Secara kebahasaan, maqashid al-syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syariah. Tren maqashid berasal dari bahasa arab yang merupakan bentuk jamak dari kata maqsud, yang berarti maksud,sasaran,prinsip,niat,tujuan akhir. Syariah secara bahasa berarti jalan ke sumber (mata) air, yakni jalan yang harus diikuti oleh setiap muslim. Syariah merupakan jalan hidup muslim, syariat memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya baik berupa larangan maupun perintah, meliputi seluruh aspek hidup dalam kehidupan manusia.
Maqashid al-Syariah adalah maksud atau tujuan yang melatarbelakngi ketentuan-ketentuan hukum Islam atau dengan bahasa yang sederhana adalah maksud dan tujuan disyariatkannya hukum. Tujuan pensyariatan hukum adalah untuk kebahagiaan hidup manusia didunia dan akhirat, dengan jalan mengambil yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang merusak. Dengan kata lain, tujuan pensyariatan hukum adalah untuk mencapai kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani.
Sebagaimana al-syatibi mengatakan bahwa hukum-hukum disyariatkan untuk kemaslahatan hamba. Adapun inti dari maqashid syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak mudharat atau dengan kata lain adalah untuk mencapai kemaslahatan karena tujuan penetapan hukum dalam Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan dalam rangka memelihara tujuan- tujuan syara’.
Dan keberadaan Maqashid al-Syariah juga untuk mewujudkan kemaslahatan yaitu kebaikan bagi manusia baik di dunia maupun di akhirat yang dapat dicapai dengan terpenuhinya lima unsur maqashid syariah yaitu pemeliharaan agama, akal, jiwa, keturunan dan harta.
Pembagian Maqashid al- Syariah
Menurut Syathibi, maqashid dapat dipilih menjadi dua bagian yaitu menjelaskan bahwa maqshud asy-Syari’ terdiri dari beberapa bagian yaitu :
-
Qashdu asy-Syari’fi Wadh’I asy-Syari’ah (tujuan Allah dalam menetapkan syariat).
-
Qashdu asy- Syari’fi Wadh’I asy-Syari’ah lil Ifham (Tujuan Allah dalam menetapkan syariahnya ini adalah agar dapat dipahami)
-
Qashdu asy-Syari’fi Wadh’I asy-Syari’ah li al-Taklif bi Muqatadhaha (Tujuan Allah dalam menetapkan syariah agar dapat dilaksanakan.
Dalam pandangan Syathibi, Allah menurunkan syariat (aturan hukum) bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dan menghindari kemadaratan, baik di dunia maupun diakhirat. Aturan- aturan dalam syariat tidaklah dibuat untuk syariah itu sendiri, melainkan dibuat untuk tujuan kemaslahatan.
Dengan bahasa yang lebih mudah, aturan-aturan hukum yang Allah tentukan hanyalah untuk kemaslhatan manusia itu sendiri. Syathibi kemudian membagi maqashid dalam tiga gradasi tingkat, yaitu dharuriyyat (primer), hajijiyyat (sekunder) dan tahsiniyyat (tersier). Dharuriyyat yaitu memlihara kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Kebutuhan yang pokok itu ada lima yaitu : agama (al-din), jiwa (al-nafs), keturunan (an-nasl), harta (al-mal) dan akal (al-aql).
Sedangkan Hajijiyyat merupakan kebutuhan yang tidak bersafat esensial, melainkan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidupnya. Tidak terpelihara kebutuhan ini tidak mengancam lima kebutuhan dasar manusia. Dan kalau Tahsiniyyat itu merupakan kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat manusia dalam masyarakat dan di hadapan Tuhannya sesuai dengan kepatuhan.
Lebih lanjut terkait dengan tingkatan dalam Maqashid al- Syariah, Umar Chapra menjelaskan bahwa istilah penjagaan dalam maqashid bermakna pengembangan dan pengayaan secara terus- menerus. Disamping hal tersebut, Umar Chapra menyebutkan ahwa meletakkan iman (al-din) pada urutan pertama dan harta (al-mal) pada urutan terakhir merupakan suatu hal yang sangat bijaksana. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa tidak selamanya peringkat yang pertama menunjukkan yang pertama lebih penting atau sebaliknya.
Dalam mempermudah pemahaman dalam hal itu dapat digambarkan tentang gradasi tersebut berdasarkan peringkat kemaslahatan masing-masing sebagai berikut :
-
Memelihara agama
Menjaga atau memelihara agama berdasarkan kepentingan dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
-
Memelihara agama dalam peringkat dharuriyyat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat, seperti melaksanakan shalat lima waktu.
-
Memelihara agama dalam peringkat hajjiyyat, yaitu melaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghindari kesulitan, seperti shlat jamak dan qasahar.
Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan mengancam eksistensi agama, tetapi hanya akan mempersulit bagi orang yang melakukannya. (3) memelihara agama dalam peringkat tahsiniyyat yaitu mengikuti petunjuk agama untuk menjunjung tinggi martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap Tuhan, mislanya menutup aurat, baik didalam maupun diluar sholat, dll.
Artinya bila tidak ada menutup aurat seseorang boleh shalat, jangan sampai meninggalkan shalat yang termasuk kelompok dharuriyyat. Kelihatannya menutup aurat ini tidak dikatogorikan sebagai pelengkap, karena keadaannya sangat diperlukan manusia. Namun kalau mengikuti pengelompokkan diatas tidak berarti sesuatu yang termasuk tahsiniyyat itu dianggap tidak penting, karena kelompok ini akan menguatkan kelompok hajjiyyat dan dharuriyyat.
-
Memelihara Jiwa
Memelihara jiwa, berdasarkan tingkat kepentinganya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
-
Memelihara jiwa dalam peringkat dharuriyyat, seperti memenuhi kebuthan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.
-
Memelihara jiwa, dalam peringkat hajjiyyat, seperti diperbolehkan berburu binatang untuk menikamti makanan yang lezat dan halal. Kalau kegiatan ini tidak akan mengancam eksistensi manusia.
-
Memeliahra jiwa dalam peringkat tahsiniyyat, seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum.
Kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika, sama sekali tidak akan mengancam eksistensi jiwa manusia atau mempersulit kehidupan manusia.
-
Memelihara akal
Memelihara akal, dilihat dari segi kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
-
Memelihara akal dalam peringkat dharuriyyat, seperti diharamkan meminum minuman keras dan lainnya
-
Memelihara akal dalam perigkat hajjiyyat seperti dianjurkannya menuntut ilmu pengentahuan. Jika hal itu tidak dilakukan maka tidak akan merusak akal.
-
Memelihara akal dalam peringkat tahsiniyyat.
Seperti menghindarkan diri dari mengkhayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah. Hal ini erat kaitannya dengan etika, tidak akan mengancam ekstensi akal secara langsung.
-
Memelihara keturunan
Memelihara keturunan ditinjau dari segi tingkat kebutuhannya dapat dibedakan menjdai tiga peringkat:
-
Memelihara keturunan dalam peringkat dharuriyyat, seperti disyariatkan nikah dan diharamkan berzina.
-
Memelihara keturunan dalam peringkat hajjiyyat, seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberikan hak talak kepadanya.
-
Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat, seperti disyariatkannya khitabah (tunangan) atau walimah dalam perwakinan.
Hal ini dilakukan dalam rangka melengkapi kegiatan perwakinan. Jika hal ini diabaikan, maka tidak akan mengancam eksistensi keturunan dan tidak pula mempersulit bagi orang yang melaukan perkawinan.
-
Memelihara harta.
Dilihat dari segi kepentingannnya, memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
-
Memelihara harta dalam peringkat dharuriyyat, seperti syariat tentang cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah.
-
Memelihara harta dalam peringkat hajjiyyat seperti syariat tentang jual beli dengan cara salam. Apabila cara ini tidak dipakai, maka tidak akan mengancam eksistensi harta, tetapi akan mempersulit orang yang memerlukan modal.
-
Memelihara harta dalam peringkat tahsinyyat, seperti tentang asuransi yang mana sebagai pelengkap dimasa yang genting.
Dalam Skripsi Ekarian Katmas yang menecentuskan bahwa dalam ekonomi yang berkaitan dengan Maqashid al-Syariah dalam kesejahteraan M. Umar Chapra berpendapatan bahwa pemeliharaan tidaklah pelestraian melainkan bermakna pengembangan dan pengayaan secara terus menerus.
Referensi :
- Nur Hayati, Ali Imran Sinaga, “ Fiqh dan Ushul Fiqh”, (Jakarta : Prenadamedia Group, Ed. 1, 2018).
- Ekarina Katmas, “Analisis Program Pengentasan Kemiskinan Di Kecamatan Toyando Tam Perspektid Maqashid Al-Syariah”, (Malang : UIN Maulana Malik Ibrahim, 2018).