Di dalam Hak Cipta terdapat hak eksklusif dan hak ekonomi. Sejalan dengan pemikiran tersebut, pihak pencipta/ pemegang hak cipta mempunyai hak untuk memberi izin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau menggandakan ciptaan dan pemberian izin tersebut tidak dapat dilepaskan dari masalah keuntungan dari penggunaan hak cipta. Pemberian izin dari pencipta/pemegang hak cipta kepada orang lain itulah yang disebut lisensi.
Secara umum lisensi dapat diartikan sebagai memberi kuasa untuk menggunakan karya cipta, memberi ijin untuk melakukan atau menggunakan sesuatu; sanksi resmi, memberi ijin, atau memberi kuasa untuk melakukan, menggunakan atau menjual sesuatu. Atau secara singkat lisensi dapat didefinisikan sebagai pemberian hak atas kepemilikan (property) tanpa mengalihkan kempemilikannya.
Dalam Black’s Law Dictionary lisensi ini diartikan sebagai:
A personal privilege to do some particular act or series of acts… atau The permission by competent authority to do an act which, without such permission would be illegal, a trespass, a tort, or otherwise would not allowable .
Ini berarti lisensi selalu dikaitkan dengan kewenangan dalam bentuk privilege untuk melakukan sesuatu oleh seseorang atau suatu pihak tertentu.
Black’s Law Dictionary, mengatakan bahwa pengertian Licensing adalah:
The sale of a license permitting the use of patents, trademarks, or the technology to another firm.
Dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa makna lisensi secara tidak langsung sudah bergeser ke arah “penjualan” izin ( privilege ) untuk mempergunakan paten, hak atas merek (khususnya merek dagang) atau teknologi (di luar perlindungan paten = rahasia dagang) kepada pihak lain. Sampai sejauh inipun sesungguhnya lisensi masih dikaitkan dengan kewenangan dalam bentuk privilege tersebut yang diberikan oleh negara untuk menggunakan dan memanfaatkan paten, rahasia dagang maupun teknologi tertentu. Dengan rumusan tersebutpun dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa lisensi merupakan hak privilege yang bersifat komersial, dalam arti kata memberikan hak dan kewenangan untuk memanfaatkan paten maupun merek dagang atau teknologi yang dilindungi secara ekonomis.
Pasal 1 angka 14 Undang-undang Hak Cipta menyebutkan bahwa Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Gunawan Widjaja mengatakan bahwa lisensi merupakan suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan suatu Hak atas Kekayaan Intelektual, yang dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan usaha, baik dalam bentuk teknologi atau pengetahuan ( knowhow ) yang dapat dipergunakan untuk memproduksi menghasilkan, menjual, atau memasarkan barang (berwujud) tertentu, maupun yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa tertentu, dengan mempergunakan Hak atas Kekayaan Intelektual yang dilisensikan tersebut. Untuk keperluan tersebut penerima lisensi diwajibkan untuk memberikan kontra prestasi dalam bentuk pembayaran royalty yang dikenal juga dengan license fee .
Bagi pencipta yang mampu memproduksi hasil karya ciptanya dalam jumlah banyak, kemungkinan tidak akan memberikan lisensi kepada pihak lain. Sebaliknya, apabila kemampuan produksi atas hasil ciptaannya terbatas, namun, peminat akan hasil ciptaannya banyak serta ada pihak lain yang bersedia untuk memperbanyak ciptaannya tersebut, maka akan terbuka kemungkinan untuk memberikan lisensi kepada pihak yang bersedia memperbanyak ciptaannya tersebut. Karena pencipta tidak mungkin mampu dapat mengelola sendiri mulai dari mencari bahan baku, memproduksi, memasarkan, penagihan, sampai masalah administrasinya.
Menurut Nicolas S. Gikkas dalam International Licensing of Intelectual Property: The Promise and The Peril sebagaimana yang dikutip oleh Gunawan Widjaja, bahwa ada beberapa pertimbangan mengapa seorang pengusaha memilih pemberian lisensi dalam upaya pengembangan usahanya yaitu:
-
Lisensi menambah sumber daya pengusaha pemberi lisensi secara tidak langsung.
-
Lisensi memungkinkan perluasan wilayah usaha secara tidak terbatas;
-
Lisensi memperluas pasar dari produk hingga dapat menjangkau pasar yang semula berada di luar pangsa pasar pemberi lisensi;
-
Lisensi mempercepat proses pengembangan usaha bagi industri- industri padat modal dengan menyerahkan sebagian proses pro- duksi melalui teknologi yang dilisensikan;
-
Melalui lisensi, penyebaran produk juga menjadi lebih mudah dan terfokus pada pasar.
-
Melalui lisensi sesungguhnya pemberi lisensi dapat mengurangi tingkat kompetisi hingga pada suatu batas tertentu.
-
Melalui lisensi, pihak pemberi lisensi maupun pihak penerima lisensi dapat melakukan trade off (atau barter) teknologi. Ini berarti para pihak mempunyai kesempatan untuk mengurangi biaya yang diperlukan untuk memperoleh suatu teknologi yang diperlukan.
-
Lisensi memberikan keuntungan dalam bentuk nama besar dan goodwill dari pemberi lisensi.
-
Pemberian lisensi memungkinkan pemberi lisensi untuk sampai pada batas tertentu melakukan kontrol atas pengelolaan jalannya kegiatan usaha yang dilisensikan tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.