other contracting parties treatment no less favourable than that provided for in the appropriate Part of the appropriate Schedule annexed to this agreement.

Melihat article I yang dimaksud dengan ‘custom duties and charges’ merujuk pada segala sesuatu yang diberikan di perbatasan (seperti bea masuk/tarif), serta memberikan kesempatan bersaing yang seimbang di perbatasan demi gagasan pedagangan bebas.

Perlu diperhatikan juga mengenai ‘advantage’ yang harus disesuaikan ‘immediately and unconditonally’ (secara langsung dan tanpa syarat) bagi seluruh negara partisipan lainnya.

Sedangkan article II berkaitan dengan keterikatan tarif, dimana setiap negara anggota harus menyesuaikan perlakuan perdagangan yang tidak lebih merugikan kepada negara partisipan lainnya sesuai dengan jadwalnya.

Kedua article ini membentuk prinsip MFN yang mengharuskan negara anggota menyesuaikan segala bentuk tindakan di perbatasan secara langsung dan tanpa syarat termasuk di dalamnya yaitu tarif, sehingga berlaku untuk seluruh negara partisipan lainnya tanpa terkecuali.

Berdasarkan penjelasan ini, tampak bahwa prinsip MFN didasarkan nondiskriminasi dimana negara anggota dapat bersaing secara kompetitif dan adil.

Untuk mempermudah bagaimana prinsip MFN ini berfungsi, diilustrasikan apabila Indonesia memberikan tarif bea masuk arloji mekanik sebesar 10% untuk Jerman, Indonesia juga harus memberikan tarif yang sama pada seluruh negara anggota WTO yang lainnya14. Sehingga arloji-arloji mekanik lainnya yang berasal dari negara lain dapat bersaing secara sehat karena diperlakukan sama di perbatasan sebelum masuk ke dalam pasar.

Most Favoured Nation adalah prinsip non diskriminasi yakni menuntut adanya perlakuan yang sama bagi negara-negara internasional yang melakukan kegiatan perdagangan sehingga tercipta praktek perdagangan yang fair dan adil.

Most Favoured Nation (MFN) yaitu sebagai prinsip utama dari General Agreement of Tarif and Trade (GATT). Pada intinya prinsip ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap praktek perdagangan internasional dan juga dengan adanya prinsip ini maka akan menjamin dan melindungi hak-hak dari negara-negara berkembang dalam mendapatkan keuntungan dari kondisi-kondisi perdagangan terbaik yang dinegosiasikan oleh negara-negara berkembang.

Prinsip ini adalah prinsip utama dan yang paling penting dari GATT, betapa tidak setiap pendapat para ahli pasti menempatkan prinsip ini pada urutan pertama dan tidak hanya itu prinsip ini pun juga menjamin adanya suatu persaingan yang sehat dalam setiap kegiatan perdagangan dunia dan juga menjamin bahwa setiap negara akan mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dalam kegiatan perdagangan dunia tanpa adanya diskriminasi.

Indonesia sendiri pernah digugat oleh Amerika Serikat, Uni Eropa dan Jepang dalam sengketa the auto. Yang mana dalam sengketa tersebut Indonesia diklaim telah memberikan perlakuan diskriminatif yang merugikan Amerika Serikat, Uni Eropa dan Jepang, karena Indonesia memberikan keringanan pajak kepada suatu pemegang merek dari Korea Selatan.

Tidak hanya itu prinsip ini pun diberlakukan tanpa memandang struktur sosial-politik dan ekonomi dari negara peserta, prinsip ini pun juga memberikan landasan bagi negara maju dan negara berkembang, negara industri maupun agraris, serta prinsip ini dalam batas-batas tertentu antara sistem bebas dan ekonomi terpimpin.

Akan tetapi sekalipun prinsip Most Favoured Nation (MFN) ini merupakan prinsip yang utama dan terpenting dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), dalam keadaan atau kondisi tertentu ketentuan-ketentuan dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) juga memperbolehkan dilakukannya tindakan pengecualian terhadap prinsip Most Favoured Nation (MFN) ini, mengenai pengecualian terhadap prinsip Most Favoured Nation (MFN) ini dapat dilihat pada uraian dibawah ini:

  1. Keuntungan yang diperoleh karena jarak lalu lintas (frontier traffic advantage), tidak boleh dikenakan terhadap anggota GAAT lainnya (Pasal VI).

  2. Perlakuan preferensi di wilayah- wilayah tertentu yang sudah ada (misalnya kerja sama ekonomi dalam British Commonwealth, the French Union, dan Banelux Economic Union) tetap boleh terus dilaksanakan namun tingkat batas preferensinya tidak boleh dinaikkan.

  3. Anggota-anggota GAAT yang umum tersebut dilakukan dalam hal membentuk suatu Customs Union atau Free Trade Area yang memenuhi persyaratan Pasal XXIV GAAT tidak harus memberikan perlakuan yang sama kepada negara anggota lain.

  4. Restrictions to Safeguards the Balance of Payments. Tindakan ini merupakan tindakan pengecualian dari prinsip MFN yang terdapat dalam GATT karena dalam Pasal tersebut suatu negara boleh untuk menerapkan pembatasan terhadap masuknya produk impor demi mengamankan neraca pembayarannya,

  5. Exceptions to the General Rule of Non-Discriminations. Merupakan suatu pengecualian yang dapat mengesampingkan prinsip non diskriminasi dalam restriksi suatu produk.

  6. Emergency action on Importd of particular Products. Pasal ini mengatur bahwa dapat dilakukan tindakan darurat atas impor produk-produk tertentu apabila kehadiran produk impor tersebut telah mengakibatkan terpukulnya produsen dalam negeri.

  7. General Exception. Pada prinsipnya General Exception atau pengecualian umum ini sama dengan tindakan darurat, akan tetapi sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal XX ini, pengecualian umum tersebut dilakukan dilakukan dalam hal yang berkaitan dengan tindakan yang diperlukan untuk:

  • Melindungi moral masyarakat.
  • Melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan atau tanaman.
  • Impor atau ekspor emas atau perak.
  • Perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual
  • Produk-produk yang berasal dari hasil kerja para narapidana.
  • Perlindungan kekayaan nasional, kesenian, sejarahatau purbakala.
  • Konservasi kekayaan alam yang dapat habis.
  • Dalam kaitannya dengan adanya kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian komoditi antar pemerintah dll.
  • Pembatasan terhadap produk ekpor domestik terhadap suatu negara

Most Favoured-nation (MFN) merupakan prinsip yang paling tua dan yang paling penting baik dalam hukum investasi internasional maupun perdagangan internasional. Prinsip MFN memberikan suatu prinsip ataupun kepastian atas persamaan kondisi yang kompetitif di antara investor yang memiliki kewarganegaraanya berbeda.

Prinsip Most-Favoured-Nation (MFN) diterapkan melalui pengaturan yang terkandung dalam perlakuan MFN (MFN treatment ) dan klausul MFN (MFN clause ) pada perjanjian investasi internasional. Klausul MFN adalah bagian yang pada saat ini dianggap sebagai suatu yang umum dalam perjanjian investasi internasional dan juga merupakan elemen yang utamakhusunya dalam modern BIT.

Dalam lingkup investasi internasional, biasanya prinsip MFN langsung diterapkan dan diatur melalui pencantuman klausul MFN di dalam BITs. Pada BITs, klausuk–klausul MFN yang diatur pada umumnya bersifat timbal balik ( reciprocal ), tanpa syarat ( unconditional ) dan tidak tentu ( indeterminate ). Oleh karena itu, MFN merupakan treaty-based obligation yaitu perjanjian yang dasar hukumnya selalu terdapat dalam suatu perjanjian dasar ( basic treaty ) yang secara spesifik menyebutkan penerapan klausul MFN.

Prinsip-Prinsip Hukum Umum yang Mengatur Prinisp MFN

1. Prinsip Res Inter Alios Acta

Prinsip res inter alios acta merupakan salah satu prinsip utama yang mengatur prinsip MFN. Prinsip res inter alios acta diserap dari bahasa latin yang berarti “ a thing done beteween others ” merupakan suatu isu, apakah suatu perlakuan lebih menguntungkan dalam third-party treaty ( granting State dengan third State ) dapat menjadi rujukan di luar basic treaty (granting State dengan beneficiary State ) dan apakah rujukan yang ditujukan terhadap third-party treaty berdampak pada hak-hak yang dimiliki oleh investor yang bukan merupakan pihak dari perjanjian tersebut.

2. Prinsip Ejusdem Generis

Dalam lingkup hukum internasional, khusunya dalam bidang investasi, prinsip ini merupakan prinsip yang mengatur bahwa suatu klausul MFN hanya dapat mencakup hal yang termasuk di dalam kategori subjek yang sama dan berkaitan dengan klausul MFN itu sendiri.

Prinsip ini, secara konsisten, diterapkan melalui praktek dan putusan hakim baik itu domestik maupun international , prinsip ini khususnya diterapkan dalam putusan kasus Ambiatelos dan dijelaskan lebih lanjut dalam Draft Articles on MFN. Dalam bidang investasi, prinsip ini diterapkan dalam putusan Maffezini dan tidak dipertanyakan lagi beberapa kasus sesudahnya.