Apa yang dimaksud dengan Lintas Damai (Right of Innocent Passage)?

Lintas Damai (Right of Innocent Passage)

Apa yang dimaksud dengan Lintas Damai (Right of Innocent Passage) ?

Hak Lintas


Lintas (meaning of passage) dalam UNCLOS 1982 berarti:

Lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan: melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; atau berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan tersebut. Lintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.

Ketentuan dalam LOSC memberikan kedaulatan perairan kepulauan kepada negara kepulauan terhadap perairan, pulau dan bentuk geografis yang terhubungkan, sementara negara maritim/pengguna mendapat hak lintas yang tidak terhalangi bagi kapal dan pesawat udara yang dikenal sebagai hak lintas transit, hak lintas damai dan hak lintas alur laut kepulauan. Lintas damai, lintas transit dan lintas alur laut kepulauan masing-masing memiliki ciri khas tersendiri, ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara pantai/ kepulauan, begitu juga dengan kepentingan kapal dan pesawat udara ketika melintas di perairan negara tersebut.

Lintas Damai (Right of Innocent Passage)


Zaman dahulu hanya ada satu pola pandang terhadap kegunaan laut sebagai alat transportasi dan komunikasi. Dalam perkembangannya kemudian, keadiran kapal-kapal asing pada jalur perairan sepanjang pantai menimbulkan suatu akibat yang mengganggu kedudukan negara pantai sebagai suatu negara yang berdaulat. Kebijaksanaan umum yang berkembang kemudian adalah untuk sedapat mungkin mengadakan pembatasan terhadap kehadiran atau lewatnya kapal-kapal asing pada wilayah laut yang terletak berdampingan dengan pantai suatu negara. Kompromi yang dihasilkan dari adanya pertentangan di antara dua kepentingan yang sama kuatnya ini akhirnya melahirkan suatu doktrin baru yang lahir dalam bentuk konsepsi lintas damai, yaitu pemberian suatu hak kepada kapal-kapal asing untuk melintasi wilayah laut yang berada dalam yurisdiksi (dan dengan demikian kedaulatan) suatu negara dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Secara umum, Pasal 45 konvensi hukum laut internasional mengatur mengenai hak lintas damai bagi kapal-kapal asing untuk melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Hak lintas damai dapat diterapkan pada selat-selat dimana lintas transit tidak berlaku.

Dalam konvensi Jenewa tentang laut teritorial dan jalur tambahan 1958, kriteria damai bagi suatu lintasan ditetapkan sebagai so long as it is not prejudicial to the peace, good order or security of the coastal state. Konsepsi yang sama masi dapat ditemukan dalam pasal 19 dari konvensi hukum laut 1982. Perbedaannya baru dapat ditemukan dalam bagian berikutnya yang memerinci tentang kegiatankegiatan yang dianggap tidak damai.

Pelaksanaan Hak Lintas Damai haruslah:

  1. Tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar Integritas Wilayah, Kemerdekaandan politik negara pantai.
  2. Tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
  3. Tidak melakukan kegiatan yang bertujuan mengumpulkan informasi tertentu yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
  4. Tidak melakukan tindakan propaganda yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
  5. Tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apapun termasuk kapal militer.
  6. Tidak melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, mata uang yang melanggar aturan customs, fiscal, immigration, or sanitary laws negara pantai.
  7. Tidak melakukan aktivitas yang menyebabkan pencemaran.
  8. Tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan.
  9. Tidak melakukan kegiatan penelitian.
    10.Tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ke sistem komunikasi negara pantai.
    11.Kapal-kapal selam harus menampakkan dirinya di permukaan serta menujukkan bendera negaranya. Pasal 32 UNCLOS memberikan pengecualian bagi kapal perang atau kapal pemerintah yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial.

Pasal 29 UNCLOS memberikan definisi kapal perang yaitu suatu kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu negara yang memakai tanda luar yang menunjukkan ciri khusus kebangsaan kapal tersebut, di bawah komando seorang perwira, yang diangkat oleh pemerintah Negaranya dan namanya terdaftar dinas militer yang tepat atau daftar yang serupa yang diawasi oleh awak kapal yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata reguler.

Dengan demikian, Konvensi Hukum Laut 1982 dapat dikatakan telah berhasil dalam menetapkan suatu pengaturan yang lebih jelas mengenai pelaksanaan hak lintas damai, dan negara pantai tidak dibenarkan untuk mengurangi atau menghalangi pelaksanaan hak lintas damai tersebut.