Apa yang Dimaksud dengan Manajemen Pegawai Negeri Sipil?

Dalam pengawasan Pegawai Negara Sipil juga harus memiki manajemen yang baik.

Apa yang dimaksud dengan manajemen negara sipil?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU No 43 Tahun 1999 bahwa Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan pengembangan kualitas, penempatan, promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian. Menurut UU No 43 Tahun 1999 Manajemen pegawai negeri sipil tidak lagi menggunakan sistem sentralisasi seperti dalam pelaksanaan manajemen pegawai negeri sipil era UU No 8 Tahun 1974.

Kebijaksanaan pegawai negeri sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya pegawai negeri sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.[9] Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahu 1999 Sistem dan proses manajemen pegawai negeri sipil dapat diuraikan sebagai berikut:

Perencanaan

Perencanaan adalah unsur yang mengawali seluruh kegiatan administrasi kepegawaian. Kegiatan perencanaan meliputi pula kebutuhan dana yang dibutuhkan sehingga pada pada akhirnya diperoleh gambaran menyeluruh tentang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan ketentuan pasal 16 UU No 43 Tahun 1999 bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi. Kekosongan formasi disebabkan oleh dua hak yaitu, adanya pegawai negeri sipil yang berhenti dan adanya perluasan organisasi. Dengan demikian pengadaan dan proses tersebut meliputi perencanaan, pengmumuman lamaran, penyaringan dan penerimaan menjadi pegawai negeri sipil.

Penempatan Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dari calon pegawai diberikan jabatan dan pangkat tertentu dan ditempatkan pada unit kerja yang direncanakan menerima tambahan tenaga baru. Penempatan dapat dilakukan di lembaga pemerintahan tingkat pusat, sedangkan bagi lembaga pemerintah di daerah, penempatan dilakukan pada kantor-kantor pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pengembangan Kualitas

Pengembangan kualitas diperlukan untuk meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu keahlian, kemampuan, dan keterampilan.

Promosi (Kenaikan Pangkat)

Promosi merupakan penghargaan yang diberikan kepada pegawai yang berprestasi untuk memangku tanggung jawab yang lebih besar, berupa kenaikan pangkat atau jabatan. Kenaikan pangkat memiliki maksud sebagai pendorong/motivasi bagi pegawai negeri sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya didalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

Penggajian

merupakan balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja pegawai negeri yang bersangkutan. Gaji memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Daya tarik untuk memperoleh tenaga-tenaga yang cakap dan produktif

  • Sarana motivasi untuk meningkatkan kinerja karyawan

  • Alat untuk memelihara agar karyawan tetep betah bekerja dalam organisasi

Kesejahteraan

Usaha kesejahteraan merupakan kompensasi yang pemberiannya tidak tergantung dari jabatan/pekerjaan pegawai negeri sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Usaha kesejahteraan itu meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra-putri pegawai negeri sipil.

Pemberhentian

Pemberhentian merupakan proses akhir dalam manajemen kepagawaian yang mana seluruh kegiatan berakhir disini. Berdasarkan Pasal 23 UU No 43 Tahun 1999, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat dibedakan berdasarkan alasan pemberhentiannya, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat

  • Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan

  • Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat

  • Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak pensiun dan tabungan hari tua. Dalam menentukan besarnya pensiun adalah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya.