Apa yang dimaksud dengan Listing dan Delisting?

Apa yang dimaksud dengan Listing dan Delisting?

1 Like

Pencatatan (Listing) adalah pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.

Dalam yourdictionary.com disebutkan bahwa definisi listing adalah in securities, the action of having a corporation’s securities registered and traded on a particular exchange. Artinya di bidang sekuritas, listing merupakan tindakan mendaftarkan dan memperdagangkan saham sebuah perusahaan di bursa saham tertentu.

Sumber lain menyebutkan bahwa in corporate finance, a listing refers to the company’s shares being on the list (or board) of stocks that are officially traded on a stock exchange. Artinya di bidang keuangan perusahaan, listing merujuk kepada saham perusahaan yang tercatat pada papan pencatatan yang secara resmi diperdagangkan di sebuah bursa saham.

Sumber lain mendefinisikan listing sebagai: In the context of equity, when a stock is traded in exchange it is said to be listed. Jadi pencatatan (lisiting) adalah apabila saham diperdagangkan, maka dikatakan bahwa saham tersebut tercatat.

Listing adalah pencatatan saham dari sebuah perusahaan dalam daftar yang dibuat oleh sebuah bursa saham, dengan demikian saham tersebut dapat diperjualbelikan.

Dari istilah listing kemudian dikenal juga istilah single listing dan dual listing. Single listing menunjukkan suatu emiten hanya tercatat di satu Bursa Efek, misalnya suatu perusahaan melakukan IPO (Initial Public Offering) dan selanjutnya saham-sahamnya hanya tercatat di BEJ saja atau di BES saja.

Dual listing adalah suatu emiten yang tercatat di dua bursa atau lebih, misalnya tercatat di BEJ dan sekaligus di BES, atau tercatat juga di New York Stock Exchange. Selain itu, dikenal juga istilah Back Door Listing. Back Door Listing adalah suatu kejadian di mana perusahaan nonpublik menjadi perusahaan tercatat tanpa melalui penawaran umum (IPO), namun dengan membeli perusahaan yang telah tercatat.

Ada dua strategi utama dalam back door listing, yaitu perusahaan nonpublik bisa merangkul perusahaan publik agar diakuisisi dan perusahaan nonpublik menguasai perusahaan publik dengan cara mengakuisisi perusahaan publik tersebut.

Delisting (penghapusan pencatatan) merupakan kebalikan dari listing. Penghapusan Pencatatan (Delisting) adalah penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa.

Dalam Kamus Keuangan dari Free Dictionary disebutkan bahwa delisting adalah to remove from a list, especially from a list of securities that may be traded on a stock exchange. Artinya bahwa delisting adalah menghapuskan dari sebuah daftar, khususnya daftar efek yang mungkin diperdagangkan di sebuah bursa saham.

Dalam istilah keuangan, delisting diartikan sebagai removal of a company’s security from listing on an exchange because the firm has not abided by specific regulations. Artinya delisting adalah penghapusan efek suatu perusahaan dari pencatatan pada suatu bursa karena perusahaan yang terkait.

Delisting adalah tindakan penghapusan efek dari daftar efek suatu bursa saham sehingga efek yang bersangkutan tidak lagi dapat diperdagangkan di bursa tersebut.

Faktor-Faktor Penyebab Dilakukannya Delisting

Banyak faktor mengapa saham kurang diminati oleh pemodal, antara lain buruknya kinerja fundamental emiten sehingga secara signifikan mempengaruhi kelangsungan usaha. Misalnya emiten mengalami kerugian beberapa tahun secara berturut-turut.

Hal tersebut tentu akan berdampak pada return yang akan diterima oleh pemodal, dalam hal ini dividen yang diterima oleh pemodal akan turun atau bahkan nol. Pada gilirannya daya tarik emiten tersebut tidak ada, sehingga para pemodal enggan menginvestasikan dana mereka pada saham tersebut, atau faktor keterbukaan informasi (information disclosure).

Faktor keterbukaan ini penting, sebab meskipun fundamental perusahaan baik, tetapi emiten kurang terbuka sehingga peminatnya tidak ada. Faktor lainnya yaitu apabila emiten melanggar peraturan-peraturan di bidang pasar modal. Apabila hal tersebut terjadi pada perusahaan go public (emiten) tersebut bisa dihapus dari pencatatan bursa, atau disebut dengan delisting.

Secara umum, delisting dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Delisting yang dilakukan atas permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), dan
  2. Delisting yang dilakukan oleh Bursa (forced delisting).