Apa yang dimaksud dengan Manajemen Aset?

Manajemen Aset adalah proses pengambilan keputusan dan implementasinya sesaui dengan akuisisi, penggunaan, dan pembagian dari aset tersebut.

Apa yang dimaksud dengan Manajemen Aset ?

Definisi Manajemen Aset menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:

Prawoto (t.t) mengemukakan bahwa “Manajemen aset adalah kombinasi dari manajemen, keuangan, ekonomi, tehnik mesin dan praktek kerja yang diterapkan pada aset fisik dengan tujuan agar mampu menyediakan tingkat pelayanan prima dengan biaya yang paling efesien”.

Menurut Hastings manajemen aset adalah serangkaian kegiatan yang terkait dengan :

  1. mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan aset,
  2. mengidentifikasi kebutuhan dana,
  3. memperoleh aset,
  4. menyediakan sistem dukungan logistik dan pemeliharaan untuk aset,
  5. menghapus atau memperbaharui aset sehingga secara efektif dan efisien dapat memenuhi tujuan.

Manajemen aset menurut Siregar (2004) “Manajemen Aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang dan populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi”.

Organization for Economic Co-Operation and Development yang dikutip dalam sebuah proyek penelitian berjudul Asset Management—Texas Style (2007) berpendapat bahwa manajemen aset didefinisikan sebagai suatu proses yang sistematis untuk mempertahankan, mengupgrade, dan mengoperasikan aset, menggabungkan prinsip rekayasa dengan praktek bisnis yang sehat dan alasan ekonomi, dan menyediakan alat untuk memfasilitasi pendekatan yang lebih terorganisir dan fleksibel untuk membuat keputusan yang diperlukan untuk mencapai harapan publik.

Menurut Dr.A.Gima Sugiama, Manajemen Aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien.

Referensi

Definisi Manajemen Aset Menurut Para Ahli – Rizka Ramadhani

Setiap organisasi, baik pemerintah, swasta, sebuah rumah tangga, maupun individu tentu memiliki aset. Aset berasal dari istilah asset (Bahasa Inggris) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “kekayaan” atau ada yang menyebut real property. Ketiga istilah ini memiliki arti sama serta telah umum diungkapkan dan didengar oleh masyarakat kita dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Siregar (2004: 175), aset adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value), atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi, atau individu (perorangan). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), aset didefinisikan sebagai sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset (asset) adalah barang yang dalam pengertian hukum disebut benda serta terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible), yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha, ataupun individu perorangan. Dengan demikian, aset merupakan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi, komersial, tukar, atau nilai sosial dan dapat dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah, masyarakat, perorangan, serta organisasi swasta.

Manajemen aset di lingkungan pemerintah dikenal dengan istilah manajemen barang milik negara/daerah. Britton, Connellan, dan Croft (1989) dalam Siregar (2004: 517) mengatakan bahwa asset management adalah difine good asset management in term of measuring the value of properties (asset) in monetary term and employing the minimum amount of expenditure on its management. Doli D. Siregar (2004) mendefinisi manajemen aset secara umum, yaitu optimizing the utilization of assets in terms of service benefit and financial return. Berdasarkan definisi ini, pengelolaan aset membutuhkan:

a . minimize cost of ownership (meminimalkan biaya kepemilikan),

b. maximize asset availability (memaksimalkan ketersediaan aset), dan

c. maximize asset utilization (memaksimalkan penggunaan aset).

Hasting (2010: 4) menyatakan, serangkaian aktivitas manajemen asset mencakup identifikasi aset apa yang diperlukan, identifikasi kebutuhan pendanaan, perolehan aktiva, penyediaan dukungan sistem logistik, dan pemeliharaan untuk aset serta penghapusan atau pembaruan aset. Tahapan kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terintegrasi sehingga efektif dan efisien untuk memenuhi tujuan yang diinginkan. Aset dan logistik memiliki peranan penting dalam setiap organisasi, baik organisasi publik maupun swasta. Aset sebagaimana diungkapkan di atas lebih tepat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai kekayaan. Aset perlu dikelola melalui manajemen yang tepat.

Dari pemahaman beberapa literatur di atas, manajemen aset dapat didefinisikan sebagai serangkaian keputusan untuk mengelola kekayaan secara optimal, yaitu meminimalisasi biaya kepemilikan, memaksimalisasi ketersediaan dan penggunaan aset melalui proses perencanaan kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, kepemilikan/legal audit, penilaian, pengoperasian, pemeliharaan, penghapusan, peremajaan, pengalihan, serta pengawasan asset untuk mendukung tujuan organisasi dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan ramah lingkungan.

Untuk mengelola aset bagi organisasi sector public, perlu direncanakan anggaran atau budgeting dan pengorganisasiannya sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Tantangan manajemen aset organisasi publik adalah pengaturan yang terintegrasi untuk kemakmuran rakyat dan melindungi aset negara dari kemungkinan pemindahtanganan dan penggunaannya secara melawan hukum.

Menurut Hariyono (2007), tujuan utama manajemen aset adalah membantu suatu entitas dalam memenuhi tujuan penyediaan pelayanan secara efektif dan efisien. Hal ini mencakup panduan pengadaan, penggunaan, dan penghapusan aset, serta mengatur risiko dan biaya yang terkait selama siklus hidup aset. Menurut Hariyono juga, agar efektif dalam prinsip dan teknik manajemen aset sebagai aktivitas komprehensif, perlu dikaitakan dengan beberapa faktor sebagai berikut:

  • Kebutuhan dari para pengguna asset
  • Kebijakan dan peraturan perundangan,
  • Kerangka manajemen dan perencanaan organisasi,
  • Kelayakan teknis dan kelangsungan komersial,
  • Pengaruh eksternal/pasar (seperti komersial, teknologi, lingkungan, dan industri), serta
  • Persaingan permintaan dari para stakeholder dan kebutuhan merasionalisasikan operasi untuk memperbaiki pemberian pelayanan atau untuk meningkatkan keefektifan biaya.

Dalam pencapaian tujuan manajemen aset, suatu entitas (organisasi) selaku pengelola aset harus bertanggung jawab atas optimalisasi pengelolaan aset negara/daerah. Hal tersebut ditujukkan agar pengelolaan aset dapat mencapai

kesesuaian sebaik mungkin antara aset pelayanan efektif dan efisien.

Referensi :

Australian National Audit Office. 1996. Asset Management Handbook . Commonwealth of Australia.

Hasting, A. J. dan Nicholas Hastings. 2010 . Physical Asset Management . Queensland University of Technology.

Hastings, Nicholas A.J. 2010. Physical Asset Management . Springer:
Australia.

Siregar, Doli D. 2004. Manajemen Aset . Satyatama Graha Tara.