Apa yang dimaksud dengan Lintas Transit?

Lintas Transit

Apa yang dimaksud dengan Lintas Transit ?

Hak Lintas


Lintas (meaning of passage) dalam UNCLOS 1982 berarti:

Lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan: melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; atau berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan tersebut. Lintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.

Ketentuan dalam LOSC memberikan kedaulatan perairan kepulauan kepada negara kepulauan terhadap perairan, pulau dan bentuk geografis yang terhubungkan, sementara negara maritim/pengguna mendapat hak lintas yang tidak terhalangi bagi kapal dan pesawat udara yang dikenal sebagai hak lintas transit, hak lintas damai dan hak lintas alur laut kepulauan. Lintas damai, lintas transit dan lintas alur laut kepulauan masing-masing memiliki ciri khas tersendiri, ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara pantai/ kepulauan, begitu juga dengan kepentingan kapal dan pesawat udara ketika melintas di perairan negara tersebut.

Lintas Transit


Pengertian lintas transit terdapat pada pasal 38 ayat 2 UNCLOS 1982 yang menyatakan bahwa: Lintas transit berarti pelaksanaan kebebasan pelayaran dan penerbangan berdasarkan Bab ini semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif lainnya. Namun demikian persyaratan transit secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin tidak menutup kemungkinan bagi lintas melalui selat untuk maksud memasuki, meninggalkan atau kembali dari suatu Negara yang berbatasan dengan selat itu, dengan tunduk pada syarat-syarat masuk Negara itu.

Perlu diperhatikan bahwa untuk dapat disebut sebagai suatu lintas transit, faktor utama yang menentukan adalah kedudukan selat sebagai perairan yang menghubungkan satu bagian dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dengan bagian lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif. Oleh karena itu untuk dapat dianggap sebagai lintas transit, suatu lintasan harus dimulai dan/atau berakhir pada satu bagian dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif. Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa pada selat demikian hanya berlaku rejim lintas transit saja, karena masih dimungkinkan juga berlakunya rejim lintas damai selama lintasan tersebut bukan merupakan salah satu dari ketiga bentuk lintasan tersebut di atas. Berbeda dengan lintas damai, untuk lintas transit tidak ada pembedaan persyaratan-persyaratan untuk pelaksanaan lintas itu sendiri, maupun kewajiban untuk meminta izin maupun memberitahukan terlebih dahulu. Di samping itu, pasal 38 ayat 1 menjamin lintas transit bagi segala jenis kapal maupun pesawat udara tanpa ada pembedaan berdasarkan jenis atau kategori.

Dengan demikian lintas transit berlaku juga bagi kapal-kapal perang maupun pesawat udara militer. Meskipun demikian, dalam lintas transit tidak ada keharusan untuk meminta izin maupun memberitahukan terlebih dahulu. Dengan demikian, lintas transit hanya berlaku bagi:

  1. Lintasan melalui selat tanpa berhenti dari dua arah
  2. Lintasan melalui sebagian dari selat dari selat untuk memasuki atau meninggalkan negara pantai dan
  3. Lintasan dari negara pantai melalui sebagian dari selat menuju ke laut lepas ZEE

Berdasarkan pasal 44 KHL 1982, negara pantai yang berbatasan dengan selat adalah suatu kewajiban untuk tidak menghambat lintas transit, negara pantai juga harus mengumumkan setiap adanya bahaya yang diketahuinya baik bagi pelayaran maupun penerbangan.Konvensi 1982 hanya memberi kekuasaan kepada negara pantai untuk membuat peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan lintas transit hanya bagi kapal. Sedangkan bagi pesawat udara,kewajiban mereka berdasarkan secara khusus dimuat dalam pasal 39 Konvensi Hukum Laut 1982 didasarkan semata-mata pada pelanggaran terhadap kewajiban internasional.